Keresidenan

pembagian administratif tingkat I di Hindia Belanda yang dikepalai oleh residen
Revisi sejak 28 Februari 2011 13.18 oleh Bennylin (bicara | kontrib)

Karesidenan adalah sebuah pembagian administratif dalam sebuah provinsi di Hindia Belanda dan kemudian Indonesia hingga tahun 1950-an. Sebuah karesidenan terdiri atas beberapa afdeeling (kabupaten). Tidak di semua provinsi di Indonesia pernah ada karesidenan. Hanya di pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Bali, Lombok dan Sulawesi saja. Biasanya ini daerah-daerah yang penduduknya banyak.

Kediaman residen Kalimantan Barat di Pontianak
Kediaman residen Banyumas di Banyumas
Kediaman residen Lampung di Teluk Betung

Kata karesidenan berasal dari Bahasa Belanda Residentie. Sebuah karesidenan dikepalai oleh residen, yang berasal dari Bahasa Belanda Resident. Di atas residen adalah gubernur jenderal, yang memerintah atas nama Raja dan Ratu Belanda.

Semenjak krisis pada tahun 1950-an, sudah tidak ada karesidenan lagi dan yang muncul faktor kekuasaannya adalah kabupaten. Karesidenan kemudian dikenal dengan istilah "Pembantu Gubernur" (istilah ini sekarang tidak digunakan lagi). Namun demikian, sebutan "eks-karesidenan" masih dipakai secara informal.

Sebuah sisa pemakaian karesidenan adalah tanda kendaraan bermotor (pelat nomor). Pembagiannya, terutama di pulau Jawa masih banyak berdasarkan karesidenan.

Daftar Karesidenan di Hindia Belanda (urutan menurut abjad)

Lihat pula

Pranala luar

  • Goverment of the Netherlands East-Indies, Political division of territories in N.E.Indies, Dirk Teeuwen, 2007 [1]