Merigi, Kepahiang
Merigi atau dalam bahasa Rejang dikenal sebagai Migai atau Migêi,[4] adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, Indonesia.[2][5][6] Kecamatan ini mewarisi nama dan sebagian wilayah dari salah satu sub-petulai Rejang yang berada di wilayah Lembah Musi, yaitu Subpetulai Merigi.[7]
Merigi | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Bengkulu |
Kabupaten | Kepahiang |
Pemerintahan | |
• Camat | Aji Abdullah[1] |
Populasi | |
• Total | 11,942 jiwa |
Kode Kemendagri | 17.08.05 |
Kode BPS | 1708080 |
Desa/kelurahan | Tujuh desa dan satu kelurahan |
Etimologi
Merigi merupakan nama Melayu bagi salah satu pecahan petulai Rejang yang mendirikan desa-desa di luar Lebong.[8] Istilah asli dalam bahasa Rejang adalah Migai (dalam dialek Lebong) atau Migêi (dalam dialek Musi dan Kebanagung), yang didapat dari ucapan Ki Geto, anak dari Raja Mawang sang pemimpin petulai Tubei,[9] saat memimpin rombongannya hijrah dari Lebong. Sebelum berpisah, Ki Geto berkata kepada Ki Karang Nio yang menggantikan Raja Mawang,[4] "Uyo itê sa'ok, keme ami igai belek". Arti dari perkataan tersebut adalah "Sekarang kita bercerai, kami tidak akan (pernah) kembali".[10] Istilah Migai didapat dari peleburan ami (tidak) dan igai (lagi), dan menunjukkan bahwa yang mengucapkannya berniat untuk tidak pernah mau pulang ke Lebong, tanah asalnya.[11]
Sejarah dan pembentukan
Belanda memperkenalkan sistem marga setelah mereka menaklukkan Dataran Tinggi Rejang Lebong pada 1860an. Sebelumnya, sistem tersebut hanya dipakai di wilayah kekuasaan Kesultanan Palembang di daerah Sumatra Selatan yang sekarang. Petulai Tubei adalah satu-satunya petulai Rejang yang terpecah. Dalam wilayah Lebong, Tubei terbagi menjadi Marga Suku VIII yang berpusat di Semelako dan Marga Suku IX yang berpusat di Muara Aman. Ada pun sub atau pecahannya yang keluar wilayah Lebong dan mendiami lembah Musi memakai nama Migai atau Migêi.
Teritori adat subpetulai Merigi (Migai) meliputi sebagian Kabupaten Kepahiang. Sebagian lain wilayah Kepahiang adalah teritori adat petulai Bermani, khususnya Marga Bermani Ilir.[12]
Merigi sebagai entitas modern (kecamatan) diresmikan pada tahun 2005. Dasar pembentukannya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2005. Wilayahnya adalah sebagian kecil dari bekas wilayah Marga Merigi, yang sekarang terbagi ke dalam Kecamatan Ujan Mas, Kabawetan, Kepahiang, serta Bermani Ilir dan Seberang Musi.
Kondisi wilayah
Geografi
Berada pada ketinggian 500an mdpl, Merigi memiliki iklim tropis dengan suhu udara yang relatif sejuk.[2] Daerah ini adalah daerah pedalaman dan jauh dari pesisir.[13] Merigi dilalui oleh sungai Musi yang berhulu di Bukit Kelam, Rejang Lebong. Umumnya desa-desa di kecamatan ini berada pada daerah lembah.[14]
Batas-batas
Kecamatan ini memiliki batas-batas administratif sebagai berikut.[15]
- Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Curup Selatan, Rejang Lebong
- Sebelah timur berbatasan dengan kecamatan Selupu Rejang, Rejang Lebong
- Sebelah selatan berbatasan dengan kecamatan Ujan Mas, Kepahiang
- Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bermani Ulu, Rejang Lebong
Administrasi
Kecamatan Merigi terdiri satu kelurahan dan tujuh desa, yaitu Durian Depun atau sehari-hari dikenal pula sebagai Bakmoi, yang berstatus kelurahan;[16] serta Batu Ampar alias Batam, Bukit Barisan, Lubuk Penyamun, Pulo Geto, Pulo Geto Baru, Simpang Kota Bingin, dan Taba Mulan, semuanya berstatus sebagai desa.[17] Semua desa dan kelurahan di Merigi statusnya definitif.[18]
Setiap desa dipimpin oleh kepala desa (kades) yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat setiap lima tahun sekali. Selain itu terdapat pula sebuah lembaga legislatif yang dikenal sebagai BPD atau badan permusyawaratan desa. Khusus untuk kelurahan, peranan BPD dipegang oleh LPM atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.[19]
Ibu kota kecamatan berada di kelurahan Durian Depun.[2] Dikarenakan jarak antardesa relatif dekat serta wilayahnya yang relatif kecil, desa-desa di Merigi umumnya memiliki akses yang cukup mudah untuk ke kantor camat.[19] Lubuk Penyamun dan Batu Ampar adalah dua desa yang paling jauh dari kantor camat. Masing-masing berjarak tiga km.[20] Sementara itu, kecamatan ini tergolong jauh dari ibu kota kabupaten. Desa terdekat dari Merigi ke ibu kota Kepahiang adalah Pulo Geto (18 km) dan Pulo Geto Baru (19 km).[21]
Demografi
Jumlah penduduk kecamatan ini pada 2020 mencapai 11.942 jiwa,[22] dengan rincian 6.112 jiwa penduduk alki-laki dan 5.830 jiwa penduduk perempuan serta angka rasio jenis kelamin 105.[23] Jumlah tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 1,98% dalam satu dekade. Pada tahun 2010 penduduknya belum menyentuh angka 10.000 (9.792 jiwa).[24]
Penduduk Merigi membentuk tak kurang dari 7,98% seluruh penduduk Kepahiang. Angka kepadatan penduduknya terbilang tinggi, 405 jiwa/km2 pada 2010 dan 494 jiwa/km2 pada 2020.[3]
Akses terhadap listrik di kecamatan ini terbilang sangat tinggi. Sebagai perbandingan, pada tahun 2020, ada 3.025 kelurga yang melanggan listrik ke PLN berbanding 13 keluarga bukan pengguna listrik. Sebaran keluarga bukan pengguna listrik di Merigi yaitu enam keluarga di Batu Ampar, lima keluarga di Lubuk Penyamun, dan dua keluarga di Durian Depun.[25]
Sementara untuk bahan bakar memasak sehari-hari, LPG 3 kg serta kayu bakar (secara lokal dikenal sebagai putung) adalah bahan bakar utama yang dipakai masyarakat.[26]
Kesehatan
RSUD Curup yang merupakan aset Pemerintah Rejang Lebong dan saat ini masih menjadi sengketa, terletak di Jalan Dua Jalur, Kelurahan Durian Depun. Kondisi ini menjadikan Rejang Lebong memiliki rumah sakit umum daerahnya di wilayah administrasi kabupaten lain. Akses masyarakat Merigi terhadap rumah sakit dan berbagai macam fasilitas kesehatan lainnya terbilang sangat mudah.[27] Selain rumah sakit, ada dua buah poliklinik, masing-masing di Durian Depun dan Pulo Geto,[28] serta sebuah puskesmas rawat inap dan sebuah apotek, keduanya di Durian Depun.[29]
Pendidikan
Sekolah di kecamatan Merigi jumlahnya sudah cukup banyak. Terdapat enam SD, dua MI, satu SMP, dan satu SMA[30] Tidak ada SMK maupun perguruan tinggi di kecamatan ini. Akses ke semua jenjang fasilitas pendidikan (termasuk perguruan tinggi) berkisar antara mudah hingga sangat mudah. Tidak ada desa yang warganya sulit mengakses fasilitas pendidikan.[31]
Distribusi sekolah di Kecamatan Merigi dapat dilihat dalam tabel di bawah ini.[32]
Fasilitas Pendidikan | Batu Ampar | Bukit Barisan | Durian Depun | Lubuk Penyamun | Pulo Geto | Pulo Geto Baru | Taba Mulan | |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
SD | negeri | 0 | 1 | 0 | 1 | 1 | 1 | 1 |
swasta | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | |
MI | negeri | 0 | 0 | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 |
swasta | 1 | 0 | 1 | 1 | 0 | 0 | 0 | |
SMP | negeri | 0 | 0 | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 |
swasta | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | |
MTS | negeri | 0 | 0 | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 |
swasta | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | |
SMA | negeri | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 |
swasta | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 | 0 | |
MA | negeri | 0 | 0 | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 |
swasta | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | |
SMK | negeri | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
swasta | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 | 0 | |
Jumlah | 1 | 1 | 3 | 1 | 1 | 1 | 1 |
Kondisi sosial
Mayoritas penduduk Merigi dewasa ini beragama Islam, sama dengan pendahulu-pendahulu mereka yang telah memeluk Islam sebelum kedatangan Belanda pada abad ke-19.[12] Catatan tahun 2020 menunjuukan bahwa ada 11.076 jiwa pemeluk Islam, 64 jiwa pemeluk Kristen Protestan, tiga pemeluk Kristen Katolik, dan dua pemeluk Hindu.[33] Sarana peribadatan di kecamatan ini meliputi 20 buah masjid dan 16 musala yang tersebar di semua desa/kelurahan.[34] Tidak ada gereja, pura, atau vihara di wilayah ini.
Ekonomi
Perekonomian Merigi umumnya berbasis pertanian dan perkebunan, dengan komoditas utama berupa jagung, ubi jalar, kacang tanah, kopi arabika, kakao, kelapa, aren, vanili, kapuk, pinang, dan kayu manis.[35]
Pada tahun 2020, di Merigi terdapat 129 warung kelontong dan tiga pasar tanpa bangunan,[36] yang dikenal pula dengan sebutan "pekan" atau "kalangan". Ketiga pasar masing-masing berada di Lubuk Penyamun, Durian Depun, dan Pulo Geto Baru.[37] Ada enam restoran dan atau rumah makan, empat di Durian Depun, satu di Lubuk Penyamun, dan satu di Pulo Geto Baru.[38]
Bank umum yang beroperasi di daerah ini adalah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Bengkulu di Durian Depun.[39]
Transportasi dan komunikasi
Transportasi utama daerah terkurung daratan ini adalah transportasi darat. Terdapat angkutan umum, tetapi belum memiliki trayek tetap.[40] Merigi dihubungkan dengan daerah-daerah lain di Kepahiang maupun Rejang Lebong melalui keberadaan jalan-jalan yang umumnya sudah diaspal dan dapat dilalui sepanjang tahun.[41]
Pada bidang komunikasi, ada dua menara BTS atau pemancar sinyal di daerah ini,[42] satu di Taba Mulan dan satu di Pulo Geto Baru.[43] Status sinyal kuat di seluruh desa dan jumlah operator telekomunikasi berkisar antara tiga sampai empat operator per desa.[43] Tidak ada kantor pos di kecamatan ini. Namun, ada satu ekspedisi kargo swasta yang membuka cabang di Durian Depun.[44]
Referensi
- ^ Tomi, Bayu Azan (25 Juni 2021). "Pelatihan TPK di Aula Kantor Camat Merigi". Situs Web Resmi Pemerintah Desa Simpang Kota Bingin. Diakses tanggal 30 Maret 2022.
- ^ a b c d BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 4.
- ^ a b BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 21.
- ^ a b Siddik 1980, hlm. 105.
- ^ Pemerintah Kabupaten Kepahiang 2012, hlm. 10.
- ^ "Kecamatan, Kelurahan, dan Desa". Situs Web Resmi Kabupaten Kepahiang. Diakses tanggal 28 Maret 2022.
- ^ Siddik 1980, hlm. 123.
- ^ LeBar 1976, hlm. 191.
- ^ "Mengupas Sejarah Rejang di Kabupaten Lebong". Kupas Bengkulu. 4 Juli 2014. Diakses tanggal 29 Maret 2022.
- ^ Siddik 1980, hlm. 51.
- ^ Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah 1989, hlm. 89.
- ^ a b Sarwono 2001, hlm. 80.
- ^ BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 5.
- ^ BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 6.
- ^ BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 3.
- ^ BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 13.
- ^ BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 3, 13.
- ^ BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 12, 14.
- ^ a b BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 12.
- ^ BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 7.
- ^ BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 8.
- ^ BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 19.
- ^ BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 20.
- ^ BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 22.
- ^ BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 63.
- ^ BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 65.
- ^ BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 41-42.
- ^ BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 39.
- ^ BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 40.
- ^ BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 27.
- ^ BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 35.
- ^ BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 28-34.
- ^ BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 45.
- ^ BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 46.
- ^ Mutmaidah 2018, hlm. 29.
- ^ BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 70.
- ^ BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 71.
- ^ BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 72.
- ^ "Jaringan Kantor". Situs Web Resmi Bank Bengkulu. Diakses tanggal 29 Maret 2022.
- ^ BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 81.
- ^ BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 82.
- ^ BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 80.
- ^ a b BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 83.
- ^ BPS Kabupaten Kepahiang 2021, hlm. 84.
Daftar pustaka
Buku
- BPS Kabupaten Kepahiang (24 September 2021). Kecamatan Merigi dalam Angka 2021. Kepahiang: BPS Kabupaten Kepahiang. hlm. xvi + 84. ISSN 2620-3421.
- LeBar, Frank M. (1976). Insular Southeast Asia: Sumatra. 2 v. New Haven: Human Relations Area Files, Universitas Yale. hlm. 191.
- Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah (1989). Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Bengkulu. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Penelitian Sejarah dan Budaya, Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah. hlm. 89.
- Sarwono, Sarwit (1980). Kisah Kejadian Manusia dan Semesta dari Masyarakat Rejang di Propinsi Bengkulu: Analisis Struktur dan Fungsi. Jakarta: Pusat Bahasa. hlm. 80. ISBN 9789796851805.
- Siddik, Abdullah (1980). Hukum Adat Rejang. Jakarta: Balai Pustaka. hlm. 51, 105, 123.
Jurnal
- Mutmaidah, Siti (November 2018). "Potensi Tanaman Pangan dan Perkebunan untuk Pengembangan Wilayah Kabupaten Kepahiang" [Identification of Food and Plantation Crops for Potential Regional Development in Kepahiang Regency]. Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian (J-SEP). Departemen Ekonomi, Fakultas Pertanian Universitas Jember. 11 (3): 29.
Produk hukum
- "Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang No. 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepahiang Tahun 2012 - 2032". Pasal 2 ayat 2, per (PDF). Pemerintah Kabupaten Kepahiang. hlm. 10.