Perencanaan Tapak
Perencanaan Tapak adalah seni dan ilmu mengolah struktur ruang dan membentuk ruang-ruang antara diatas sebuah lahan. Perencanaan tapak mengatur penggunaan lahan terkait dengan bidang-bidang yang mengisi sebuah lahan yakni arsitektur (kavling dan bangunan baik hunian maupun non hunian), teknik (prasarana: jaringan jalan, drainase, air bersih, energi, dan limbah), arsitektur lansekap (ruang terbuka hijau maupun non hijau), dan perencanaan kota (peraturan tata ruang dan kebijakan membangun).[1]
Dalam proses perencanaan ruang dikenal istilah perencanaan tapak (site planning) dan rencana tapak (site plan atau site design). Perencanaan tapak menunjukkan proses perencanaan yang didalamnya mengandung prinsip-prinsip metode dan rangkaian tahapan perencanaan yang harus dilakukan. Sedangkan istilah rencana tapak adalah produk dari seluruh proses perencanaan tapak rencana. Perencanaan tapak harus berlandaskan pada prinsip-prinsip pembangunan kota yang berkelanjutan (sustainable urban development) dengan mengintegrasikan dinamika ekonomi, kelangsungan ekologis dan keadilan ruang bagi seluruh warga.[2]
Proses
Perumusan Tujuan Perencanaan
Kegiatan perumusan tujuan perencanaan ini dilakukan setelah status lahan/tapak sudah jelas (kepemilikan, luas, batasan tapak) sehingga mulai dirumuskan gagasan awal fungsi lahan (fungsi hunian murni atau hunian campuran), perkiraan kapasitas lahan untuk fungsi utama (perkiraan tipe dan besaran hunian) hingga tema perencanaan yang berpotensi dikembangkan. Untuk perencanaan tapak skala lingkungan permukiman (neighborhood) tahap ini biasanya dibantu oleh konsultan properti untuk melakukan studi Highest and Best Use (HBU) yang bertujuan mendapatkan rekomendasi fungsi lahan yang paling cocok dan optimal (dari sisi kondisi fisik, peraturan yang berlaku, kebutuhan calon pengguna dan perhitungan ekonomi) untuk dikembangkan di dalam tapak.
Pengumpulan Data
Pengumpulan data yang dilakukan bersifat eksternal (di luar tapak) dan internal (di dalam tapak). Data eksternal adalah kondisi lingkungan dan kawasan sekitar tapak yang memberi pengaruh ke dalam perencanaan tapak, seperti: pencapaian ke tapak, jalur transportasi umum dan lokasi halte, penggunaan lahan di sekitar, lokasi fasilitas umum (pendidikan, kesehatan, peribadatan, pemadam kebakaran, dll), jaringan utilitas (listrik, air bersih, gas, telepon, drainase, tempat pengelolaan sampah), hingga dokumen rencana kota (RDTR) yang terkait dengan area sekitar tapak.
Data internal adalah kondisi eksisting di dalam tapak, termasuk jalan masuk ke tapak, kondisi batas-batas tapak (terbuka bila dibatasi jalan, tertutup bila berbatasan dengan lahan milik pihak lain), kondisi tanah (kelerengan, jenis tanah), dan juga peraturan kota yang berlaku di tapak (peruntukan lahan yang diizinkan, koefisien dasar bangunan/KDB, koefisien lantai bangunan/KLB, ketinggian bangunan). Pada kasus tertentu perlu juga dikumpulkan secara detail data tentang objek yang harus dilindungi dan dilestarikan (preservasi dan konservasi), seperti bangunan bersejarah dan kawasan alami yang dilindungi.
Analisis
Pada tahap ini, analisis dari seluruh data yang berhasil dikumpulkan, baik data eksternal dan internal. Secara umum dikenal analisis lokasi untuk kondisi eksternal/makro dan analisis tapak untuk kondisi internal/mikro. Kedua jenis analisis tersebut dilakukan untuk mendapatkan permasalahan dan potensi yang muncul di level makro maupun mikro.
Rujukan
- Catatan Kaki
- Daftar Pustaka
- Nico Larco (2014). Site Design for Multifamily Housing: Creating liveable and connected neighborhoods. Island Press.
- Pemerintah Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Jakarta.