Wikipedia:Kebijakan mengenai kepengurusan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Syarat-syarat pencalonan birokrat, pemeriksa, pengawas: "calon pemeriksa atau calon pengawas"
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 52:
* Apabila calon dicalonkan pengguna lain, pengusul harus merupakan pengguna terdaftar dan sang calon haruslah menyatakan bersedia dicalonkan terlebih dahulu sebelum dicalonkan.
* Seorang calon pemeriksa atau calon pengawas haruslah sudah membaca dan menyetujui isi [[foundation:Policy:Privacy_policy/id|Kebijakan Privasi]] global. ([[foundation:Policy:Privacy_policy|Privacy Policy]])<!-- apabila terjemahan bahasa Indonesia tidak lengkap, maka versi yang digunakan adalah versi bahasa Inggris --> dan [[foundation:Policy:Access to nonpublic personal data policy/id|Kebijakan Akses ke Data Pribadi Nonpublik]] ([[foundation:Policy:Access to nonpublic personal data policy|Access to nonpublic personal data policy]] / ANPDP)
* Seorang calon pemeriksa atau calon pengawas haruslah sudah berusia minimal 18 tahun DAN usia legal minimal di wilayah yuridiksinya, serta mau menandatangani [[foundation:Legal:Confidentiality_agreement_for_nonpublic_information/id|Perjanjian kerahasiaan untuk informasi nonpublik]] Wikimedia Foundation.
 
==== Pengangkatan birokrat, pemeriksa, pengawas ====
Baris 63:
<div style="border: 1px solid #abd5f5; background:#d0e5f5; margin-top:10px;">
 
== Pencabutan status pengurus, birokrat, pemeriksa, pengawas ==
* Apabila seorang pengurus (termasuk birokrat, pemeriksa, pengawas) diputuskan untuk dicabut status kepengurusannya, status yang dicabut adalah seluruh status pengurusnya tanpa terkecuali.
* Seorang pengurus (termasuk birokrat, pemeriksa, pengawas, tanpa melihat tingkatan) dapat dicabut dengan alasan-alasan berikut:
 
==== Lewat pemungutan suara ====
===== Ketidakaktifan pengurus =====
* Dalam 1 tahun terakhir, jumlah suntingan yang bersangkutan di bawah 30 dan aksi log pengurusnya kurang dari 10.
* Apabila yang bersangkutan sedang cuti, harus dengan alasan yang jelas serta diberitahukan terlebih dahulu dengan lama cuti maksimum 6 bulan dalam setahun.
Baris 74:
* Pengurus yang bersangkutan diberikan waktu selama 10 hari untuk mengajukan pembelaan atau kembali aktif. Apabila setelah periode tersebut usai pengurus yang bersangkutan masih belum memenuhi syarat minimal 30 suntingan dan 10 aksi log pengurus, proses pencabutan status yang bersangkutan kemudian dilanjutkan ke proses pemungutan suara terbuka.
 
===== Penyalahgunaan wewenang pengurus =====
* Terbukti menyalahgunakan wewenang pengurus seperti: perang suntingan, penghapusan/pemblokiran/perlindungan secara sembarangan.
* Seorang pengguna terdaftar kemudian dapat mengajukan permohonan agar status kepengurusan yang bersangkutan dicabut.
Baris 91:
* "Suara abstain" dihitung untuk memenuhi kuorum minimal "jumlah suara", tetapi tidak ikut dihitung dalam pengambilan keputusan.
* Pemungutan suara hanya akan dianggap sah apabila sudah ada periode pembelaan selama 10 hari seperti yang telah disebutkan di atas.
 
Jika pencabutan disetujui, maka dapat diproses melalui [[:m:SRP#Removal of access]]
 
==== Atas kehendak sendiri ====
Jika seorang pengurus (termasuk birokrat, pemeriksa, pengawas) tidak ingin lagi memiliki salah satu atau lebih dari hak tersebut atas keinginan sendiri, maka dapat mengajukan pengunduran dirinya di Meta [[:m:SRP#Removal of access]] (biasanya akan diproses oleh penatalayan dalam jangka waktu 24 jam).
Jika yang bersangkutan ingin keluar dari kepengurusan atas keinginan sendiri, maka yang bersangkutan diberi waktu 1 bulan sejak pendapatnya diberikan, apabila dalam 1 bulan yang bersangkutan masih tetap pada pendiriannya untuk keluar dari kepengurusan atau tidak ada tanggapan lagi dari yang bersangkutan, maka pencabutan status kepengurusannya segera diproses.
 
==== Pengangkatan kembali ====
 
Apabila seorang pengurus menyerahkan hak kepengurusannya dengan sukarela atau dicabut kepengurusannya akibat ketidakaktifan, birokrat dapat mengembalikan hak pengurusnya tanpa harus melalui pemungutan suara terlebih dahulu asalkan permohonan tersebut diajukan maksimal 3 tahun semenjak hak tersebut dicabut. Pengguna yang bersangkutan harus memenuhi syarat berupa minimal 60 suntingan dalam 1 tahun terakhir.
 
Apabila seorang birokrat, pemeriksa, maupun pengawas menyerahkan hak mereka dengan sukarela atau dicabut haknya selain dari akibat penyalahgunaan, maka pengguna yang bersangkutan harus menjalani proses pencalonan birokrat, pemeriksa, pengawas lagi, sesuai dengan kebijakan global. Pengguna yang bersangkutan juga harus memenuhi syarat berupa minimal 60 suntingan dalam 1 tahun terakhir.
Pengangkatan kembali yang bersangkutan yang statusnya dicabut karena alasan penyalahgunaan wewenang harus melalui proses pemungutan suara seperti layaknya seorang pengguna baru untuk menjadi pengurus.
 
Pengangkatan kembali yangseorang bersangkutanpengurus, birokrat, pemeriksa, pengawas yang statusnya dicabut karena alasan penyalahgunaan wewenang harus melalui proses pemungutan suara seperti layaknya seorang pengguna baru untuk menjadi pengurus.
 
</div>
<div style="border: 1px solid #a3bfb1; background:#cef2e0; margin-top:10px;">