Pembagian administratif Indonesia

artikel daftar Wikimedia
Revisi sejak 12 Januari 2010 15.08 oleh Reindra (bicara | kontrib) (Tingkat kelurahan/desa, pekon)


Secara administratif Indonesia dibagi menjadi beberapa provinsi yang selanjutnya dibagi lagi menjadi kabupaten dan kota.

Tingkat provinsi

Terdapat 33 provinsi di Indonesia, yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah sendiri yang dikepalai oleh seorang gubernur. Setiap provinsi memiliki badan legislatif yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi). Gubernur dan anggota DPRD dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan lima tahun.

Lima provinsi memiliki status khusus dan/atau istimewa:

Setiap provinsi terdiri dari kabupaten dan kota.

Tingkat kabupaten/kota

Kabupaten dan kota memiliki tingkat yang sama serta memiliki pemerintah daerah dan badan legistatif sendiri. Secara umum, kabupaten lebih luas daripada kota. Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati dengan DPRD Kabupaten, sedangkan kota dipimpin oleh seorang walikota dengan DPRD Kota. Baik bupati maupun walikota dipilih melalui proses pemilihan umum. Selain itu, ada kabupaten administrasi/kota administrasi yang tidak memiliki DPRD dan bupati/walikotanya tidak dipilih melalui pemilihan umum.

Setiap kabupaten/kota terdiri dari beberapa kecamatan/distrik.

Tingkat kecamatan/distrik

Kecamatan, atau disebut distrik di provinsi Irian Jaya Barat dan Papua, adalah wilayah di dalam kabupaten atau kota. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang merupakan Pegawai Negeri Sipil serta bertanggung jawab pada bupati atau walikota.

Setiap kecamatan/distrik terdiri dari beberapa kelurahan/desa.

Tingkat kemukiman

Mukim adalah wilayah administratif di bawah kecamatan, tetapi di atas gampong atau kelurahan. Hanya Provinsi Aceh yang memberlakukan pembagian wilayah yang melibatkan mukim.[1]

Tingkat kelurahan/desa

Tingkatan di bawah kecamatan adalah kelurahan atau desa. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah, sedangkan desa dipimpin oleh seorang kepala desa.

Di beberapa daerah, istilah lain dipergunakan, antara lain:

Referensi

  1. ^ http://www.acehprov.go.id/images/stories/file/Qanun/Tahun%202003/qanun_prov_nad_no_04_tahun_2003.pdf Dasar Hukum tentang Mukim di Situs Web Resmi Pemerintah Provinsi Aceh

Lihat pula