Daerah tingkat II

wilayah administrasi tingkat kedua (kabupaten atau kota) dan di bawah tingkat pertama (provinsi)
Revisi sejak 16 Mei 2023 04.08 oleh Enchanwiki11 (bicara | kontrib) (Merapikan.)

Daerah Tingkat II (disingkat Dati II) adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah Daerah Tingkat I. Dati II dapat berupa Kabupaten Dati II atau Kotamadya Dati II. Perbedaan Kabupaten dengan Kotamadya adalah pada aspek demografi, luas wilayah, dan sektor usaha utama daerah.

Istilah ini muncul sejak berlakunya UU no. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, sekaligus menghapus istilah "Daerah Swatantra", yang diperkenalkan dalam UU no. 1 tahun 1959.

Sejak berlakunya UU no. 22 tahun 1999 istilah Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II tidak dipergunakan lagi. Kabupaten Daerah Tingkat II disebut sebagai Kabupaten saja, dan Kotamadya Daerah Tingkat II disebut Kota. Begitu pula, istilah Propinsi Daerah Tingkat I (memakai p) diganti dengan istilah Provinsi saja (memakai v). Penghapusan tingkat berimplikasi pada peningkatan peran mandiri (otonom) dari masing-masing wilayah.


Lihat pula