Tana Lia, Tana Tidung

kecamatan di Tana Tidung, Kalimantan Utara
(Dialihkan dari Tanah Lia, Bulungan)

Tana Lia adalah salah satu kecamatan di Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia. Kecamatan Tana lia merupakan sebuah pulau yang terpisah jauh dari kabupaten/kota maka disebutlah pulau ini Pualau Mandul.

Tana Lia
Negara Indonesia
ProvinsiKalimantan Utara
KabupatenTana Tidung
Pemerintahan
 • Camat...
Populasi
 • Total3,776 jiwa (2.018) jiwa
Kode Kemendagri65.04.03 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS6503050 Edit nilai pada Wikidata
Luas877,36/km²
Kepadatan4 jiwa/km²
Desa/kelurahan5/-
Peta
PetaKoordinat: 3°42′N 117°39′E / 3.700°N 117.650°E / 3.700; 117.650

[1]

Batas wilayah

sunting

Batas-batas wilayah kecamatan Tana Lia adalah sebagai berikut:

Utara Kabupaten Nunukan
Timur Laut Sulawesi
Selatan Pulau Bunyu dan Kabupaten Bulungan
Barat Kabupaten Nunukan (kecamatan Sembakung)

Sejarah

sunting

Desa ini teletak di Desa Tungku Dacing kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, Tungku Dacing adalah desa tepencil yang terletak di pedalaman dan pinggiran rawa, Desa ini memiliki beberapa unit bangunan pemerintahan, seperti Kantor Desa, BPD, Puskesamas Pembantu (Pustu), Sekolah SD dan SMP. Desa ini juga memiliki fasilitas desa seperti Pelabuhan, PDAM seadanya dan PLN, yang hanya menyala 6 jam sehari.

Di desa ini tidak memiliki jaringan atau sinyal handphone. Bukan hanya itu, akses untuk menuju ke desa ini terbilang sedikit sulit karena hanya ada dua akses yang dapat ditempuh, yakni melalui sungai dan darat, Jalur sungai untuk pergi ke Kecamatan Tana Lia harus ditempuh sekitar 2-3 jam, sedangkan untuk menuju ke Kabupaten memakan waktu seharian, begitupun untuk pergi ke kota Tarakan harus menempuh waktu 5-6 jam jika menggunakan kapal milik warga setempat, sedangkan jika memakai speedboat hanya memakan waktu sekitar 1 1/2 jam, nanum harus membayar ongkos sewa sekitar 700 Ribu. Sedangkan melalui jalur darat waktu yang ditempuh untuk pergi ke kecamatan memakan waktu sekitar 1 jam lebih, dengan jalur yang sangat berbahaya bagi pengendara yang melintas, hal ini dikarenakan belum adanya pengaspalan, jikapun ada itu hanya mencakup daerah kecamatan saja. Jalur Darat ini hnya bisa digunakan untuk pergi kekecamatan saja, tidak bisa digunakan untuk pergi kekabupaten/kota.[1]


  1. ^ a b "Sambungan, Tana Lia, Tana Tidung".