Sugianto Kusuma
Sugianto Kusuma (juga dikenal sebagai Aguan, Hanzi: 郭說鋒; lahir 10 Januari 1951), adalah seorang pengusaha besar Indonesia. Dia memiliki Agung Sedayu Group, salah satu pengembang properti terbesar di Indonesia.
Kehidupan awal
suntingKusuma memulai kariernya dengan menyelundupkan barang-barang elektronik melalui Palembang.[1] Dia menjadi rekan bisnis dekat dengan Tomy Winata, yang memiliki hubungan erat dengan militer.[2] Kusuma juga merupakan anggota dari apa yang disebut "sembilan naga", sekelompok individu di balik industri perjudian Jakarta selama masa Orde Baru.[2]
Kusuma menjadi kaya pada tahun 1980-an dengan bekerja sama dengan Robby Sumampouw, seorang finansier militer, untuk menjalankan lotre tanpa izin (toto gelap) dan kasino di Surabaya.
Bisnis
suntingSugianto Kusuma bersama dengan Tomy Winata memiliki PT Danayasa Arthatama, melalui Jakarta International Hotels & Developments Tbk, yang mengembangkan dan memiliki Sudirman Central Business District.[3]
Kusuma dan keluarganya memiliki PT Agung Sedayu.[4] Melalui PT Multi Artha Pratama,[4] PT Agung Sedayu juga memiliki 89% Pantai Indah Kapuk Dua (sebelumnya bernama Pratama Abadi Nusa Industri), yang melakukan penawaran umum perdana pada tahun 2018.[5] Pantai Indah Kapuk Dua, atau PIK2 adalah area pengembangan baru di Kabupaten Tangerang.[6]
Kontroversi reklamasi lahan
suntingPada pertengahan 2015, pejabat Jakarta Utara menolak izin bagi pengembang untuk melanjutkan pembangunan pulau-pulau lepas pantai. Meski izin ditolak, beberapa pengembang tetap nekat melanjutkan proyek mereka. Pada saat yang sama, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang reklamasi lahan kepada DPRD. Undang-undang ini bertujuan untuk memperjelas aturan tata ruang, memudahkan pengembang dalam mendapatkan izin yang diperlukan. Namun, ini juga mengusulkan peningkatan persentase pajak dari penjualan lahan. Namun, ini juga mengusulkan peningkatan persentase pajak dari penjualan lahan. Kusuma memperkirakan biaya tambahan sebesar Rp12 triliun akibat perubahan ini.[7][8]
Pada Desember 2015, menurut penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, anggota DPRD berkumpul di kediaman Sugianto Kusuma. Diduga, selama pertemuan ini, Kusuma mempengaruhi legislator senior provinsi untuk mengesahkan undang-undang tata ruang tanpa ketentuan untuk peningkatan kontribusi lahan. Beberapa saksi, seperti dilaporkan oleh pers, mengklaim bahwa pengembang menawarkan jumlah berkisar antara Rp2,5-5 miliar kepada setiap anggota DPRD yang memberikan suara yang sesuai. Kusuma dan putranya, Richard Halim, telah menjalani pemeriksaan oleh KPK beberapa kali, dan dikenakan larangan bepergian internasional pada April 2016, yang akhirnya dicabut pada Oktober 2016.[7][9][8]
Menurut Tempo, Agung Sedayu melakukan empat pembayaran kepada Prasetyo Edi Marsudi, juru bicara dari PDI-Perjuangan dan mantan karyawan Kusuma, yang kemudian mendistribusikan dana tersebut kepada orang lain, termasuk Ongen Sangaji. Percakapan yang disadap yang dihadirkan di pengadilan oleh jaksa KPK mengungkapkan seorang eksekutif Agung Sedayu memberitahu Sanusi bahwa Kusuma akan menekan Marsudi untuk memastikan pengesahan Perda tentang tata ruang. Sanusi, pada gilirannya, menyatakan ketidakpuasan dengan distribusi uang suap oleh Marsudi, mengklaim hal itu menghambat kerja sama di antara anggota DPRD.[7]
Pada Desember 2016, legislator Gerindra legislator and speaker dan juru bicara parlemen lokal, Mohamad Sanusi, menerima hukuman 7 tahun dan denda 250 juta Rupiah.[10] Kepala Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, menerima hukuman penjara tiga tahun karena telah membayar suap sebesar Rp. 2 miliar kepada Mohamad Sanusi. Asistennya, Trinanda Prihantoro, menerima hukuman 20 bulan yang mengkonfirmasi pembelian Sanusi atas beberapa aset dari Agung Podomoro Land, termasuk apartemen dan gedung. Selain itu, penyidik menyita barang bukti dari Sanusi, termasuk kendaraan mewah dan uang tunai, dengan dugaan bahwa ia menerima imbalan dari pengembang dan mendistribusikan pembayaran kepada anggota DPRD lainnya.
Kehidupan pribadi
suntingKusuma dan istrinya bergabung dengan Tzu Chi pada tahun 2002, setelah melakukan perjalanan ke Hualien, Taiwan pada tahun 2001.[11][12]
Sugianto Kusuma menikah dengan Rebecca Halim. Mereka memiliki 4 anak.
Saudara laki-laki Sugianto Kusuma, Susanto Kusuma, juga merupakan pemegang saham Agung Sedayu. Keponakannya Steven Kusumo, adalah CEO Agung Sedayu.[13]
Referensi
sunting- ^ Yesidora, Sorta Tobing, Amelia (2023-06-21). "Legenda Sembilan Naga, Kelompok Pengusaha Berjaya di Era Orde Baru - Sejarah Ekonomi Katadata.co.id". katadata.co.id. Diakses tanggal 2024-05-02.
- ^ a b Kingsbury, Damien (2005-08-18). Power Politics and the Indonesian Military (dalam bahasa Inggris). Routledge. ISBN 978-1-134-43215-8.
- ^ Binekasri, Romys. "Ini Deretan Bisnis Tommy Winata". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2024-06-17.
- ^ a b Sandria, Feri. "Terungkap 'Kendaraan Bisnis' Agung Sedayu, Ada Eks Menteri!". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2024-06-17.
- ^ "Profil Perusahaan Tercatat PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk".
- ^ Rosendar, Yessar. "Billionaire Salim-Backed Firm To Build $2.5 Billion Tourism Estate North Of Jakarta". Forbes (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-06-17.
- ^ a b c Publishing, TEMPO (2020-01-01). Ahok-Anies : Tentang Kontribusi Tambahan 15 Persen Reklamasi Jakarta. Tempo Publishing. ISBN 978-623-262-095-7.
- ^ a b "Semakin Dekat ke Teras Harco". Tempo (dalam bahasa Inggris). 2016-07-11. Diakses tanggal 2024-05-02.
- ^ BeritaSatu.com. "Kasus Reklamasi, KPK Kembali Periksa Anak Aguan". beritasatu.com. Diakses tanggal 2024-05-02.
- ^ "Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pn.Jkt.Pst". putusan3.mahkamahagung.go.id. Diakses tanggal 2024-05-02.
- ^ O'Neill, Mark (2010-05-17). Tzu Chi: Serving with Compassion (dalam bahasa Inggris). John Wiley & Sons. hlm. 98. ISBN 978-0-470-82567-9.
- ^ "Tzu Chi Spirit Alive and Strong among Entrepreneurs". Tzu-Chi Foundation (Singapore) (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-06-17.
- ^ Asia, Tatler. "Steven Kusumo". Tatler Asia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-05-02.