Hakim-Hakim 21
Hakim-hakim 21 (disingkat Hak 21) adalah bagian terakhir dari Kitab Hakim-hakim dalam Alkitab Ibrani atau Perjanjian Lama di Alkitab Kristen.[1][2]
Teks
- Naskah sumber utama: Masoretik, Septuaginta dan Naskah Laut Mati.
- Pasal ini terdiri dari 25 ayat.
- Berisi kisah tentang usaha orang Israel agar bani Benyamin tetap hidup setelah sebagian besar dibunuh sehubungan dengan perbuatan noda di Gibea, wilayah suku Benyamin yang diawali di pasal 19 dan berlanjut dari pasal 20.
- Merupakan satu dari 2 apendiks dari Kitab Hakim-hakim. Apendiks yang lain adalah pasal 17-18.
Waktu
Kisah yang dicatat di pasal ini terjadi di awal masa Hakim-hakim, karena di pasal 20 dikisahkan bahwa Imam Besar Pinehas bin Eleazar masih hidup (Yosua 24). Menurut Sejarawan Yahudi-Romawi abad ke-1 M, Flavius Yosefus (37-100 M), dalam karyanya "Sejarah Kuno Orang Yahudi" yang ditulis pada tahun 93-94 M,[3] dan Seder Olam Rabbah, yaitu tawarikh orang Yahudi dari abad ke-2 M yang memuat kronologi sejak penciptaan sampai zaman Romawi, peristiwa peperangan orang Israel dengan suku Benyamin tersebut terjadi pada zaman sebelum munculnya Otniel, yaitu sebelum terjadi penindasan oleh Kusyan-Risyataim (Hakim-hakim 3). Selain itu pada masa yang sama atau sebelumnya, secara terpisah juga terjadi peristiwa berpindahnya suku Dan ke kota Dan (Hakim-hakim 18).[4]
Struktur
Pembagian isi pasal (disertai referensi silang dengan bagian Alkitab lain):
- Hakim–hakim 21:1–4 = Orang Israel meratapi nasib suku Benyamin
- Hakim–hakim 21:5–14 = Orang Israel membunuh penduduk Yabesh-Gilead dan memberikan istri untuk bani Benyamin
- Hakim–hakim 21:15–25 = Orang Israel mengusahakan istri tambahan untuk bani Benyamin
Ayat 25
- Pada zaman itu tidak ada raja di antara orang Israel; setiap orang berbuat apa yang benar menurut pandangannya sendiri.[5]
Kitab Hakim-hakim ini diakhiri dengan menekankan bahwa sepanjang masa para hakim, bangsa Israel mengabaikan standar-standar Allah bagi mereka dan melakukan apa yang baik menurut pandangan mereka sendiri. Akan tetapi, sebagaimana dikemukakan Amsal, pikiran dan pendapat manusia kurang memadai dalam mempertimbangkan kebenaran (Amsal 14:12; 16:25). Menjadikan pandangan kita dan bukan Firman Allah sebagai penuntun kehidupan kita merupakan pemberontakan terhadap-Nya. Nehemia menulis mengenai umat Allah, "Mereka mendurhaka dan memberontak terhadap-Mu. Mereka membelakangi hukum-Mu ... Tetapi karena kasih sayang-Mu yang besar Engkau tidak membinasakan mereka sama sekali dan tidak meninggalkan mereka, karena Engkaulah Allah yang pengasih dan penyayang" (Nehemia 9:26,31).[6]
Referensi
- ^ W.S. LaSor, D.A. Hubbard & F.W. Bush. Pengantar Perjanjian Lama 1. Diterjemahkan oleh Werner Tan dkk. Jakarta:BPK Gunung Mulia. 2008. ISBN 979-415-815-1, 9789794158159
- ^ J. Blommendaal. Pengantar kepada Perjanjian Lama. Jakarta:BPK Gunung Mulia, 1983. ISBN 979-415-385-0, 9789794153857
- ^ Flavius Yosefus, Antiquitates Iudaicae, Volume V, Bab 3
- ^ Seder Olam Rabbah, bagian "Hakim-hakim"
- ^ Hakim–hakim 21:25
- ^ The Full Life Study Bible. Life Publishers International. 1992. Teks Penuntun edisi Bahasa Indonesia. Penerbit Gandum Mas. 1993, 1994.
Lihat pula
- Gibea
- Mizpa
- Suku Benyamin
- Suku Lewi
- Suku Efraim
- Bagian Alkitab yang berkaitan: Hakim-hakim 19, Hakim-hakim 20.