Gereja Keluarga Kudus, Semarang
Gereja Keluarga Kudus Atmodirono, Semarang adalah salah satu gereja yang ada di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia.[1] Gereja Atmodirono ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya Indonesia di Kota Semarang. Penetapannya berdasarkan Surat Keputusan Wali kota Semarang Nomor 646/50/1992. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 4 Febuari 1992. Nomor registrasinya adalah CB.1217.[2] Gereja Atmodirono merupakan tempat ibadah bagi Paroki Atmodirono yang dibentuk pada tahun 1932. Selain itu, Gereja Atmodirono merupakan pusat kegiatan para Misionaris Keluarga Kudus yang pertama. Pada awalnya, para Misionaris Keluarga Kudus menggunakan Stasi Bangkong untuk memulai karya pelayanan Yesus. Pelayanan aini walnya hanya diadakan untuk orang-orang berkebangsaan Belanda yang beragama Katolik. Gereja Atmodirono dibangun untuk mengatasi masalah kapel yang terlalu sempit. Kapel ini tidak mampu menampung seluruh jemaat dalam kondisi penuh. Kekurangan ruangan umumnya terjadi pada hari Minggu dan hari raya Katolik lainnya. Rapat pembangunan gereja diadakan pada tanggal 31 Oktober 1934. Tanah yang dibeli seluas 4.000 meter persegi. Pembelian tanah secara resmi melalui surat ukur No 174/175. Surat ukur ini diterbitkan pada tanggal 7 Juli 1930. Proses pembelian dan kepemilikan hak tanah atas Gereja Atmodirono selesai setelah akta hak tanah diterbitkan pada tanggal 7 Juli 1930. Nomor akta tanahnya adalah Nomor 472. Pembangunan Gereja Atmodirono dimulai pada tanggal 14 Desember 1939. Gereja Atmodirono selesai dibangun pada tanggal 10 Agustus 1939. Daya tampung Gereja Atmodirono mencapai 600 orang. Sekeliling Gereja Atmodirono dikelilingi oleh gereja katolik lainnya yaitu Paroki Gedangan Timur, Paroki Lampersari dan Paroki Katedral.[1]
Referensi
- ^ a b "Paroki Keluarga Kudus Atmodirono – KAS". kas.or.id. Diakses tanggal 13 Juli 2021.
- ^ "Gereja Atmodirono - Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya". cagarbudaya.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 13 Juli 2021.