Wikipedia:Artikel pilihan/Usulan/Piagam Jakarta
Sudah menerima tiga tinjauan dan sudah melewati 14 hari juga. --Glorious Engine (bicara) 4 Agustus 2021 00.11 (UTC)
- Diskusi di bawah adalah arsip dari pengusulan artikel pilihan. Terima kasih atas partisipasi Anda. Mohon untuk tidak menyunting lagi halaman ini. Komentar selanjutnya dapat diberikan di halaman pembicaraan artikel.
Artikel ini disetujui.
- Pengusul: Danu Widjajanto (b • k • l)
- Status: Selesai
Piagam Jakarta sudah menuai kontroversi bahkan sejak sebelum kemerdekaan Indonesia diproklamasikan. Hal ini diakibatkan oleh "tujuh kata" yang terkandung di dalam piagam tersebut. Kontroversi ini menyangkut identitas konstitusional negara Indonesia dan juga hubungan antara agama dan negara. Artikel ini membahas secara lengkap Piagam Jakarta dari latar belakang perumusannya, pencabutannya, hingga upaya-upaya untuk mengembalikannya. Isinya ditopang dengan rujukan-rujukan ilmiah terkemuka. Artikelnya sendiri sebenarnya diterjemahkan dari artikel "Jakarta-Charta" yang sudah mendapatkan status "Exzellente Artikel" di Wikipedia Bahasa Jerman. Artikel aslinya ditulis oleh seorang Profesor Kajian Islam dari Universitas Bamberg yang bernama Patrick Franke (profil Wikipedia). Sumber-sumber yang dikutip sudah aku periksa langsung, dan aku juga melakukan penambahan/pengurangan untuk menyesuaikan dengan konteks pembaca Indonesia. Oleh sebab itu, saya rasa artikel ini sudah siap untuk mendapatkan status Artikel Pilihan. Kalau pengusulan ini berhasil, artikel ini akan menjadi artikel pilihan pertama di WBI yang diterjemahkan dari bahasa Jerman. Saya akan sangat mengapresiasi masukan-masukan dan saran-saran perbaikan (mungkin bung @David Wadie Fisher-Freberg, @AMA Ptk, dan @HaEr48 tertarik meninjau?) Danu Widjajanto (bicara) 21 Juli 2021 21.30 (UTC)
Komentar Glorious Engine
sunting- Bagian berkas Berkas:Naskah Asli Piagam Jakarta.jpg mungkin bisa dipakaikan infobox pakai Templat:Infobox book kayak artikel 95 Tesis.
- Sudah aku tambahkan. Danu Widjajanto (bicara) 22 Juli 2021 06.39 (UTC)
- "Makna dari kalimat ini sendiri memantik kontroversi dalam kurun waktu beberapa tahun sesudah dekret tersebut dikeluarkan." Hapus kata "dalam kurun waktu beberapa tahun" karena kontroversi-nya terjadi tak hanya selama "beberapa tahun" tapi sampai tahun 2000-an berdasarkan pada isi artikelnya.
- Sudah aku ganti jadi "Makna dari kalimat ini sendiri terus memantik kontroversi sesudah dekret tersebut dikeluarkan" Danu Widjajanto (bicara) 22 Juli 2021 06.39 (UTC)
- Singkatan "BPUPK" kenapa tidak "BPUPKI" ? Inikan singkatan yang sering dipakai dalam buku-buku pelajaran kan ?
- Karena nama aslinya memang "Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan", bukan "Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia". Ini aku juga baru tahu setelah menelaah lebih lanjut sumber-sumber yang ada, karena dulu waktu pelajaran PPKN memang diajarkannya "BPUPKI". Danu Widjajanto (bicara) 22 Juli 2021 06.39 (UTC)
- Tambahan penjelasan yang baru aku temukan juga: "Indonesia" was not part of the name as the 16th Army only had authority over Java (Kusuma & Elson (2011), p. 196). Aku sudah tambahkan keterangan di artikelnya untuk yang penasaran. Danu Widjajanto (bicara) 22 Juli 2021 08.25 (UTC)
- Karena nama aslinya memang "Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan", bukan "Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia". Ini aku juga baru tahu setelah menelaah lebih lanjut sumber-sumber yang ada, karena dulu waktu pelajaran PPKN memang diajarkannya "BPUPKI". Danu Widjajanto (bicara) 22 Juli 2021 06.39 (UTC)
- "ke-Tuhanan" kenapa tidak "ketuhanan" ? Tengok nih: https://berita.bhagavant.com/2017/10/14/ajaran-agama-buddha-sesuai-dengan-sila-ketuhanan-yang-maha-esa.html
- Sudah aku ganti. Danu Widjajanto (bicara) 22 Juli 2021 07.01 (UTC)
- "Ia juga berkomentar bahwa meskipun ada anggota yang menganggap tujuh kalimat itu "tajam", ada pula yang menganggapnya "kurang tajam"." Siapa itu yang menganggap "tajam" dan "kurang tajam" ?
- Wahid Hasjim memang tidak menyebut secara spesifik. Dari konteksnya bisa ditebak, tapi karena beliau tidak menyebutkan secara spesifik, lebih baik kita tidak berspekulasi. Danu Widjajanto (bicara) 22 Juli 2021 07.01 (UTC)
- "Konferensi Waligereja Indonesia dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia" tambahkan keterangan mengenai singkatannya, KWI & PGI
- Sudah dikerjakan Danu Widjajanto (bicara) 22 Juli 2021 07.01 (UTC)
- Bagian tabel "Organisasi" dari Achmad Soebardjo kok kosong ya ?
- Memang tidak ada. Danu Widjajanto (bicara) 22 Juli 2021 07.01 (UTC)
- "empat anggota berasal dari kelompok Islam dan lima dari kelompok kebangsaan" Kalo di versi de.wiki-nya & sumber ini memakai kata "nasionalis-Islam" (Islam-Nationalist) & "nasionalis-sekuler" (Säkular-Nationalist), apakah sekuler = kebangsaan ? Apakah nasionalis nggak bisa dipadukan dengan Islam ? Kenapa tidak memakai istilah Islamis (Islam politik) saja ? Mungkin bisa dijelaskan.
- Itu istilah asalnya dari ucapan Soepomo di BPUPKI, terus istilah ini kemudian diadopsi oleh sumber-sumber yang ada, lihat [1] dan [2] (halaman 24-25). Bung Yusril juga memakai istilah yang sama. Aku tidak mau pakai kata "sekuler" karena "sekulerisme" di Barat secara konseptual beda dengan bagaimana golongan kebangsaan memandang hubungan agama dengan negara. Danu Widjajanto (bicara) 22 Juli 2021 07.01 (UTC)
- " Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tujuh kata tersebut akan memaksa suku Minangkabau untuk meninggalkan adat istiadat mereka dan juga berdampak terhadap hak tanah yang berlandaskan pada hukum adat di Maluku." "memaksa meninggalkan adat" apa maksudnya ? Bukannya justru adat Minangkabau sendiri justru Islam ya ? Terus maksudnya "hak tanah" yang dimaksud itu apa ? Hanya orang Kristen yang punya hak tanah gitu maksudnya ?
- @Glorious Engine kalau bingung bisa tanya langsung ke Johannes Latuharhary, karena itu pendapat dia :P ngomong-ngomong adat Minangkabau masih banyak elemen pra-Islam, misalnya sistem matrilineal yang terkenal. Upaya untuk menyingkirkan ajaran adat yang bertentangan dengan Islam-lah yang memicu Perang Padri. Hak tanah menyangkut kepemilikan oleh masyarakat adat, mungkin Latuharhary takut kalau Indonesia menjalankan syariat Islam, nanti sistem pertanahannya mengikuti sistem Islam alih-alih sistem adat. Aku sendiri nggak tahu sama sekali soal sistem adat di Maluku. Danu Widjajanto (bicara) 22 Juli 2021 07.01 (UTC)
- Bagian keterangan gambar "Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja (1957–1959)" nggak dikasih keterangan lanjutan, misalnya "Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja menjawab bahwa meskipun Piagam Jakarta bukan merupakan bagian dari UUD 1945, piagam tersebut tetap menjadi sebuah dokumen bersejarah yang sangat penting dalam perjuangan bangsa Indonesia dan perumusan Pembukaan UUD 1945."
- Sudah aku tambahkan. Danu Widjajanto (bicara) 22 Juli 2021 07.06 (UTC)
- Bagian keterangan pada berkas "Berkas:Logo Muhammadiyah.svg" nggak dikasih keterangan "Lambang Muhammadiyah" kayak keterangan pada berkas Berkas:Logo of Catholic Party.svg
- Sudah aku tambahkan. Danu Widjajanto (bicara) 22 Juli 2021 07.06 (UTC)
- Keberadaan A. A. Maramis dalam Panitia Sembilan ini juga cukup unik, karena bersikap moderat terhadap "tujuh kata" tersebut. Mungkin tulisan dari sumber ini bisa ditambahkan: https://tirto.id/kisah-aa-maramis-dari-minahasa-di-seputar-piagam-jakarta-cq7s
- Sudah aku tambahkan "Anggota Panitia Sembilan yang lain, Abdoel Kahar Moezakir, kelak mengklaim dalam sebuah wawancara pada Desember 1957 bahwa anggota panitia yang beragama Kristen, Alexander Andries Maramis, setuju "200%" dengan rumusan ini." Aku tidak kutip Hatta karena lebih baik mengutip sumber sekunder daripada primer dalam menulis ensiklopedia. Untuk kutipan Cak Nur sudah terwakili oleh keterangan di bagian "Penghapusan tujuh kata" (ngomong2, salah satu sumbernya, Elson, berspekulasi kalau "opsir kaigun Jepang" itu sebenarnya Sam Ratulangi, tapi aku tidak masukkan karena ini cuma spekulasi aja). Danu Widjajanto (bicara) 22 Juli 2021 07.23 (UTC)
Meski ada Maramis, pada 22 Juni 1945, sila pertama dalam kesepakatan yang kemudian dikenal Piagam Jakarta memuat: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
“Mr Maramis … tidak merasakan bahwa penetapan itu adalah suatu diskriminasi,” tulis Hatta dalam Mohammad Hatta: Memoir.
Menurut Nurcholish Madjid dalam Islam Agama Kemanusiaan: Membangun Tradisi dan Visi Baru Islam Indonesia (1995), tentu saja, “Orang-orang Kristen yang berasal dari Sulawesi Utara, tanah kelahiran A.A. Maramis, secara serius menolak satu ungkapan dalam piagam tersebut.”
- Kutipan Sukarno soal prinsip Ketuhanan ini juga kayaknya cocok untuk ditambahkan di bagian "Piagam Jakarta sebagai kompromi": https://www.krjogja.com/angkringan/historia/pidato-bung-karno-1-juni-1945-tentang-pancasila-vii-habis/ & https://berita.bhagavant.com/2017/10/14/ajaran-agama-buddha-sesuai-dengan-sila-ketuhanan-yang-maha-esa.html
- Kalau di bagian "Piagam Jakarta sebagai kompromi" kurang sinkron karena di situ sudah tanggal 22 Juni, sementara pidatonya Soekarno tanggal 1 Juni. Kutipannya sudah aku tambahkan di bagian "Sidang Resmi Pertama BPUPK dan Panitia Sembilan" Danu Widjajanto (bicara) 22 Juli 2021 07.53 (UTC)
"Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa al Masih, yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad s.a.w., orang Buddha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa."
--Glorious Engine (bicara) 21 Juli 2021 22.18 (UTC)
Komentar dwadieff
sunting- Judul "Sidang Resmi Pertama BPUPK": apakah ini mengindikasikan ada sidang tidak resmi sebelumnya? Kalau tidak, "sidang" saja.
- BPUPK memang hanya dua kali bersidang, dan "sidang resmi" itu istilah yang digunakan di risalahnya. Danu Widjajanto (bicara) 24 Juli 2021 11.53 (UTC)
- "Angkatan Darat ke-16 Jepang (yang memiliki wewenang di Jawa)": ganti menjadi "Angkatan Darat ke-16, korps militer yang melaksanakan pemerintahan atas wilayah Jawa".
- Sudah dikerjakan Danu Widjajanto (bicara) 24 Juli 2021 11.53 (UTC)
- "Para perwakilan kelompok Islam": ganti menjadi "wakil kelompok Islam" (kata "perwakilan" sepertinya terlalu kaku) dan begitu juga seterusnya untuk kelompok Islam dan kebangsaan.
- Sudah dikerjakan Danu Widjajanto (bicara) 24 Juli 2021 11.53 (UTC)
- "hukum syariah": syariat sendiri sebenarnya sudah merujuk pada hukum Islam, jadi redundan. "syariat" saja.
- Sudah dikerjakan Danu Widjajanto (bicara) 24 Juli 2021 11.53 (UTC)
- "Hadikoesoemo juga berargumen": mungkin sebaiknya "Hadikoesoemo juga berpandangan"?
- Sudah dikerjakan bagus sekali. Danu Widjajanto (bicara) 24 Juli 2021 11.53 (UTC)
- "umat Muslim": mungkin sebaiknya "umat Islam"? Muslim merujuk pada orang Islam secara perseorangan. Begitu juga di bawah ("Muslim wajib menerapkan syariat Islam") diganti saja menjadi "umat Islam".
- Sudah dikerjakan Danu Widjajanto (bicara) 24 Juli 2021 11.53 (UTC)
- "Marsekal Lapangan Angkatan Darat Kekaisaran Jepang Hisaichi Terauchi": perwira militer biasanya disebut jabatannya terlebih dahulu baru pangkatnya. Mungkin akan lebih baik disebut sebagai "Panglima Kelompok Ekspedisi Angkatan Darat Selatan Marsekal Medan Hisaichi Terauchi".
- @David Wadie Fisher-Freberg apa nggak kepanjangan tuh? Yang perlu diketahui pembaca kan sekadar fakta kalau dia adalah panglima (gensui) AD Jepang. Danu Widjajanto (bicara) 24 Juli 2021 16.00 (UTC)
- Sepertinya perlu, karena tokoh-tokoh lain juga disebutkan secara kontekstual jabatannya apa. dwadieff ✉ 25 Juli 2021 09.56 (UTC)
- Sudah aku tambahkan, dan kalimatnya aku ubah jadi pasif juga supaya tetap fokus ke Soekarnonya. Danu Widjajanto (bicara) 25 Juli 2021 11.27 (UTC)
- Sepertinya perlu, karena tokoh-tokoh lain juga disebutkan secara kontekstual jabatannya apa. dwadieff ✉ 25 Juli 2021 09.56 (UTC)
- @David Wadie Fisher-Freberg apa nggak kepanjangan tuh? Yang perlu diketahui pembaca kan sekadar fakta kalau dia adalah panglima (gensui) AD Jepang. Danu Widjajanto (bicara) 24 Juli 2021 16.00 (UTC)
- "Kaisar Hirohito menyampaikan sebuah pidato yang menyatakan": kurang luwes, ganti menjadi "Kaisar Hirohito mengumumkan" saja.
- Sudah dikerjakan Danu Widjajanto (bicara) 24 Juli 2021 11.57 (UTC)
- "memfinalisasi undang-undang dasar Indonesia": mungkin lebih baik "menyelesaikan rancangan undang-undang dasar Indonesia".
- @David Wadie Fisher-Freberg ini bisa diperdebatkan sih sepertinya, karena sepemahamanku, rancangannya sebenarnya sudah siap dan bahkan sudah disetujui oleh BPUPK tanggal 15 Juli, kalau "menyelesaikan" kan kesannya ada pasal/bagian yang belum selesai dirumuskan. Danu Widjajanto (bicara) 24 Juli 2021 16.00 (UTC)
- Ah, masuk akal. Sepakat. dwadieff ✉ 25 Juli 2021 09.56 (UTC)
- @David Wadie Fisher-Freberg ini bisa diperdebatkan sih sepertinya, karena sepemahamanku, rancangannya sebenarnya sudah siap dan bahkan sudah disetujui oleh BPUPK tanggal 15 Juli, kalau "menyelesaikan" kan kesannya ada pasal/bagian yang belum selesai dirumuskan. Danu Widjajanto (bicara) 24 Juli 2021 16.00 (UTC)
- "kaum kebangsaan Kristen": kaum kebangsaan atau kaum Kristen? Apakah akan benar secara kesejarahan jika mencampur keduanya?
- Sudah aku sesuaikan jadi "kelompok nasionalis beragama Kristen" Danu Widjajanto (bicara) 24 Juli 2021 16.00 (UTC)
- "diskriminatif terhadap minoritas agama": mungkin lebih baik "diskriminatif terhadap penganut agama minoritas"?
- Sudah dikerjakan bagus sekali. Danu Widjajanto (bicara) 24 Juli 2021 16.00 (UTC)
- "Di lembaga ini, Piagam Jakarta menjadi tema yang penting": mungkin lebih baik "Piagam Jakarta adalah topik yang penting bagi anggota-anggota lembaga ini"?
- Sudah aku sesuaikan. Danu Widjajanto (bicara) 24 Juli 2021 16.00 (UTC)
- "ideologi Darul Islam": DI bukan ideologi. Mungkin lebih cocok "misi yang diperjuangkan oleh Darul Islam"?
- Sudah aku ganti jadi "ideologi yang diperjuangkan oleh Darul Islam" Danu Widjajanto (bicara) 24 Juli 2021 16.00 (UTC)
- "ia meminta pengembalian UUD 1945": mungkin lebih baik "ia menyerukan agar UUD 1945 diberlakukan kembali"?
- Sudah dikerjakan Danu Widjajanto (bicara) 24 Juli 2021 16.00 (UTC)
- "memiliki status konstitusional": apakah ada rincian penjelasan lanjut maksud frasa ini bagaimana?
- @David Wadie Fisher-Freberg maksudnya memiliki status sebagai undang-undang dasar seperti halnya UUD 1945. Danu Widjajanto (bicara) 24 Juli 2021 16.00 (UTC)
- Judul "Upaya mengimplementasi Piagam Jakarta lewat perundangan": mungkin lebih baik "upaya menerapkan Piagam Jakarta melalui peraturan perundang-undangan"?
- Sudah dikerjakan Danu Widjajanto (bicara) 24 Juli 2021 16.00 (UTC)
- "meningkatkan keefisienan": usulan pribadi saja, tapi sepertinya lebih keren kalau dijadikan "meningkatkan kesangkilan :)
- Menurutku istilah "sangkil" masih kurang dikenal sih hahaha. Danu Widjajanto (bicara) 24 Juli 2021 16.00 (UTC)
- Mari kita populerkan! :p dwadieff ✉ 25 Juli 2021 09.57 (UTC)
- Menurutku istilah "sangkil" masih kurang dikenal sih hahaha. Danu Widjajanto (bicara) 24 Juli 2021 16.00 (UTC)
- "kembali muncul seruan untuk mendirikan negara Islam dan mengembalikan Piagam Jakarta": mungkin lebih baik diubah menjadi "seruan untuk mendirikan negara berdasarkan Islam dengan menerapkan Piagam Jakarta kembali muncul".
- Kalau aku lihat itu dua hal yang belum tentu menjadi satu paket sih, karena ada golongan yang ingin mendirikan negara Islam tanpa memerlukan Piagam Jakarta, dan ada golongan yang menginginkan pengembalian Piagam Jakarta sembari mengklaim bahwa negara tetap berdasarkan Pancasila alih2 negara Islam. Danu Widjajanto (bicara) 24 Juli 2021 16.00 (UTC)
Sejauh ini itu saja dulu, terima kasih. dwadieff ✉ 23 Juli 2021 23.54 (UTC)
AMA Ptk
suntingTak banyak barangkali komentar2 sy, namun baiklah sy memberi pandangan sedikit di sini.
- Well, ada kabar bahwa yang mendatangi Bung Hatta malam menjelang 17 Agustus, ialah seorang Indonesia dengan perawakan seperti orang Jepang. Ada baiknya kalau dituliskan di catatan kaki saja? Ini satu
- Dari sumber-sumber yang aku baca, Hatta tidak pernah mengatakan kalau opsir yang datang itu "berperawakan seperti orang Jepang". Beliau hanya menyebutkan "opsir kaigun" saja. Elson malah berspekulasi kalau opsir ini sebenarnya adalah Sam Ratulangi. Danu Widjajanto (bicara) 25 Juli 2021 08.44 (UTC)
- "Janji pengakuan pada awal 1959": ada kata "Diyakini Soekarno mendukung kembalinya UUD 1945 agar ia dapat menerapkan gagasan demokrasi terpimpinnya.", maka maksudnya menunjuk "Soekarno meyakini" atau "[ada seorang pakar/ahli/lainnya yang] meyakini Soekarno..." (dst)?
- Maksudnya ada pakar yang meyakini kalau tujuan Soekarno mendukung kembalinya UUD 1945 adalah untuk menerapkan demokrasi terpimpin (karena UUD 1945 itu memberi wewenang yang sangat besar untuk presiden dan minim dalam perlindungan hak konstitusional, jadi memang berguna untuk melandasi sistem semacam demokrasi terpimpin atau Orde Baru). Danu Widjajanto (bicara) 25 Juli 2021 08.44 (UTC)
- @Danu Widjajanto: Mungkin biar lebih jelas, bisa disebutkan pakarnya siapa? dwadieff ✉ 25 Juli 2021 12.03 (UTC)
- @David Wadie Fisher-Freberg sudah aku rincikan jadi "Menurut pendapat anggota Konstituante dari Partai Masyumi Djamaluddin Datuk Singomangkuto dan teolog Belanda B.J. Boland, Soekarno mendukung kembalinya UUD 1945 agar ia dapat menerapkan gagasan demokrasi terpimpinnya." Ngomong-ngomong artikelnya Singomangkuto masih merah tuh (dan merupakan bagian dari Proyek Konstituante saudara) :P Danu Widjajanto (bicara) 25 Juli 2021 12.12 (UTC)
- @Danu Widjajanto: wah, satu-satu :p dwadieff ✉ 27 Juli 2021 11.11 (UTC)
- @David Wadie Fisher-Freberg sudah aku rincikan jadi "Menurut pendapat anggota Konstituante dari Partai Masyumi Djamaluddin Datuk Singomangkuto dan teolog Belanda B.J. Boland, Soekarno mendukung kembalinya UUD 1945 agar ia dapat menerapkan gagasan demokrasi terpimpinnya." Ngomong-ngomong artikelnya Singomangkuto masih merah tuh (dan merupakan bagian dari Proyek Konstituante saudara) :P Danu Widjajanto (bicara) 25 Juli 2021 12.12 (UTC)
- @Danu Widjajanto: Mungkin biar lebih jelas, bisa disebutkan pakarnya siapa? dwadieff ✉ 25 Juli 2021 12.03 (UTC)
- Maksudnya ada pakar yang meyakini kalau tujuan Soekarno mendukung kembalinya UUD 1945 adalah untuk menerapkan demokrasi terpimpin (karena UUD 1945 itu memberi wewenang yang sangat besar untuk presiden dan minim dalam perlindungan hak konstitusional, jadi memang berguna untuk melandasi sistem semacam demokrasi terpimpin atau Orde Baru). Danu Widjajanto (bicara) 25 Juli 2021 08.44 (UTC)
- Maaf, memang ISBN di daftar pustaka tidak dicantumkan kah?
- Menurutku ISBN tidak wajib dicantumkan sih, apalagi mengingat pedoman-pedoman rujukan ilmiah biasanya tidak meminta ISBN. Selain itu, beberapa buku lama (seperti bukunya Yamin) tidak memiliki ISBN. Danu Widjajanto (bicara) 25 Juli 2021 08.44 (UTC)
Sekian. Terima kasih --AMA Ptk (bicara) 25 Juli 2021 02.13 (UTC)
- Diskusi di atas adalah arsip. Terima kasih atas partisipasi Anda. Mohon untuk tidak menyunting lagi halaman ini. Komentar selanjutnya dapat diberikan di halaman pembicaraan artikel.