Sungai Durian, Kotabaru
Sungai Durian adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Pusat pemerintahan kecamatan ini berada di desa Manunggal Lama.
Sungai Durian | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Kalimantan Selatan | ||||
Kabupaten | Kotabaru | ||||
Pemerintahan | |||||
• Camat | Hendra Indrayana, S.STP, M.IP | ||||
Populasi | |||||
• Total | 12,022 jiwa | ||||
Kode Kemendagri | 63.02.15 | ||||
Kode BPS | 6302150 | ||||
Luas | 1.042,81 km² | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
Desa/kelurahan | 7/- | ||||
|
Geografis
suntingWilayah Kecamatan Sungai Durian terletak di antara 115° 50’11” – 116° 06’57” BT dan 002° 42’16” – 030° 06’08” LS.[1]
Batas wilayah
suntingUtara | Kecamatan Pamukan Utara dan Pamukan Barat |
Selatan | Kecamatan Kelumpang Barat |
Barat | Kabupaten Balangan |
Timur | Kecamatan Sampanahan |
Beberapa perusahaan yang berinvestasi di Kecamatan Sungai Durian antara lain PT. PELSART TAMBANG KENCANA (Pertambangan Emas), PT. KALIMANTAN ENERGI LESTARI (Pertambangan Batubara), PT. SASANGGA BANUA BANJAR (Pertambangan Batubara), PT. KODECO TIMBER (Pertambangan Batubara), PT. SUMBER DAYA ENERGI (Pertambangan Batubara), PT. HUTAN RINDANG BANUA (Perhutanan), PT. SAWITA KARYA MANUNGGUL (Perkebunan Kelapa Sawit), PT. SWADAYA ANDIKA I (Perkebunan Kelapa Sawit), PT. SWADAYA ANDIKA 3 (Perkebunan Kelapa Sawit)
Wilayah Pemerintahan
suntingSungai Durian terbagi atas 7 desa, 67 RW dan 17 RT dengan Desa Manunggul Lama sebagai ibukota kecamatan. Jumlah penduduk di Kecamatan Sungai Durian tahun 2021 berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotabaru adalah sebanyak 11.854 jiwa. Kepadatan penduduk di Kecamatan Sungai Durian adalah sebesar 11 jiwa per kilometer persegi. Desa dengan kepadatan penduduk tertinggi adalah Desa Terombong Sari yaitu sebesar 146 jiwa per kilometer persegi. Sedangkan desa dengan kepadatan penduduk terendah adalah Desa Gendang Temburu yaitu 2 jiwa per kilometer persegi. Berikut adalah statistik wilayah pemerintahan Kecamatan Sungai Durian:
Desa/Kelurahan | Luas
(km²) |
Jumlah
RW |
Jumlah
RT |
Jumlah
Penduduk |
Jumlah
KK |
---|---|---|---|---|---|
Buluh Kuning | 6,3 | 10 | - | 2.220 | 921 |
Gendang Timburu | 559,16 | 5 | - | 1.234 | 407 |
Manunggul Baru | 28,96 | 5 | 5 | 3.967 | 176 |
Manunggul Lama | 111,7 | 12 | - | 753 | 167 |
Rantau Budha | 100,12 | 11 | - | 1.359 | 377 |
Rantau Jaya | 7,5 | 12 | - | 1.049 | 320 |
Terombong Sari | 229,7 | 12 | 12 | 1.048 | 222 |
Total | 74,52 | 67 | 17 | 11.630 | 9.369 |
Pendidikan
suntingSungai Durian memiliki 7 TK, 8 SD/Sederajat, 3 SMP/Sederajat, dan 3SMA/Sederajat. Berikut adalah daftar institusi pendidikan di Kecamatan Sungai Durian:
Jenjang Pendidikan | Jumlah
Institusi |
Jumlah
Guru |
Jumlah
Murid/Siswa | |||
---|---|---|---|---|---|---|
Negeri | Swasta | Negeri | Swasta | Negeri | Swasta | |
TK | 1 | 6 | 5 | 15 | 46 | 230 |
SD | 7 | 4 | 78 | 35 | 1.110 | 761 |
SMP | 3 | - | 35 | - | 78 | - |
SMK | 1 | - | 21 | - | 265 | - |
Kesehatan
suntingSungai Durian memiliki 1 puskesmas dan 2 Poliklinik. Jumlah tenaga medis yang ada adalah 66 dokter, 253 Perawat, 5 Perawat gigi, 173 bidan, 29 apoteker, 31 tenaga laboratorium, 16 Petugas gizi, 6 Tenaga kesehatan masyarakat dan 7 Tenaga Kesehatan Lingkungan. Pada tahun yang sama, sebanyak 5.636 pasangan usia subur menggunakan alat kontrasepsi yang didominasi oleh suntikan sebanyak 4.503 pasangan.
Sosial masyarakat
suntingTempat peribadatan yang terdapat di kecamatan Sungai Durian adalah 14 mesjid, 10 mushola, 17 gereja protestan, 1 gereja katolik dan 4 wihara.
Adapun fasilitas olahraga berupa lapangan/gedung yang terdapat di kecamatan ini adalah:
Jenis olahraga | Jumlah desa
yang memiliki |
---|---|
Sepak bola | 6 |
Bola voli | 6 |
Bulu Tangkis | 3 |
Bola basket | 1 |
Tenis meja | - |
Futsal | 1 |
Bela diri | - |
Biliar | - |
Perekonomian
suntingDi Sungai Durian terdapat 3 pasar dengan bangunan permanen, 3 pasar dengan bangunan semi permanen, 1 pasar tanpa banguna, 1 bank umum pemerintah dan 1 KUD .
Pertanian
suntingAdapun produksi terbesar kecamatan Sungai Durian dari sektor pertanian adalah cabai rawit dan sawi. Sementara untuk komoditas buah-buahan tahunan yang diproduksi antara lain semangka dan pisang. Kecamatan Sungai Durian pada Tahun 2018-2021 tidak menghasilkan tanaman hias dan tanaman biofarmaka.
Nama Komoditas | Luas Panen
(ha) |
Produksi
(kuintal) |
---|---|---|
Komoditas Hortikultura | ||
Bayam | - | - |
Buncis | - | - |
Cabai besar | 6 | 85 |
Cabai rawit | 9 | 152 |
Kacang panjang | - | - |
Kangkung | - | - |
Kubis | 2 | 100 |
Mentimun | - | - |
Sawi | 10 | 380 |
Terung | 6 | 250 |
Tomat | - | - |
Komoditas Buah-buahan | ||
Semangka | 3 | 870 |
Durian | 108 | |
Jeruk Siam | 15 | |
Mangga | 50 | |
Pepaya | 30,1 | |
Pisang | 594,24 | |
Petai | 53 | |
Jengkol | 24 |
Transportasi dan komunikasi
suntingPada Tahun 2021, Kecamatan Sungai Durian tidak memiliki sarana akomodasi. Seluruh desa di Kecamatan Sungai Durian dapat diakses melalui jalur darat, namun tidak ada angkutan umum yang dapat digunakan menjangkau desa-desa tersebut. Seluruh desa pada Kecamatan Sungai Durian sudah terjangkau sinyal internet, namun hanya terdapat 4 desa yang sudah terjangkau sinyal 4G/LTE yaitu Desa Kanibungan, Desa Belambus, Desa Sungai Bali, dan Desa Rampa. Sementara 4 Desa lainnya, yaitu Desa Sekapung, Desa Mandin, Desa Sarakaman, dan Desa Ujung hanya terdapat sinyal 2,5G/E/GRPS/H/H+/EVDO.
Pariwisata
suntingObjek wisata yang terdapat di kecamatan Sungai Durian adalah :
- Pulau Haur
- Pulau Manti
Referensi
sunting- ^ BPS Kabupaten Kotabaru (2022). Kecamatan Sungai Durian Dalam Angka 2022. Kotabaru: BPS Kabupaten Kotabaru.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan