Pemilihan umum Gubernur Papua Barat Daya 2024

artikel daftar Wikimedia
Revisi sejak 22 November 2024 14.52 oleh Twotwofourtysix (bicara | kontrib) (Menambahkan bagian lihat pula untuk pilpres di provinsi setempat)

Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Papua Barat Daya 2024) adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perdana yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Papua Barat Daya periode 2024-2029.[1]

Pemilihan umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
Sebelum
tidak ada
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
Peta persebaran suara
Peta lokasi Papua Barat Daya
Gubernur petahana
Muhammad Musa'ad

Penjabat

Gubernur terpilih

-
-

Pilgub Papua Barat Daya 2024 tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Kepala daerah yang terpilih nantinya akan menjadi Gubernur Papua Barat Daya definitif pertama menggantikan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya yang saat ini dijabat oleh Muhammad Musa'ad.

Calon

 
Abdul Faris Umlati Petrus Kasihiw
Calon Gubernur Calon Wakil Gubernur
 
 
Bupati Raja Ampat Bupati Teluk Bintuni
Partai pengusung
Demokrat NasDem PKS PSI


Pada Selasa, 5 November 2024, KPU Papua Barat Daya membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur.[2] Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya menjelaskan bahwa Abdul Faris Umlati selaku Bupati Raja Ampat melakukan pelanggaran karena mengganti kepala distrik di masa pencalonannya sebagai calon gubernur. Tindakan ini melanggar pasal 71 ayat 2 dan 3 UU No 10 Tahun 2016.

Pasal 71 (2) : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan menggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Pasal 71 (3) : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Dalam keterangannya, Abdul Faris menyatakan dirinya bersama partai koalisi menghormati keputusan tersebut kendati merasa tidak melakukan pelanggaran administratif. Pihaknya akan fokus pada pengajuan banding di Mahkamah Agung.


 
Gabriel Asem Lukman Wugaje
Calon Gubernur Calon Wakil Gubernur
 
 
Bupati Tambrauw
(2011–2022)
Ketua MUI Kabupaten Sorong Selatan
Partai pengusung
Perindo Hanura Gelora
 
Elisa Kambu Ahmad Nausrau
Calon Gubernur Calon Wakil Gubernur
 
 
Bupati Asmat Ketua MUI Provinsi Papua Barat
Partai pengusung
Gerindra PKB PAN
 
Joppye Onesimus Wayangkau Ibrahim Wugaje
Calon Gubernur Calon Wakil Gubernur
 
 
Panglima Komando Daerah Militer XVIII/Kasuari
(2016–2020)
Kepala Suku Immeko
Partai Pengusung
PDI-P PPP Buruh
 
Bernard Sagrim Sirajuddin Bauw
Calon Gubernur Calon Wakil Gubernur
 
 
Bupati Maybrat
(2017–2022)
Kepala Bidang Pendidikan Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua Barat
Partai pengusung
Golkar
Partai pendukung
PBB Garuda PKN

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ ASI (6 November 2024) "KPU Batalkan Pencalonan Cagub Papua Barat Daya" Rakyat Merdeka. hal 6

Pranala luar