Pemilihan umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
Artikel ini membahas suatu peristiwa terkini. Informasi pada halaman ini dapat berubah setiap saat seiring dengan perkembangan peristiwa dan laporan berita awal mungkin tidak dapat diandalkan. Pembaruan terakhir untuk artikel ini mungkin tidak mencerminkan informasi terkini. |
Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Papua Barat Daya 2024) adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perdana yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya periode 2025-2030.[1]
Pemilihan umum Gubernur Papua Barat Daya 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
tidak ada 2029 27 November 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemilih terdaftar | 435.812 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kehadiran pemilih | 318.344 (73,05%) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kandidat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Peta persebaran suara
Peta lokasi Papua Barat Daya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pilgub Papua Barat Daya 2024 tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Kepala daerah yang terpilih nantinya akan menjadi Gubernur Papua Barat Daya definitif pertama menggantikan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya yang saat ini dijabat oleh Muhammad Musa'ad.
Syarat ambang batas pencalonan
suntingPerolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 11 partai politik mendapatkan kursi di DPR Papua Barat Daya dengan jumlah 35 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPR Papua Barat Daya, 7 kursi dari 35 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Papua Barat Daya adalah 440.826 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (18,38%), Partai Demokrat (14,26%), dan PDI Perjuangan (10,49%).
Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya hasil Pemilu 2024.
Nomor urut | Partai Politik | Perolehan Suara | Perolehan Kursi | |
---|---|---|---|---|
1 | PKB | 22.218 | 6,43% | 1 / 35
|
2 | Gerindra | 28.227 | 8,17% | 3 / 35
|
3 | PDI-P | 36.222 | 10,49% | 5 / 35
|
4 | Golkar | 63.503 | 18,38% | 8 / 35
|
5 | NasDem | 28.833 | 8,35% | 4 / 35
|
6 | Buruh | 7.906 | 2,29% | 0 / 35
|
7 | Gelora | 6.148 | 1,78% | 0 / 35
|
8 | PKS | 18.545 | 5,37% | 1 / 35
|
9 | PKN | 2.936 | 0,85% | 0 / 35
|
10 | Hanura | 23.291 | 6,74% | 3 / 35
|
11 | Garuda | 2.250 | 0,65% | 0 / 35
|
12 | PAN | 18.585 | 5,38% | 1 / 35
|
13 | PBB | 2.116 | 0,61% | 0 / 35
|
14 | Demokrat | 49.252 | 14,26% | 5 / 35
|
15 | PSI | 10.645 | 3,08% | 1 / 35
|
16 | Perindo | 21.107 | 6,11% | 3 / 35
|
17 | PPP | 3.335 | 0,97% | 0 / 35
|
24 | Ummat | 290 | 0,08% | 0 / 35
|
Jumlah | 345.409 | 100,00% | 35 |
Calon
suntingAbdul Faris Umlati | Petrus Kasihiw |
---|---|
Calon Gubernur | Calon Wakil Gubernur |
Bupati Raja Ampat (2016–2021, 2021–2025) |
Bupati Teluk Bintuni (2016–2021, 2021–2025) |
Partai Pengusung | |
Demokrat NasDem PKS PSI | |
Suara sah pemilu legislatif | |
107.275 / 345.409 (31%)
| |
Kursi DPR Papua Barat Daya | |
11 / 35 (31%)
| |
Visi | |
"Terwujudnya Papua Barat Daya yang Aman, Maju, Sejahtera, dan Mandiri." | |
Misi | |
|
Pada Selasa, 5 November 2024, KPU Papua Barat Daya membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur.[6] Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya menjelaskan bahwa Abdul Faris Umlati selaku Bupati Raja Ampat melakukan pelanggaran karena mengganti kepala distrik di masa pencalonannya sebagai calon gubernur. Tindakan ini melanggar pasal 71 ayat 2 dan 3 UU No 10 Tahun 2016.
Pasal 71 (2) : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan menggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Pasal 71 (3) : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Dalam keterangannya, Abdul Faris menyatakan dirinya bersama partai koalisi menghormati keputusan tersebut kendati merasa tidak melakukan pelanggaran administratif. Pihaknya akan fokus pada pengajuan banding di Mahkamah Agung.
Pada Selasa, 19 November 2024, MA mengabulkan gugatan Abdul Faris Umlati mengenai pembatalan pencalonan di Pilgub PBD. Majelis hakim Mahkamah Agung meminta KPU Papua Barat Daya untuk kembali menetapkan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur Papua Barat Daya nomor urut satu.[7]
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan KPU Provinsi Papua Barat Daya telah menerbitkan keputusan pembatalan pencabutan kepesertaan calon kepala daerah yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga calon itu bisa ikut Pilkada 2024.[8]
"KPU Provinsi Papua Barat Daya telah menerbitkan keputusan tentang pembatalan keputusan terdahulu, di mana keputusan terdahulu telah membatalkan salah satu pasangan calon," kata Idham di Jakarta, Jumat, 22 November 2024.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan calon Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati. Ia mengatakan dengan keputusan ini, pasangan calon yang sebelumnya dicabut haknya kini telah kembali menjadi peserta Pilkada Serentak 2024.
"Kini seluruh pasangan calon yang telah dinyatakan dibatalkan tersebut telah kembali menjadi pasangan calon, memiliki hak-hak sebagai pasangan calon yang sama dengan yang lain," ujarnya.
Gabriel Asem | Lukman Wugaje |
---|---|
Calon Gubernur | Calon Wakil Gubernur |
Bupati Tambrauw (2011–2016, 2017–2022) |
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sorong Selatan |
Partai Pengusung | |
Hanura Perindo Gelora | |
Suara sah pemilu legislatif | |
50.546 / 345.409 (15%)
| |
Kursi DPR Papua Barat Daya | |
6 / 35 (17%)
| |
Visi | |
"Terwujudnya Papua Barat Daya yang Maju, Produktif, Mandiri, dan Sejahtera." | |
Misi | |
|
Elisa Kambu | Ahmad Nausrau |
---|---|
Calon Gubernur | Calon Wakil Gubernur |
Bupati Asmat (2016–2021, 2021–2025) |
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat |
Partai Pengusung | |
Gerindra PKB PAN | |
Suara sah pemilu legislatif | |
69.030 / 345.409 (20%)
| |
Kursi DPR Papua Barat Daya | |
5 / 35 (14%)
| |
Visi | |
"Masyarakat Papua Barat Daya yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera Berbasis Pertumbuhan Ekonomi Lokal sebagai Upaya Pembangunan yang Berkesinambungan dan Berkelanjutan." | |
Misi | |
|
Joppye Onesimus Wayangkau | Ibrahim Wugaje |
---|---|
Calon Gubernur | Calon Wakil Gubernur |
Panglima Komando Daerah Militer XVIII/Kasuari (2016–2020) |
Kepala Suku Immeko |
Partai Pengusung | |
PDI-P Buruh PPP | |
Suara sah pemilu legislatif | |
47.463 / 345.409 (14%)
| |
Kursi DPR Papua Barat Daya | |
5 / 35 (14%)
| |
Visi | |
"Terwujudnya Papua Barat Daya yang Aman, Maju, Sejahtera, dan Mandiri." | |
Misi | |
|
Bernard Sagrim | Sirajuddin Bauw |
---|---|
Calon Gubernur | Calon Wakil Gubernur |
Bupati Maybrat (2011–2014, 2017–2022) |
Kepala Bidang Pendidikan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat |
Partai Pengusung | |
Golkar | |
Partai Pendukung | |
PKN Garuda PBB | |
Suara sah pemilu legislatif | |
63.503 / 345.409 (18%)
| |
Kursi DPR Papua Barat Daya | |
8 / 35 (23%)
| |
Visi | |
"Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Berkolaborasi Membangun Warga Masyarakat yang Damai di Provinsi Papua Barat Daya." | |
Misi | |
|
Hasil resmi
suntingCalon | Pasangan | Partai | Suara | % | |
---|---|---|---|---|---|
Elisa Kambu | Ahmad Nausrau | Independen | 144.598 | 46.80 | |
Abdul Faris Umlati | Petrus Kasihiw | Demokrat | 79.635 | 25.78 | |
Bernard Sagrim | Sirajuddin Bauw | Golkar | 36.757 | 11.90 | |
Gabriel Asem | Lukman Wugaje | Hanura | 29.219 | 9.46 | |
Joppye Onesimus Wayangkau | Ibrahim Wugaje | PDI-P | 18.748 | 6.07 | |
Jumlah | 308.957 | 100.00 | |||
Suara sah | 308.957 | 97.05 | |||
Suara tidak sah/kosong | 9.387 | 2.95 | |||
Jumlah suara | 318.344 | 100.00 | |||
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi | 435.812 | 73.05 | |||
Sumber: KPU Papua Barat Daya |
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
- ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17.
- ^ Agency, ANTARA News. "KPU Papua Barat Daya: DPT Pemilu 2024 sebanyak 440.826 orang". ANTARA News Papua Barat. Diakses tanggal 2025-01-11.
- ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
- ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.
- ^ ASI (6 November 2024) "KPU Batalkan Pencalonan Cagub Papua Barat Daya" Rakyat Merdeka. hal 6
- ^ "MA Kabulkan Gugatan Abdul Faris soal Pembatalan Pencalonan di Pilgub PBD". web.archive.org. 2024-11-19. Diakses tanggal 2025-01-11.
- ^ antaranews.com (2024-11-22). "KPU: Cagub Papua Barat Daya yang dibatalkan bisa ikut pilkada". Antara News. Diakses tanggal 2025-01-11.
Pranala luar
sunting