Taman Nasional Gunung Rinjani

taman nasional di Indonesia

Taman Nasional Gunung Rinjani (disingkat TNGR) adalah salah satu taman nasional di Indonesia. Letaknya di Gunung Rinjani, Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. Taman Nasional Gunung RInjani ditetapkan sebagai taman nasional pada tahun 1990. Ekosistem yang ada termasuk jenis hutan hujan tropika, hutan hujan pegunungan dan sub alpin. Taman Nasional Gunung Rinjani mempunyai keanekaragaman hayati yang tinggi. Kawasannya dijadika sebagai tempat penelitian dan sumber pengumpulan plasma nutfah. Taman Nasional Gunung Rinjani juga menjadi tempat wisata alam dan pendidikan.[2] Taman Nasional Gunung Rinjani ditetapkan sebagai kawasan Taman Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.280/Kpts-II/1997 dengan luas 40.000hA walaupun dilapangan luasnya lebih dari 41,000hA.

Taman Nasional Gunung Rinjani
IUCN Kategori II (Taman Nasional)
Peta memperlihatkan letak Taman Nasional Gunung Rinjani
Peta memperlihatkan letak Taman Nasional Gunung Rinjani
TN Gunung Rinjani
Letak di Pulau Lombok
LetakLombok, Nusa Tenggara Barat, Indonesia
Kota terdekatMataram
Koordinat8°24′29″S 116°26′58″E / 8.40806°S 116.44944°E / -8.40806; 116.44944
Luas41.330 hektare (413,3 km²)
Didirikan1990
Pengunjung117.715 (tahun 2007[1])
Pihak pengelolaKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Situs webwww.rinjaninationalpark.id
Pemandangan Gunung Rinjani

Sejarah pembentukan

sunting

Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani ditetapkan sebagai Kelompok Hutan Rinjani. Penetapan ini diberlakukan oleh Gubernur Hindia Belanda pada tanggal 9 september 1929. Gubernur Hindia Belanda kemudian mengubah statusnya menjadi kawasan suaka margasatwa. Penetapannya diberlakukan tahun 1941. Statusnya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan No. 15 Staatblaat Nomor 77 yang diterbitkan tanggal 12 Maret 1941. Pada tahun 1990, status suaka margasatwa diganti menjadi Taman Nasional Gunung Rinjani. Penetapan berdasarkan Surat Pernyataan Menteri Kehutanan No. 448/Menhut-VI/1990 tanggal 6 maret 1990 . Waktu penetapan bersamaan dengan acara Puncak Pekan Konservasi Alam Nasional ke-3 di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Status taman nasional kembali ditetapkan pada tahun 1997. Penetapannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 280/Kpts-VI/1997 tanggal 23 Mei 1997. Status taman nasional kembali diperbarui melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.298/Menhut-II/2005 tanggal 3 Agustus 2005.[3]

Batas wilayah

sunting

Batas-batas wilayah Taman Nasional Gunung Rinjani ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2007 oleh Menteri Kehutanan. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor P.03/Menhut-II/2007 tentang pengelolaan seksi konservasi wilayah. Wilayah Taman Nasional Gunung Rinjani dibagi tiga dalam wilayah Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Timur. 30% luas Taman Nasional Gunung Rinjani masuk dalam Kabupaten Lombok Barat. Wilayah ini seluas 12.357,67 hektare dan dibagi menjadi sanggraloka Anyar, Santong dan Senaru dan beberapa pos jaga. Di Kabupaten Lombok Timur luasnya adalah 22.152,88 hektare atau 53% bagian. Sementara wilayah Taman Nasional Gunung Rinjani di Kabupaten Lombok Tengah sebesar 17% atau 6819,45 hektare. Wilayah Taman Nasional Gunung Rinjani di Kabupaten Lombok Timur dibagi menjadi enam sanggraloka yaitu Aikmel, Kebun Kuning, Joben, Sembalun, Aikberik, dan Steling, serta beberapa pos jaga.[4]

Keanekaragaman hayati

sunting

Taman Nasional Gunung Rinjani memiliki ragam flora antara lain; jelatang (Laportea Stimulans), dedurenan (Aglaea Argentea), bayur (Pterospermum Javanicum), beringin (Ficus Benjamina), jambu-jambuan (Syzygium sp), keruing (Dipterocarpus Hasseltii), rerau (D. Imbricatus), cemara gunung (Casuarina Junghuniana), edelweis (Anaphalis Javanica) dan beberapa macam anggrek hutan endemik yaitu Perisstylus Rinjaniensis dan P.Lombokensis. Sementara ragam fauna yang dimiliki oleh TNGR adalah antara lain; Musang Rinjani (Paradoxurus Hemaprhoditus Rinjanicus), Rusa (Muntiacus Muntjak Nainggolani), Lutung budeng (Trachypithecus auratus kohlbruggei), Trenggiling (Manis Javanicus), burung Cikukua Tanduk (Philemon Buceroides Neglectus), Dawah Hutan (Ducula Lacernulata Sasakensis), Kepodang Kuduk Hitam (Oriolus Chinensis Broderipii) dan beberapa jenis reptilia ditambah sejumlah jenis ikan air tawar yang hidup di danau Segara Anak, antara lain; Mujair dan Karper.

Topografi

sunting

Pada kepundan pegunungan (2.800mdpl) terdapat kawah mati akibat letusan gunung Rinjani yang (diperkirakan terjadi pada zaman Plistosen <1,8 juta tahun yang lalu, BTNGR) membentuk sebuah danau yang sangat luas (1.100hA)dengan pemandangan yang indah. Danau tersebut disebut Danau Segara Anak, dari bahasa Sasak kurang lebih berarti Laut Kecil. Cukup menggambarkan luas dari danau tersebut. Kedalaman air danau diperkirakan sekitar 160m - 230m. Suhu air danau beragam dari sisi lain ke sisi yang lain. Air danau ada yang berbau belerang yang sangat kuat sehingga mirip seperti moffet yang sangat berbahaya tetapi adapula yang berbau seperti air pegunungan. Di tengah danau Segara Anak muncul sebuah gunung baru yang disebut Gunung Baru Jari. Gunung Baru Jari ini dipercaya bertambah tinggi dalam setiap tahunnya. Curah hujan rata - rata di kawasan ini adalah 2.000ml/tahun dengan letak ketinggian dari 550mdpl - 3.726mdpl.

Gunung Rinjani menyimpan sejumlah misteri. Salah satu misteri terbesarnya adalah Dewi Anjani. Dewi Anjani konon adalah keturunan langsung Raja Selaparang hasil dari pernikahan sang Raja dengan mahkluk halus yang bermukim di gunung Rinjani ketika dia memohon hujan untuk daerahnya karena kekeringan panjang yang melanda kerajaan Selaparang pada masa itu. Karena itulah sampai saat ini masyarakat suku Sasak dan Hindu Dharma di pulau Lombok sering melakukan ritual Mulang Pekelem yaitu ritual memohon hujan kepada Dewi Anjani dengan memberikan sesembahan berupa lempengan emas yang berbentuk segala macam mahkluk air dengan cara ditenggelamkan ke danau Segara Anak.

Masalah lingkungan

sunting

Taman Nasional Gunung Rinjani mengalami masalah kerusakan ekosistem. Penyebabnya adalah preservasi dan konservasi kawasan yang belum dilakukan secara terpadu. Selain itu, pengelolaan tidak diadakan secara menyeluruh. Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Rinjai juga melibatkan berbagai kepentingan yang berbeda-beda dari banyak pihak. Tiap tahun lahan seluas 20.000 hektare mengalami kerusakan. Lahan yang telah rusak sekitar 161.193 hektare. Kerusakan ekosistem menggangu kehidupan flora dan fauna yang hidup di dalam Taman Nasional Gunung Rinjani. Pemanfaatan ekowisata juga terlalu rumit karena banyaknya kepentingan dan belum dikelola secara terpadu dan berkelanjutan. Masyarakat setempat juga memasuki kawasan untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan melakukan penebangan pohon. Kondisi ini menyembabkan sumber daya alam untuk ekowisata berkurang dan degradasi hutan terus berlangsung.[5]

Referensi

sunting
  1. ^ Forestry statistics of Indonesia 2007 Diarsipkan 2013-04-05 di Wayback Machine., retrieved 20 May 2010
  2. ^ Mansur, Muhammad (2016). "Struktur dan Komposisi Jenis-Jenis Pohon di Taman Nasional Gunung Rinjani bagian Selatan, Lombok, Nusa Tenggara Barat" (PDF). Jurnal Biologi Indonesia. 12 (1): 87. 
  3. ^ "Profil TNGR Official Website". www.rinjaninationalpark.id. Diakses tanggal 2021-06-14. 
  4. ^ Yamni (2015). "Taman Suaka Marga Satwa Rinjani, Tanam Paksa Kopi, Taman Nasional Gunung Rinjani dan HGU: Negara(isasi) Tanah Masyarakat Adat Sembahulun dari Masa ke Masa" (PDF). Working Paper Sajogyo Institute. Bogor: Sajogyo Institute (3): 15. 
  5. ^ Sadikin, dkk. (2020). "Analisis Status Keberlanjutan Ekowisata di Taman Nasional Gunung Rinjani". Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan. 17 (1): 34. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-08-22. Diakses tanggal 2021-08-22. 

Pranala luar

sunting