Subah, Sambas
Subah adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Indonesia.
Subah | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Kalimantan Barat | ||||
Kabupaten | Sambas | ||||
Pemerintahan | |||||
• Camat | Drs.Effendi | ||||
Populasi | |||||
• Total | - jiwa | ||||
Kode Kemendagri | 61.01.10 | ||||
Kode BPS | 6101041 | ||||
Luas | 603,01 km² | ||||
Kepadatan | - jiwa/km² | ||||
Desa/kelurahan | - | ||||
|
Pembentukan
suntingKecamatan Subah merupakan kecamatan kedua di Kabupaten Sambas yang dibentuk sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Kecamatan Subah terbentuk secara resmi pada Hari Kamis tanggal 31 Mei 2001 yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Sambas yang pada awalnya terdiri dari 9 desa definitif dan 2 UPT, yaitu sebagai berikut:
- Desa Balai Gemuruh
- Desa Sungai Sapak
- Desa Sabung
- Desa Madak
- Desa Tebuah Elok
- Desa Bukit Mulya
- Desa Sungai Deden
- Desa Sempurna
- Desa Mukti Raharja
- UPT Mensade
- UPT Keraban
Batas Wilayah
suntingAdapun batas wilayah Kecamatan Subah adalah sebagai berikut:
Arah Mata Angin | Berbatasan dengan |
---|---|
utara | Kecamatan Sambas dan Kecamatan Sejangkung |
selatan | Kecamatan Tebas dan Kabupaten Bengkayang |
timur | Kecamatan Sejangkung dan Kabupaten Bengkayang |
barat | Kecamatan Sambas dan Kecamatan Tebas |
Wilayah Administrasi
suntingMelalui Keputusan Bupati Sambas Nomor 327.A Tahun 2003 tentang Pembentukan Desa Semangau Kecamatan Sambas, Desa Mentibar Kecamatan Paloh dan Desa Mensade Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, maka terbentuklah Desa Mensade yang merupakan peningkatan status UPT 34 Mensade menjadi Desa Definitif, sehingga jumlah Desa di Kecamatan Subah bertambah menjadi 10. Kemudian melalui Peraturan Bupati Sambas No. 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Arga Pura dan Peraturan Bupati Sambas No. 16 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Sapak Hulu Trans, kedua desa tersebut resmi dibentuk, tetapi hanya persiapan. Kemudian pada tanggal 14 Oktober 2022, terbentuklah Desa Arga Pura dan Desa Sapak Hulu Trans yang merupakan peningkatan status dari Desa Persiapan menjadi Desa Definitif, sehingga jumlah desa di Kecamatan Subah bertambah menjadi 12 yaitu sebagai berikut:
Camat
suntingSejak dibentuk pada tahun 2001 s/d sekarang pejabat-pejabat yang pernah duduk sebagai Camat yakni sebagai berikut:
- U. Sudarman, S.Sos.
- Halibus, S.Sos.
- Drs. Alkap, M.Si
- Mulyadi, S.Sos.
- Alpian,S.Sos.,M.Si.
- Sugiarto,SH.MM
- Drs. Barjono
- Drs. Effendi
Pranala
sunting- http://humassambas.com/kecamatan/subah/ Diarsipkan 2011-07-23 di Wayback Machine.