Pemakzulan Yoon Suk Yeol

Revisi sejak 6 Desember 2024 13.01 oleh Yayan550 (bicara | kontrib) (harmonisasi artikel dan penjelasan)

Pada 4 Desember 2024, enam partai oposisi mengajukan mosi kepada Majelis Nasional untuk memakzulkan presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol setelah pengumuman darurat militernya pada hari sebelumnya. Majelis Nasional akan melakukan pemungutan suara untuk mosi pemakzulan tersebut pada 7 Desember pukul 19.00 Waktu Standar Korea (17.00 WIB).

Pemakzulan Yoon Suk Yeol
TermohonYoon Suk Yeol (Presiden Korea Selatan)
Tanggal4 Desember 2024 (2024-12-04) hingga sekarang
PemicuDarurat militer Korea Selatan 2024

Latar belakang

 
Yoon Suk Yeol pada tahun 2022

Tata cara pemakzulan

Tata cara pemakzulan diatur dalam Konstitusi Korea Selatan ke-10 tahun 1987. Pasal 65, Klausul 1, menetapkan bahwa Majelis Nasional dapat memakzulkan Presiden, Perdana Menteri, atau para pejabat negara lainnya jika mereka melanggar Konstitusi atau undang-undang lainnya saat menjalankan tugas resmi.

Agar mosi pemakzulan dapat diloloskan, mayoritas dua pertiga Majelis Nasional—200 dari 300 anggota—harus memberikan suara mendukung.[1] Setelah disahkan, orang tersebut langsung diberhentikan dari tugasnya sambil menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi Korea. Cakupan pemakzulan terbatas pada pemberhentian dari jabatan publik, tanpa hukuman lebih lanjut yang dijatuhkan melalui proses ini.

Berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Korea Selatan yang disahkan pada tahun 1988, Mahkamah Konstitusi harus memberikan putusan akhir dalam waktu 180 hari sejak diterimanya suatu perkara untuk diadili, termasuk perkara pemakzulan. Jika tergugat telah mengundurkan diri dari jabatannya sebelum putusan dibacakan, maka perkara tersebut batal demi hukum.[2] Enam dari sembilan hakim Konstitusi harus menyetujui pemakzulan presiden; karena ada kekosongan tiga hakim Konstitusi, keenam hakim Konstitusi harus memberikan suara bulat untuk memberhentikannya, meskipun tidak jelas apakah mahkamah akan menyidangkan perkara tersebut jika ada kekosongan hakim Konstitusi.[1]

Hanya satu presiden, Park Geun-hye, yang dicopot dari jabatannya melalui pemakzulan, pada tahun 2017. Roh Moo-hyun dimakzulkan pada tahun 2004, namun Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak mencopotnya, sehingga dirinya tetap menjabat sebagai Presiden hingga habis masa jabatannya.[3][4][5]

Jika Majelis Nasional memberikan suara untuk memakzulkan Presiden Yoon, dia akan segera diskors dari tugasnya, dan Perdana Menteri Han Duck-soo akan mengambil alih tugas tersebut sebagai penjabat presiden. Jika Yoon mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Mahkamah Konstitusi, pemilihan presiden awal akan diselenggarakan dalam 60 hari ke depan. Perdana menteri akan tetap menjabat sebagai penjabat presiden hingga pemilihan umum.[1]

Pengumuman darurat militer

Pada 3 Desember, Yoon mengumumkan darurat militer di Korea Selatan, dengan menyatakan bahwa darurat militer diperlukan untuk mempertahankan Korea Selatan dari kekuatan antinegara. Pasukan militer dan polisi berusaha mencegah anggota parlemen memasuki Ruang Sidang Majelis Nasional Korea, yang menyebabkan bentrokan antara polisi dan militer, pengunjuk rasa, dan ajudan kongres. Seluruh 190 anggota kongres yang hadir di ruang sidang dengan suara bulat memilih untuk mencabut darurat militer, yang menyebabkan Yoon mencabut darurat militer sekitar pukul 04.00 KST pada 4 Desember.[4]

Referensi

  1. ^ a b c Rashid, Raphael (5 Desember 2024). "How South Korea's impeachment process works after Yoon Suk Yeol's martial law bid". The Guardian (dalam bahasa Inggris). ISSN 0261-3077. Diakses tanggal 6 Desember 2024. 
  2. ^ Butts, Dylan (4 Desember 2024). "South Korean President Yoon faces impeachment: How did we get here?". CNBC. Diakses tanggal 5 Desember 2024. 
  3. ^ Jin, Hyunjoo; Lee, Joyce (4 Desember 2024). "South Korean president faces impeachment calls after martial law debacle". Reuters. 
  4. ^ a b "How a presidential impeachment works in South Korea as Yoon faces backlash". Reuters. 4 Desember2024. 
  5. ^ "South Korea's opposition parties move to impeach president over sudden declaration of martial law". Associated Press. 4 Desember 2024. Diakses tanggal 4 Desember 2024.