Suku Sebyar

suku bangsa di Indonesia
(Dialihkan dari Suku Arandai)

Suku Sebyar (Yaban atau Arandai) adalah kelompok etnis yang mendiami daerah pesisir selatan Semenanjung Doberai, tepatnya di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Jumlah populasinya tercatat sekitar 3.000 jiwa.[1] Suku Sebyar merupakan bagian dari suku Bintuni, suku besar yang mendiami wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.[2]

Sebyar
Jumlah populasi
3.000[1]
Daerah dengan populasi signifikan
Papua Barat
Bahasa
Sebyar, Indonesia
Agama
Islam (mayoritas) dan Kekristenan (minoritas)
Kelompok etnik terkait
Kokoda • Sumuri • Wamesa

Bahasa

sunting

Bahasa yang digunakan suku Sebyar terutama adalah bahasa Sebyar. Bahasa ini termasuk dalam rumpun bahasa Trans-Nugini. Selain itu, masyarakat suku Sebyar juga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa penghubung dengan kelompok etnis lainnya.

Distribusi geografis

sunting

Suku Sebyar umumnya menempati pesisir selatan dan tenggara Semenanjung Doberai, tepatnya di sebelah timur dan barat Sungai Wariagar, serta di sekitar Sungai Sebyar (Timoforo) di bagian tengah Semenanjung Doberai, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.[3] Suku ini memiliki populasi sekitar 900 jiwa yang mendiami desa Aranday, Kiambo, Yakora, Sakauni, Botare, dan Tomu.[3]

kampung-kampung di wilayah adat suku Sebyar secara adminstratif pemerintahan terdiri dari enam distrik, yaitu distrik Aranday, Yakora, Tomu, Weriagar, Kamundan, dan Taroi. Suku Sebyar terbagi menjadi dua sub-suku, yakni suku Kembaran dan Damband.[4]

Kepercayaan

sunting

Masyarakat suku Sebyar umumnya memeluk agama Islam. Islam disebarkan oleh Sultan Tidore kepada masyarakat di sekitar wilayah Teluk Bintuni pada abad ke-15.

Sistem keturunan diwariskan secara patrilineal melalui penyematan nama marga (fam) di wilayah suku Sebyar yang terdiri dari beberapa marga, yaitu Kutanggas, Hindom, Braweri, Bauw, Solowat, Kokop, Kinder, Inai, Tonoy, Patiran, Kambori, Manini, Kosepa, kamisopa, dan Imbimbong.

Masyarakat suku Sebyar menggunakan sistem keturunan patrilineal ini dengan perkawinan melalui pemberian mahar, baik secara tunai maupun melalui pembayaran secara kredit.

Referensi

sunting
  1. ^ a b Zulyani, Hidayah. Ensiklopedia suku bangsa di Indonesia (edisi ke-2). Jakarta. ISBN 9789794619292. OCLC 913647590. 
  2. ^ bpnbjayapura (29 Oktober 2015). "POLA KEPEMIMPINAN TRADISIONAL ORANG BINTUNI DI KABUPATEN TELUK BINTUNI PAPUA BARAT – Balai Pelestarian Nilai Budaya Papua". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-08-12. Diakses tanggal 2017-07-20. 
  3. ^ a b Hidayah, Zulyani (April 2015). Ensikopedia Suku Bangsa di Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. hlm. 31–32. ISBN 978-979-461-929-2. 
  4. ^ "Suku Kembaran Minta Pisah". 30 Mei 2022. Diakses tanggal 20 Maret 2024. 

Pranala luar

sunting