Sulawesi Utara-Tengah (daerah pemilihan)
Sulawesi Utara-Tengah adalah sebuah bekas daerah pemilihan dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia. Pada masanya, daerah pemilihan ini meliputi seluruh wilayah Sulawesi Utara - Tengah dan diwakili oleh lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah memasuki Orde Baru, daerah pemilihan ini dibagi menjadi dua, masing-masing kepada Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah setelah mengalami pemekaran pada tahun 1964.
Sulawesi Utara-Tengah | |
---|---|
Bekas Daerah pemilihan Daerah Pemilihan / untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
Wilayah | Seluruh wilayah Sulawesi Utara-Tengah |
Daerah pemilihan bekas | |
Dibentuk | 1955 |
Dibubarkan | 1971 |
Kursi | 5 |
Digantikan oleh | Sulawesi Tengah; Sulawesi Utara |
Dibentuk dari | Tidak ada, daerah pemilihan baru |
Wilayah
sunting- 1955–1959: Seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara-Tengah
Daftar Anggota
suntingDaftar mengikuti urutan abjad nama anggota. Partai yang memiliki anggota terbanyak diletakkan bersamaan di paling atas.
Pemilihan umum | Anggota DPR | Partai | |
1955 (Parlemen ke-1) |
Sjahboeddin Latif [ket. 1] | PSII | |
---|---|---|---|
Zakaria Imban [ket. 2] | |||
Boudewijn Jeremias Rambitan | PNI | ||
Ismail Napu [ket. 3] | Masyumi | ||
Manuel Sondakh | Parkindo | ||
1959–1971 | Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilu 1955 dibubarkan oleh Presiden Soekarno. Periode berikutnya: DPR Peralihan (1959—60), DPR-GR (1960—65), DPR-GR tanpa PKI (1965—66), DPR-GR Orde Baru (1966—71) | ||
5 Juli 1971 | Daerah pemilihan dibubarkan dan dibagi menjadi daerah pemilihan Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. |
Catatan
suntingLihat pula
suntingReferensi
sunting- Hasil Rakjat Memilih Tokoh-tokoh Parlemen (Hasil Pemilihan Umum Pertama - 1955) di Republik Indonesia. C.V. Gita. 1956. [1]