Dzimmi

(Dialihkan dari Zimmi)

Secara istilah, dzimmi (Arab: ذمي, majemuk: أهل الذمة, ahlul dzimmah, "orang-orang dzimmah") adalah orang non-Muslim merdeka yang hidup dalam negara Islam, yang sebagai balasan karena membayar pajak perorangan, menerima perlindungan dan keamanan.[1] Hukum mengenai dzimmi berlaku di sebuah negara yang menjalankan Syariah Islam. Kata dzimmi sendiri berarti "perlindungan".[1] Status dzimmi mulai berlaku di daerah-daerah Islam dari Samudera Atlantik hingga India sejak zaman Muhammad pada abad ke-7 hingga zaman modern.[2] Dari waktu ke waktu, banyak orang dzimmi yang masuk Islam. Kebanyakan dari mereka pindah agama secara sukarela, kecuali pada beberapa kasus pada abad ke-12, misalnya zaman kekuasaan Muwahidun di Afrika Utara dan Al-Andalus, serta pada masa kekuasaan Syiah di Persia.[3][4]

Maimonides, seorang filsuf Yahudi terkenal, adalah seorang dzimmi di Al-Andalus, Maroko dan akhirnya Mesir.

Menurut Qur'an Surat At Taubah ayat 29,[5] orang-orang dzimmi diharuskan membayar pajak yang disebut jizyah, dan tidak boleh diperangi oleh orang Islam.[6] Orang-orang dzimmi yang membayar jizyah diperbolehkan menjalankan ibadah agama mereka, menerima otonomi komunal, harus dilindungi oleh umat Islam jika ada serangan dari luar, dibebaskan dari wajib militer, dibebaskan dari membayar zakat serta pajak-pajak yang dikenakan pada umat Islam.[7][8][9][10]

Lihat pula sunting

Catatan kaki sunting

  1. ^ a b Wehr, Arabic English Dictionary, edisi ke-4, h. 360
  2. ^ Lewis 1984 h. 62–66
  3. ^ Lewis (1984), h. 17, 18, 94, 95, 151; Stillman (1979), h. 27
  4. ^ Waines (2003) h. 53
  5. ^ Al-Mawardi (2000), h. 158; Bat Ye'or (2002), h. 51; Lewis (1984), h. 14
  6. ^ Qur'an 9:29 Diarsipkan 2008-11-28 di Wayback Machine., terjemahan versi Universitas South Carolina
  7. ^ John Louis Esposito, Islam the Straight Path, Oxford University Press, Jan 15, 1998, h. 34.
  8. ^ Lewis (1984), h. 10, 20
  9. ^ Ali, Abdullah Yusuf (1991). The Holy Quran. Medina: King Fahd Holy Qur-an Printing Complex, h. 507
  10. ^ Malik bin Anas, Al-Muwatta, Kitab 17 No. 17.24.46

Referensi sunting