Direktorat Jenderal Perkeretaapian

direktorat jenderal dalam lingkungan Kementerian Perhubungan

Direktorat Jenderal Perkeretaapian, (disingkat Ditjenka atau DJKA), adalah unsur pelaksana pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. DJKA dibentuk pada 5 Agustus 2005 dibawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.[1] DJKA kini beroperasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan.

Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015
PegawaiDirektur Jenderal Perkeretaapian
Susunan organisasi
Direktur JenderalIr. Moh. Risal Wasal
Plt. Sekretaris Direktorat JenderalYennesi Rosita
Direktur
Lalu Lintas dan Angkutan Kereta ApiDjaror Tri Wardhono
Prasarana PerkeretaapianHarno Trimadi
Sarana Perkeretaapian-
Keselamatan PerkeretaapianEdi Nursalam
Kantor pusat
Gedung Karsa Lantai 2 Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat
Situs web
djka.dephub.go.id

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[2]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Sujadi, Akhmad (2016-02-18). Si Ular Besi Antar Jonan jadi Menteri. Gramedia Pustaka Utama. hlm. 114. ISBN 978-602-03-2466-1. 
  2. ^ Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]

Pranala luar