Pemilihan umum Bupati Bone 2024

Pemilihan umum Bupati Bone 2014 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Bone periode 2024-2029.[1]

Pemilihan umum Bupati Bone 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
Maskot La Garuda
Peta persebaran suara
Bupati petahana
Andi Islamuddin (Penjabat)

Independen

Bupati terpilih

belum diketahui

Pemilihan Bupati (Pilbup) Bone tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Andi Fahsar M. Padjalangi tidak dapat mencalonkan diri kembali karena telah menjabat selama dua periode.

Kursi parlemen

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Bone terdapat 11 Partai Politik dengan jumlah 45 Kursi di DPRD Kabupaten Bone, yaitu:

Partai politik Jumlah
Kursi Persentase (%)
Gerindra
8 / 45
17,78%
PKB
7 / 45
15,56%
Golkar
6 / 45
13,33%
PPP
5 / 45
11,11%
NasDem
4 / 45
8,89%
PKS
4 / 45
8,89%
Demokrat
4 / 45
8,89%
PAN
3 / 45
6,67%
PDI-P
2 / 45
4,44%
Hanura
1 / 45
2,22%
Perindo
1 / 45
2,22%

Bakal calon

Jalur independen

Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Bone 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 44.084/7,5% (dari 587.777 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 14 kecamatan dari 27 kecamatan di Kabupaten Bone. Namun hingga pada batas akhir pendaftaran tersebut tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju Pilkada jalur perseorangan ke Kantor KPU Kabupaten Bone. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Bone 2024 nihil atau tidak ada.

Persyaratan jumlah kursi DPRD

Berdasarkan hasil pemilihan legislatif 2024, tidak ada partai politik yang bisa mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone tanpa bergabung dengan partai lain. Hal itu merujuk pada ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yaitu paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD. Pada akhir proses rekapitulasi suara Pemilu 2024, Gerindra sebagai peraih kursi terbanyak mendapat 8 kursi atau 17,78% dari jumlah kursi DPRD. Dengan begitu, Gerindra harus membangun koalisi dengan parpol lain untuk menggenapi persyaratan paling sedikit 9 kursi atau 20% dari jumlah kursi DPRD.

Potensial

Daftar Nama Kandidat dan Partai Pengusung

Seiring bergulirnya waktu dalam memasuki tahapan Pilkada, dinamika politik memunculkan kecenderungan nama kandidat yang mencuat. Daftar nama kandidat ini belumlah resmi selama belum didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone. Namun daftar ini telah mendapat rekomendasi dukungan elit partai yang bersangkutan.

Nomor
Urut
Kandidat Bupati Kandidat Wakil Bupati Partai Politik Pengusung Kursi parlemen Total Kursi Persentase Jargon
TBA
Dr. H. Andi Rio Idris Padjalangi, S.H., M.Kn.
Anggota DPR RI
TBA
Golkar
6
10
22,22%
TBA
PAN
3
Hanura
1

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022

Pranala Luar