Tawan Karang
Tawan karang (taban karang) adalah hak istimewa yang dimiliki raja-raja Bali pada masa lalu, di mana raja akan menyita kapal-kapal yang terdampar di wilayah mereka lengkap beserta seluruh muatannya.
Masa Bali Kuno
suntingIstilah Tawan Karang sudah dikenal sejak masa Bali Kuno dengan ditemukannya dua prasasti berikut:
- Prasasti Bebetin AI (818 Saka atau 896 M): [1]
- "anada tua banyaga turun ditu, paniken di hyangapi, parunggahna ana mati ya tua banyaga, parduan drbyana, ana cakcak lancangna kajadyan papagerangen kuta"
- Terjemahan:
- "jika ada pedagang berlabuh di sana, dihaturkan di Hyang Api persembahannya. Jika pedagang itu meninggal, miliknya dan lain-lain harus dibagi dua. Jika perahunya rusak/pecah agar dijadikan pagar benteng"
- "me yanad taban karang ditu, perahu, lancing, jukung, talaka, anak banwa katatahwan di ya, kajadyan wrddhi kinwa[na] ma katahu aku, pynnekangna baktina, di bhatara punta hyang?"
- Terjemahan:
- "dan bila ada peristiwa peristiwa tawan karang (taban karang) di perahu, lancang, jukung, talaka, serta diketahui oleh penduduk desa, supaya dijadikan wrddhi (semacam persembahan), setelah diberitahukan kepadaku, supaya dihaturkan kepada Bhatara Punta Hyang"
Penghapusan Tawan Karang (I)
suntingWalaupun Tawan Karang dianggap sebagai hal yang wajar oleh raja-raja Bali, Belanda menganggap hal ini mengancam kepentingannya. Oleh karena itu dibuatlah penjanjian penghapusan Tawan Karang dengan beberapa kerajaan di Bali pada waktu itu:[2]
- Kerajaan Badung, 28 November 1842
- Kerajaan Karangasem,1 Mei 1843
- Kerajaan Klungkung, 24 Mei 1843
- Kerajaan Tabanan, 22 Juni 1843
- Ada sumber yang menyebutkan bahwa pada tahun 1843 Kerajaan Buleleng juga ikut menandatangani perjanjian penghapusan Tawan Karang.[3]
Insiden dan Serbuan Belanda
suntingWalaupun penjanjian sudah dibuat dan ditandatangani, pada kenyataannya perjanjian ini tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh raja-raja di Bali. Pada tahun 1844, terjadi lagi perampasan terhadap kapal-kapal Belanda yang karam di Pantai Perancak dan Sangsit.[3]
Pada tahun 1845, Raja Buleleng menolak pengesahan perjanjian penghapusan Tawan Karang.[3] Hal ini membuat Belanda menggunakan isu Tawan Karang untuk menyerang Bali pada Perang Bali I (1846), Perang Bali II (1848) dan Perang Bali III (1849).
Penghapusan Tawan Karang (II)
suntingSetelah penyerbuan Belanda, penandatanganan perjanjian penghapusan Tawan Karang dilanjutkan dengan kerajaan-kerajaan sebagai berikut:[2]
Dalam bulan yang sama (13-15 Juli 1849) ditandatanganilah perjanjian perdamaian di Kuta untuk menghentikan pertempuran antara raja-raja Bali dengan Belanda. Pada perdamaian ini, raja-raja Bali menegaskan lagi untuk menghentikan dan menghapuskan adat Tawan Karang.
Insiden dan Serbuan Lanjutan
suntingPada tanggal 27 Mei 1904 sebuah kapal bernama Sri Kumala kandas di Pantai Sanur - bagian Selatan Kerajaan Badung. Beberapa minggu setelah itu, pemilik kapal menuduh bahwa barang berharga yang ada di dalam kapar tersebut dirampas oleh penduduk sekitar Sanur. Insiden ini dipakai sebagai alasan Belanda untuk menyerbu Kerajaan Badung. Terjadilah peristiwa Puputan Badung pada tanggal 20 September 1906.
Rujukan
sunting- ^ a b "Tawan Karang, suatu aturan transportasi laut di Bali pada masa lalu". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-01-28. Diakses tanggal 2013-11-04.
- ^ a b Petrus Haryo Sabtono, Praktik Adat Tawan Karang Sebagai Dalih Ekspedisi Militer Belanda Melakukan Ekspansi ke Kerajaan Badung, 1904-1906
- ^ a b c Sejarah nasional Indonesia: Nusantara pada abad ke-18 dan ke-19[pranala nonaktif permanen]