Inspektorat Jenderal Angkatan Darat

Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat atau disingkat Itjenad merupakan unsur pembantu pimpinan TNI Angkatan Darat yang mengembangkan tugas menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap organisasi di jajaran TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. Itjenad berkedudukan langsung di bawah Kepala Staf Angkatan Darat.

Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat
Logo TNI Angkatan Darat
Negara Indonesia
CabangTNI Angkatan Darat
Tipe unitKomando Pembinaan dan Pengawasan
JulukanItjenad
Baret HIJAU 
Situs webtniad.mil.id
Tokoh
InspekturLetnan Jenderal TNI Alfred Denny Djoike Tuejeh
Wakil InspekturMayor Jenderal TNI Irham Waroihan

Sejarah

Berdasarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun 2019 Tentang susunan organisasi TNI Paragraf 3 Pasal 68 unsur pembantu pimpinan.

  • Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan umum serta pengawasan dan pemeriksaan perbendaharaan terhadap organisasi di jajaran TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.[1]
  • Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.[2]
  • Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat, Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat, dan 11 (sebelas) Inspektur Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat.[3]

Struktur Organisasi

Inspektorat Jenderal Angkatan Darat terdiri dari beberapa jabatan, diantaranya:

  • Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad)
  • Wakil Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Wairjenad)
  • Sekretaris Itjenad (Ses Itjenad), membawahi:
    • Kepala Bidang Rencana Pengawasan Data Informasi dan Penjamin Mutu (Kabid Renwas Datin Mintu)
    • Kepala Bidang Analisa dan Evaluasi (Kabid Anev)
  • Inspektur Umum Itjenad (Irum Itjenad), membawahi:
    • Inspektur Operasi (Irops Itum Itjenad), meliputi:
      • Inspektur Utama I/Perencanaan (Irut I/Ren)
      • Inspektur Utama II/Administrasi Operasi (Irut II/Minops)
      • Inspektur Utama III/Pembinaan Kesiapan Satuan (Irut III/Binsiapsat)
      • Inspektur Utama IV/Pembinaan Sistem Operasi (Irut IV/Binsisops)
      • Inspektur Utama V/Dukungan Operasi (Irut V/Dukops)
      • Inspektur Utama VI/Operasi Dalam Negeri (Irut VI/Ops DN)
      • Inspektur Utama VII/Operasi Luar Negeri (Irut VII/Ops LN)
    • Inspektur Personelia (Irpers Itum Itjenad), meliputi:
      • Inspektur Utama I/Perencanaan (Irut I/Ren)
      • Inspektur Utama II/Administrasi, Analisis dan Evaluasi (Irut II/Minanev)
      • Inspektur Utama III/Pembinaan Tenaga Manusia (Irut III/Binteman)
      • Inspektur Utama IV/Pembinaan Pendidikan (Irut IV/Bindik)
      • Inspektur Utama V/Pembinaan Karir (Irut V/Binkar)
      • Inspektur Utama VI/Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (Irut VI/Bin PNS)
      • Inspektur Utama VII/Pembinaan Kesejahteraan Moril (Irut VII/Binjahril)
      • Inspektur Utama VIII/Pembinaan Hukum, Mental, Tata Tertib, dan Protokoler (Irut VIII/Binkumtaltibprot)
      • Inspektur Utama IX/Pembinaan Pemisahan dan Penyaluran (Irut IX/Binsahlur)
    • Inspektur Latihan (Irlat Itum Itjenad), meliputi:
      • Inspektur Utama I/Perencanaan (Irut I/Ren)
      • Inspektur Utama II/Administrasi Latihan (Irut II/Minlat)
      • Inspektur Utama III/Pembinaan Program Latihan Standarisasi (Irut III/Binproglatsi)
      • Inspektur Utama IV/Pembinaan Non Program Latihan Standarisasi (Irut IV/Bin Non Proglatsi)
      • Inspektur Utama V/Kerjasama Latihan ASEAN (Irut V/Kermalat ASEAN)
      • Inspektur Utama VI/Kerjasama Latihan Non ASEAN (Irut VI/Kermalat Non ASEAN)
    • Inspektur Intelijen (Irintel Itum Itjenad), meliputi:
      • Inspektur Utama I/Perencanaan (Irut I/Ren)
      • Inspektur Utama II/Administrasi Intelijen (Irut II/Minintel)
      • Inspektur Utama III/Bidang Dalam Negeri (Irut III/Biddagri)
      • Inspektur Utama IV/Pengamanan (Irut IV/Pam)
      • Inspektur Utama V/Intelijen Teknik (Irut V/Inteltek)
      • Inspektur Utama VI/Hubungan Luar Negeri (Irut VI/Hublu)
    • Inspektur Teritorial (Irter Itum Itjenad), meliputi:
      • Inspektur Utama I/Perencanaan (Irut I/Ren)
      • Inspektur Utama II/Kemampuan Teritorial (Irut II/Puanter)
      • Inspektur Utama III/Ketahanan Wilayah (Irut III/Tahwil)
      • Inspektur Utama IV/Komunikasi Sosial (Irut IV/Komsos)
      • Inspektur Utama V/Bakti TNI (Irut V/Bakti TNI)
      • Inspektur Utama VI/Perlawanan Wilayah (Irut VI/Wanwil)
      • Inspektur Utama VII/Kerjasama Teritorial (Irut VII/Kermater)
  • Inspektur Perbendaharaan Itjenad (Irben Itjenad), membawahi:
    • Inspektur Perencanaan (Irren Itben Itjenad), meliputi:
      • Inspektur Utama I/Kebijakan Perencanaan dan Strategi (Irut I/Jakrenstra)
      • Inspektur Utama II/Perencanaan Program dan Anggaran (Irut II/Renproggar)
      • Inspektur Utama III/Penelitian dan Pengembangan Analisa Sistem dan Riset Operasi (Irut III/Litbangasro)
      • Inspektur Utama IV/Pengendalian Program dan Anggaran (Irut IV/Dalproggar)
      • Inspektur Utama V/Pelaksanaan Anggaran (Irut V/Lakgar)
      • Inspektur Utama VI/Pembinaan Sistem Informasi (Irut VI/Binsisinfo)
      • Inspektur Utama VII/Reformasi Birokrasi (Irut VII/RB)
      • Inspektur Utama VIII/Pembinaan Manajemen (Irut VIII/Binjemen)
    • Inspektur Logistik (Irlog Itben Itjenad), meliputi:
      • Inspektur Utama I/Perencanaan (Irut I/Ren)
      • Inspektur Utama II/Pembinaan Administrasi Logistik (Irut II/Binminlog)
      • Inspektur Utama III/Fasilitas Konstruksi (Irut III/Faskon)
      • Inspektur Utama IV/Barang Milik Negara (Irut IV/BMN)
      • Inspektur Utama V/Perbekalan (Irut V/Bek)
      • Inspektur Utama VI/Alat Peralatan (Irut VI/Alpal)
      • Inspektur Utama VII/Kesehatan (Irut VII/Kes)
    • Inspektur Pengadaan (Irada Itben Itjenad), meliputi:
      • Inspektur Utama I/Pengadaan Dalam Negeri (Irut I/Ada DN)
      • Inspektur Utama II/Pengadaan Luar Negeri (Irut II/LN)
      • Inspektur Utama III/Pengawasan Produk (Irut III/Wasprod)
      • Inspektur Utama IV/Layanan Pengadaan Secara Eletronik (Irut IV/LPSE)
  • Inspektur Khusus Itjenad (Irsus Itjenad), membawahi:
    • Inspektur Utama Khusus (Irutsus)
    • Kepala Verifikasi Keuangan (Kaverku)
    • Kepala Verifikasi Material (Kavermat)

Pejabat

Daftar Inspektur

Berikut adalah beberapa perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad), diantaranya:

No. Foto Nama Mulai Menjabat Akhir Menjabat Lulusan Jabatan Terakhir
1.
Mayjen TNI
Nurdin Yusuf
1997
1999
Akademi Militer 1968
 
2.
Mayjen TNI
Djoko Subroto
1999
2002
Akademi Militer 1970
 
3.
 
Mayjen TNI
Ismed Yuzairi Chaniago
2002
2003
Akademi Militer 1971
 
4.
Mayjen TNI
Ahmad Yahya
2003
2006
Akademi Militer 1971
 
5.
 
Mayjen TNI
George Robert Situmeang
2008
19 Januari 2010
Akademi Militer 1974
 
6.
 
Mayjen TNI
Djoko Susilo Utomo
19 Januari 2010
11 November 2010
Akademi Militer 1975
 
7.
Mayjen TNI
Soenarko
11 November 2010
4 Mei 2011
Akademi Militer 1978
 
8.
Mayjen TNI
Rahmat Budiyanto
4 Mei 2011
25 November 2011
Akademi Militer 1975
 
9.
 
Mayjen TNI
Geerhan Lantara
25 November 2011
15 Juni 2012
Akademi Militer 1978
 
10.
Mayjen TNI
Leonard
15 Juni 2012
6 Juli 2012
Akademi Militer 1981
 
11.
 
Mayjen TNI
Adi Mulyono
6 Juli 2012
15 Juli 2013
Akademi Militer 1981
 
12.
 
Mayjen TNI
Nugroho Widyotomo
15 Juli 2013
16 September 2016
Akademi Militer 1983
 
13.
 
Mayjen TNI
Hadi Prasojo
16 September 2016
8 Maret 2017
Akademi Militer 1983
 
14.
 
Mayjen TNI
Johny Lumban Tobing
8 Maret 2017
20 Desember 2018
Akademi Militer 1983
 
15.
 
Mayjen TNI
Suko Pranoto
20 Desember 2018
9 April 2020
Akademi Militer 1987
 
Validasi Organisasi ⭐⭐⭐
16.
 
Letjen TNI
Mochamad Effendi
18 Juni 2020
21 Oktober 2020
Akademi Militer 1986
 
17.
 
Letjen TNI
Benny Susianto
21 Oktober 2020
6 Desember 2021
Akademi Militer 1987
 
18.
 
Letjen TNI
Wisnoe Prasetja Boedi
6 Desember 2021
25 Maret 2022
Akademi Militer 1986
 
19.
 
Letjen TNI
Rudianto (militer)
25 Maret 2022
27 Juni 2022
Akademi Militer 1989
Kepala BAIS TNI
20.
 
Letjen TNI
Richard Horja Taruli Tampubolon
27 Juni 2022
21 Agustus 2023
Akademi Militer 1992
Pangkogabwilhan III
21.
Letjen TNI
Alfret Denny Djoike Tuejeh
21 Agustus 2023
Petahana
Akademi Militer 1988
Inspektur Jenderal Angkatan Darat

Referensi

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 – Paralegal.id". paralegal.id. Diakses tanggal 2022-09-20. 
  2. ^ "Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 – Paralegal.id". paralegal.id. Diakses tanggal 2022-09-20. 
  3. ^ "Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 – Paralegal.id". paralegal.id. Diakses tanggal 2022-09-20.