Usman Janatin
Sersan Dua KKO (Anumerta) Usman Janatin bin H. Ali Hasan (18 Maret 1943 – 17 Oktober 1968) adalah salah satu dari dua anggota KKO (Korps Komando Operasi; kini disebut Korps Marinir) Indonesia yang ditangkap di Singapura pada saat terjadinya Konfrontasi dengan Malaysia. Bersama dengan seorang anggota KKO lainnya bernama Harun Thohir, ia dihukum gantung oleh pemerintah Singapura pada Oktober 1968 dengan tuduhan meletakkan bom di wilayah pusat kota Singapura yang padat pada 10 Maret 1965 (lihat Pengeboman MacDonald House).
Usman bin Haji Muhammad Ali | |
---|---|
Berkas:Usman KKO.jpg | |
Julukan | Janatin |
Lahir | Dukuh Tawangsari, Desa Jatisaba, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah | 18 Maret 1943
Meninggal | 17 Oktober 1968 Singapura | (umur 25)
Dikebumikan | TMP Kalibata, Jakarta |
Pengabdian | Indonesia |
Dinas/cabang | TNI Angkatan Laut |
Lama dinas | 1962–1965 |
Pangkat | Sersan Dua KKO |
Penghargaan | Pahlawan Nasional Indonesia |
Ia dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta dan kini nama beliau diabadikan menjadi nama Kapal Republik Indonesia, KRI Usmman-Harun (359).[1]
Biografi
Janatin lahir di Jatisobo, Banyumas, pada tanggal 18 Maret 1943[2][3] Ia lulus dari sekolah menengah pada tahun 1962[4]
Pada 1 Juni 1962, ia masuk Korps marinir Indonesia.[5] Selama Konfrontasi Indonesia-Malaysia, ia diangkat sebagai salah satu dari tiga relawan untuk melayani dalam sebuah operasi militer yang disebut Komando Siaga (kemudian berganti nama menjadi Komando Mandala Siaga), yang dipimpin oleh Wakil Laksamana Omar Dhani.[6][7] Kemudian ia ditempatkan di Pulau Sambu, (sekarang berada di wilayah Kepulauan Riau). Pada 8 Maret 1965, dia, Harun Thohir, dan Gani bin Arup ditugaskan untuk melakukan sabotase di Singapura. Dilengkapi dengan perahu karet dan 12,5 kilogram (28 pon) bahan peledak, mereka diberitahu untuk membom sebuah rumah tenaga listrik, tetapi sebaliknya, pada tanggal 10 Maret 1965, mereka menargetkan bangunan sipil, bangunan Hong Kong and Shanghai Bank, yang sekarang dikenal sebagai MacDonald House, menewaskan tiga orang dan melukai sedikitnya 33 lainnya, yang semuanya warga sipil tak berdosa. Ketika melarikan diri, Janatin dan Thahir pergi ke pantai, sementara Gani memilih rute yang berbeda. Janatin dan Thahir menyita perahu motor, tapi di laut perahu motor rusak. Mereka ditangkap oleh pasukan patroli Singapura pada 13 Maret 1965 dan dihukum karena pembunuhan, karena mereka telah mengenakan pakaian sipil pada saat itu dan telah menargetkan bangunan sipil, dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Singapura.[8]
Mereka dihukum gantung di Penjara Changi, Singapura, pada 17 Oktober 1968 tetap Janatin ini dibawa kembali ke Indonesia dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.[9]
Referensi
Bibilografi
- Komandoko, Gamal (2006). Kisah Seratus Duapuluh Empat Pahlawan dan Pejuang Nusantara (dalam bahasa Indonesian). Sleman: Pustaka Widyatama. ISBN 9789796610907.
- Ajisaka, Arya (2008). Mengenal Pahlawan Indonesia (dalam bahasa Indonesian) (edisi ke-Revised). Jakarta: Kawan Pustaka. ISBN 9789797572785.
- Sudarmanto, J. B. (2007). Jejak-Jejak Pahlawan: Perekat Kesatuan Bangsa Indonesia (dalam bahasa Indonesian). Jakarta: Grasindo. ISBN 9789797597160.
Pranala luar
- (Inggris) HIDEAWAYS OF THE RICH AND INFAMOUS - salah satu bagiannya menjadi sumber artikel ini