Kepolisian Khusus Badan Karantina Indonesia
Kepolisian Khusus Badan Karantina Indonesia atau Kepolisian Khusus Karantina (Polsus Karantina) merupakan sebuah kepolisian khusus yang berada di bawah naungan Badan Karantina Indonesia (Barantin). Polsus Karantina berperan dalam mendukung pelaksanaan penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Penyelenggaraan karantina membutuhkan dukungan khusus keamanan dan ketertiban serta kelancaran lalulintas orang/barang/media pembawa di tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan dan yang belum ditetapkan. Untuk itu, sangat diperlukan kehadiran Polsus Karantina dalam penyelenggaraan karantina hewan dan tumbuhan[1].
Kepolisian Khusus Badan Karantina Indonesia | |
---|---|
Berkas:Lencana kewenangan kepolisian khusus.png | |
Singkatan | Polsus Karantina |
Struktur yurisdiksi | |
Wilayah hukum | Indonesia |
Yurisdiksi hukum | Nasional |
Lembaga pemerintah | Indonesia |
Polsus Karantina melaksanakan tugas Kepolisian Khusus dan terbatas, yaitu untuk melaksanakan pengamanan, pengawalan, pencegahan, penangkalan, patroli, dan penindakan non yustisial di bidang karantina hewan dan tumbuhan yang mendukung kerja Barantin[1].
Anggota Polsus Karantina adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Barantin yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang perkarantinaan.[2]
Sejarah
Polsus Karantina merupakan hasil dari penggabungan dua instansi yang berbeda, yaitu Kepolisian Khusus Karantina Perikanan yang berada di bawah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan dan Kepolisian Khusus Karantina Pertanian yang berada di bawah Badan Karantina Pertanian. Ketika Badan Karantina Pertanian dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan dilebur menjadi Badan Karantina Indonesia pada 21 Juli 2023, kedua kepolisian khusus yang berada di bawah naunganya juga dilebur menjadi satu.
Tugas dan wewenang
Tugas
Anggota Polsus Karantina bertugas melaksanakan pengamanan, pengawalan, pencegahan, penangkalan, patroli, dan penindakan non yustisial dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan[2].
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Anggota Polsus Karantina menyelenggarakan fungsi untuk melaksanakan fungsi Kepolisian Khusus dan terbatas dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan[2].
Wewenang
- Menerima laporan dan/atau pengaduan.
- Membantu menyelesaikan perselisihan antara Pejabat Karantina dengan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan pertanian.
- Mencegah dan/atau mengawasi orang/barang yang berpotensi terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan pertanian.
- Melaksanakan pengecekan terhadap lalu lintas media pembawa yang diduga tidak dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran sebagai bagian dari tugas Anggota Polsus Karantina Pertanian dalam rangka mengetahui identitas pemilik dan penerima Media Pembawa, jenis dan jumlah Media Pembawa, asal Media Pembawa, dokumen persyaratan serta informasi lain yang diperlukan.
- Melakukan TP-TK.
- Memberikan bantuan pengamanan terkait perkarantinaan pertanian bila diperlukan.
- Melakukan kerja sama pengamanan dengan instansi/ lembaga lain di bidang perkarantinaan.
Referensi
- ^ a b "GAKUM-SK KABADAN NO. 1926 TAHUN 2020 SERAGAM POLSUS KARANTINA.pdf". Google Docs. Diakses tanggal 2024-03-28.
- ^ a b c "GAKUM-SK Pedoman Kerja Kepolisian Khusus Karantina Pertanian.pdf". Google Docs. Diakses tanggal 2024-03-28.