Direktorat Jenderal Perkeretaapian
direktorat jenderal dalam lingkungan Kementerian Perhubungan
Direktorat Jenderal Perkeretaapian, (disingkat Ditjenka atau DJKA), adalah unsur pelaksana pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. DJKA dibentuk pada 5 Agustus 2005 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono[1] berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia | |
---|---|
pdf A4 | |
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 |
Pegawai | Direktur Jenderal Perkeretaapian |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Ir. Moh. Risal Wasal |
Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal | Yennesi Rosita |
Direktur | |
Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api | Djaror Tri Wardhono |
Prasarana Perkeretaapian | Harno Trimadi |
Sarana Perkeretaapian | - |
Keselamatan Perkeretaapian | Edi Nursalam |
Kantor pusat | |
Gedung Karsa Lantai 2 Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat | |
Situs web | |
djka |
Bagian dari seri |
Perkeretaapian |
---|
|
Prasarana |
|
Bakal pelanting dan angkutan |
|
Sistem khusus |
|
Lain-lain |
Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[2]
Lihat Pula
Referensi
- ^ Sujadi, Akhmad (2016-02-18). Si Ular Besi Antar Jonan jadi Menteri. Gramedia Pustaka Utama. hlm. 114. ISBN 978-602-03-2466-1.
- ^ Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Diarsipkan 2014-12-18 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Situs web resmi Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- (Indonesia) Profil Direktorat Jenderal Perkeretaapian