Paspor

Dokumen perjalanan
Revisi sejak 3 Februari 2024 06.10 oleh Neverland14 (bicara | kontrib) (memperbarui Nilai paspor, menambah Lihat pula)

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor Indonesia

Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Adakalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.

Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. E-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini di mana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya.Data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.

Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian di mana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor internal". Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warganegaranya agar diterbitkan sebuah "propiska" untuk mengontol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.

Sejarah Paspor

 
Papirus Arab dengan izin keluar, tertanggal 24 Januari 722 M, menunjuk pada pengaturan kegiatan perjalanan. Dari Hermopolis Magna, Mesir

Sejarah timbulnya Paspor diperkirakan sudah sejak tahun 450 SM, salah satu referensi yang dianggap mewakili keberadaan paspor ditemukan dalam kitab suci yaitu Nehemia 2: 7-9 disebutkan Nehemia perwakilan dari Raja Artahsasta I dari Persia, memerintahkan Nehemia untuk pergi ke Yudea dan Raja memberikan sebuah surat kepada "pemimpin di seberang sungai" yang meminta jaminan keselamatan bagi Nehemia selama ia menjelajahi daerah tersebut.[1]

Paspor adalah bagian penting dari birokrasi Tiongkok sejak Han Barat (202 SM-220 M), jika tidak pada Dinasti Qin. Mereka membutuhkan detail seperti usia, tinggi badan, dan fitur tubuh.[2] Paspor ini (zhuan) menentukan kemampuan seseorang untuk bergerak di seluruh wilayah kekaisaran dan melalui titik kontrol. Bahkan anak-anak membutuhkan paspor, tetapi mereka yang berusia satu tahun atau kurang yang berada dalam pengasuhan ibu mereka mungkin tidak membutuhkannya.[2]

Pada masa Kekhalifahan Islam, paspor digunakan dalam bentuk bara'a yaitu berupa kwintansi pembayaran pajak, hanya mereka yang membayar zakat (muslim) dan jizya (non muslim) diijinkan untuk bepergian ke daerah lain dalam kekhalifahan . Oleh karena itu bara'a dikenal sebagai paspor perjalanan.[3]

Istilah paspor sendiri berasal berasal dari sea port (pelabuhan laut). Di Eropa abad pertengahan, dokumen itu dikeluarkan bagi pelancong oleh penguasa setempat, dan biasannya berisi daftar kota di mana pemilik dokumen diijinkan lewat.[4]

 
Paspor Ottoman (passavant) yang dikeluarkan untuk subjek Rusia, tertanggal 24 Juli 1900

Raja Henry V dari Inggris dipercaya sebagai pencipta apa yang saat ini kita anggap sebagai paspor. Paspor digunakan untuk membuktikan identitas pemiliknya di negeri asing. Paspor jenis pertama mencakup uraian pemegang paspor. Pemasangan foto pada paspor dimulai pada abad ke-20 ketika fotografi semakin meluas.

Diakhir abad 19 hingga menjelang Perang Dunia I, paspor tidak diperlukan dalam perjalanan internasional di Eropa dan lintas batas sangat mudah sehingga orang sedikit yang membuat paspor.

Pada tahun 1920 kumpulan negara-negara mengadakan konferensi tentang paspor dan tiket masuk. Petunjuk paspor dihasilkan dari konferensi tersebut yang diikuti dengan konferensi tahun 1926 dan 1927.

Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengadakan konferensi tahun 1963, tetapi tidak menghasilkan petunjuk paspor dari konferensi tersebut, baru pada tahun 1980 standardisasi paspor muncul dibawah dukungan ICAO (Internasional Civil Aviation Organization) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.

Jenis-jenis paspor

Paspor biasa

 
Sampul paspor bekas negara Uni Soviet.

Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .

Paspor diplomatik

Paspor Diplomatik adalah dokumen yang memberi kewenangan lebih kepada seorang Diplomat untuk menjalankan tugas negaranya secara internasional, kewenangan ini diantaranya adalah Kekebalan diplomatik. Sehingga, orang-orang tersebut biasanya diberikan paspor khusus yang menunjukkan status mereka. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Paspor ini datang dalam tiga jenis:

  • Paspor Diplomatik: Biasanya dikeluarkan untuk diplomat terakreditasi, staf konsuler senior, kepala negara atau pemerintahan, dan pegawai kementerian luar negeri senior. Individu yang memegang paspor diplomatik berhak atas tingkat kekebalan terbesar dari inspeksi kontrol perbatasan.
     
    Paspor Diplomatik Britania Raya
  • Paspor Resmi (atau Dinas): Diterbitkan untuk pejabat senior pemerintah yang melakukan perjalanan bisnis negara yang tidak memenuhi syarat untuk paspor diplomatik. Pemegang paspor resmi biasanya berhak atas kekebalan serupa dari inspeksi kontrol perbatasan. Di Amerika, paspor resmi dan paspor dinas adalah dua kategori paspor yang berbeda, dengan paspor resmi dikeluarkan untuk pejabat senior pemerintah sementara paspor dinas dikeluarkan untuk kontraktor pemerintah. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
  • Paspor urusan publik: Diterbitkan untuk warga negara China yang memegang posisi senior di perusahaan milik negara. Sementara paspor urusan publik biasanya tidak memberikan hak kepada pemiliknya untuk dibebaskan dari pencarian di pos pemeriksaan perbatasan, mereka tunduk pada kebijakan visa yang lebih liberal di beberapa negara terutama di Afrika dan Asia.

Paspor orang asing

Paspor orang asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Paspor kelompok

Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.

Paspor haji dan umrah

Khusus jamaah haji dan umrah, nama yang tertera dalam paspor harus menggunakan 3 kata misalnya "Agus Budi Hermawan".

Paspor darurat

 
Paspor darurat Britania Raya

Paspor darurat (atau disebut paspor sementara) dikeluarkan untuk orang yang paspornya hilang, dicuri atau tidak memiliki sama sekali dan mereka tidak punya waktu untuk mendapatkan penggantinya, mis. seseorang di luar negeri dan perlu terbang pulang dalam beberapa hari. Paspor ini dimaksudkan untuk jangka waktu yang sangat singkat, mis. perjalanan sekali jalan kembali ke negara asal, dan tentu saja akan memiliki masa berlaku yang jauh lebih pendek daripada paspor biasa. Laissez-passer juga digunakan untuk tujuan ini.[5] Uniknya, Inggris Raya mengeluarkan paspor darurat kepada warga negara Persemakmuran tertentu yang kehilangan paspornya di negara non-Persemakmuran di mana negara asalnya tidak memiliki misi diplomatik atau konsuler.

Paspor Indonesia

Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia

Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.

Sejak tanggal 12 Oktober 2022 Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun.[6]

Visa

Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.

Nilai paspor

Salah satu metode untuk mengukur "nilai paspor" adalah dengan menghitung "skor bebas visa" (visa-free score/VFS), yaitu jumlah negara yang mengizinkan pemegang paspor tersebut masuk ke negara tujuan tanpa memerlukan visa.[7] Per 11 Januari 2024, paspor terkuat dan terlemah menurut Henley Passport Index adalah sebagai berikut:[8]

Paspor terkuat   Paspor terlemah
No VFS Negara No VFS Negara
01 194 Jerman, Prancis, Jepang, Singapura, Italia, Spanyol 95 45 Iran, Lebanon, Sudan, Nigeria
02 193 Finlandia, Korea Selatan, Swedia 96 43 Eritrea, Sri Lanka
03 192 Belanda, Austria, Denmark, Irlandia 97 42 Bangladesh, Korea Utara
04 191 Britania Raya, Portugal, Luksemburg, Belgia, Norwegia 98 40 Libya, Nepal, Palestina
05 190 Swiss, Yunani, Malta 99 36 Somalia
06 189 Australia, Selandia Baru, Ceko, Polandia 100 35 Yaman
07 188 Amerika Serikat, Kanada, Hungaria 101 34 Pakistan
08 187 Estonia, Lituania 102 31 Irak
09 186 Latvia, Slowakia, Slovenia 103 29 Suriah
10 185 Islandia 104 28 Afganistan

Galeri

Lihat pula

Pranala luar

Referensi

  1. ^ Boesche, Roger (2003). The First Great Political Realist: Kautilya and His Arthashastra (dalam bahasa Inggris). Lexington Books. ISBN 978-0-7391-0607-5. 
  2. ^ a b China's early empires : a re-appraisal. Michael Nylan, Michael Loewe. Cambridge: Cambridge University Press. 2010. ISBN 978-0-521-85297-5. OCLC 428776512. 
  3. ^ The Jews of medieval Islam : community, society, and identity : proceedings of an international conference held by the Institute of Jewish Studies, University College London, 1992. Daniel Frank, Institute of Jewish Studies. Leiden: E.J. Brill. 1995. ISBN 90-04-10404-6. OCLC 32700474. 
  4. ^ Frankfort, Frank (1991-07). "Medieval Trade in the Mediterranean World: Illustrative Documents Translated with Introductions and Notes". History: Reviews of New Books. 20 (1): 17–18. doi:10.1080/03612759.1991.9949452. ISSN 0361-2759. 
  5. ^ "ECB08: what are acceptable travel documents for entry clearance". GOV.UK (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-11-14. 
  6. ^ "Kini masa berlaku paspor RI bisa 10 tahun". Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching. 14 Oktober 2022. 
  7. ^ "The Henley Passport Index" (PDF). Henley & Partners. 
  8. ^ "The World's Most Powerful Passports in 2023 | HandyVisas". www.handyvisas.com (dalam bahasa Inggris). 2023-01-10. Diakses tanggal 2024-02-03.