Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia, dahulu bitcoin.co.id) adalah bursa aset crypto asal Indonesia yang telah beroperasi sejak tahun 2014[1] oleh Oscar Darmawan dan William Sutanto[2]. Hingga sekarang merupakan bursa aset crypto dengan jumlah member tervalidasi terbanyak di Indonesia[3], dengan jumlah member yang telah menembus angka 1,705,436[4] (3 Juli 2019). Rata-rata volume trading harian Indodax pada tahun 2018 adalah IDR 100 Miliar[5]. Kantor pusat Indodax terletak di Bali, selain kantor pusat tersebut, kantor cabang Indodax bisa ditemukan di Jakarta, Semarang, dan Surabaya[6]. Indodax merupakan rebranding dari Bitcoin.co.id yang dilakukan pada Maret 2018.[7]

PT. Indodax Nasional Indonesia
Bursa Aset Digital
Didirikan15 Februari 2014; 10 tahun lalu (2014-02-15) di Badung, Indonesia
Kantor pusatJl. Sunset Road, Seminyak, Kuta, Badung Regency, Bali 80361,
Indonesia
Cabang
6 Kantor (2018)
Tokoh kunci
Situs webindodax.com

Sejarah dan Peristiwa Penting

Rebranding

Pada tahun 2018 bulan Maret, Bitcoin Indonesia (bitcoin.co.id) resmi mengganti nama menjadi Indodax atau Indonesia Digital Asset Exchange (indodax.com)[8]. CEO Indodax, Oscar Darmawan menyatakan bahwa, “Masih banyak masyarakat yang mengenal kami sebagai sebuah sistem pembayaran menggunakan Bitcoin. Padahal sebenarnya, tujuan kami bukan sebagai sistem pembayaran[7]. Hal tersebut yang kemudian menjadi salah satu alasan dari pergantian nama ini. Indodax bertujuan untuk memberikan pelayanan dan support yang lebih kepada pengguna. Pada rebranding ini, tidak ada yang berubah dalam hal sistem, struktur dan cara transaksi yang dilakukan oleh member.

Layanan

Trading

Indodax menyediakan platform jual-beli digital aset yang beroperasi selama 24-jam[9] dengan beberapa metode[9] antara lain:

  1. Metode market maker[10]. Merupakan metode dalam layanan dimana member dapat menentukan harga jual/beli dalam melakukan transaksi perdagangan Aset Digital baik menggunakan Rupiah maupun Aset Digital.
  2. Metode market taker[10]. Merupakan metode dalam layanan dimana member dapat melakukan pembelian atau penjualan aset digital dengan rupiah secara instan atau langsung dengan membeli pada titik kesepakatan yang terdapat dalam marketplace tanpa perlu menunggu harga menyentuh titik nominal yang diinginkan.
  3. Metode stop order[11]. Merupakan metode dalam layanan yang memiliki fungsi Stop Loss atau Take Profit. Metode ini dimulai dengan menentukan Stop Price oleh Member yang telah terverifikasi baik pada tabel beli dan/atau jual. Pada tahap ini, Stop Price memiliki fungsi pemicu sarana untuk menentukan transaksi perdagangan aset digital, khususnya transaksi beli dan jual hanya akan dieksekusi ketika mencapai nilai yang ditentukan. Ketika harga telah mencapai Stop Price, pemicu akan diaktifkan secara otomatis oleh sistem sehingga pesanan akan dieksekusi secara instan[11].

Community Coin Voting merupakan program Indodax untuk menentukan coin baru yang akan terdaftar pada Indodax.com. Community Coin Voting ini pertama kali dilaksanakan pada bulan April 2018[12], sebulan setelah PT Indodax Nasional Indonesia melakukan rebranding[8]. Pada program ini, member Indodax dapat berpartisipasi dengan memilih coin dan memberikan vote kepada coin yang menjadi pilihan member untuk didaftarkan di market place Indodax. Untuk community coin voting ini sendiri PT Indodax Nasional Indonesia menggunakan Tokenomy "TEN" sebagai syarat untuk mendapatkan point dari hasil voting CCV (community coin voting).

Seminar dan Open Booth

Dalam rangka mengedukasi masyarakat Indonesia mengenai blockchain dan aset digital, PT Indodax Nasional Indonesia beberapa kali mengadakan seminar dan berpartisipasi kedalam beberapa kegiatan pameran (exhibition).

Konsultasi Offline

Member Indodax dapat berkonsultasi serta melakukan setoran maupun penarikan uang secara langsung dengan tim Indodax di kantor pusat maupun kantor cabang yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia[9].

Selain di Bali, saat ini Indodax memiliki kantor cabang di Jakarta, Surabaya dan Semarang[6].

Blog Indodax

Indodax memiliki website blog resmi yang dapat diakses melalui blog.indodax.com yang bertujuan untuk mengunggah segala bentuk informasi resmi seperti pengumuman Community Coin Voting, Press Release, serta informasi-informasi lain terkait Indodax dan aset digital.

Trading

Jam Trading[14]

Indodax memberlakukan jam trading selama 24 jam sehari dan tidak memberlakukan lunch break. Member bisa memanfaatkan platform Indodax tanpa terkendala waktu karena platform hanya akan ditutup selama masa maintenance saja.

Koin dan Token yang Terdaftar

Program Community Coin Voting Indodax yang dilaksanakan tiap bulan bertujuan untuk menambah jenis proyek token/koin yang diperjual-belikan di Indodax. Hingga bulan Juli 2019, terdapat 47 jenis koin/token yang terdaftar di website Indodax, berikut adalah daftarnya (Juli 2019)[15]:

Daftar Koin/Token di Indodax
No Nama Koin/Token Tanggal listing di Indodax Keterangan
1 Bitcoin
2 The Abyss 28 Aug 18 CCV #3[12]
3 Achain 28 May 18 CCV #1[12]
4 Cardano 6 Apr 18 Keputusan Internal Indodax[16]
5 Aurora 18 Oct 18 Keputusan Internal Indodax[16]
6 Bitcoin Diamond 6 Apr 18 Keputusan Internal Indodax[16]
7 Bitcoin Cash ABC 17 Nov 18 Keputusan Internal Indodax[16]
8 Bitcoin Cash SV 17 Nov 18 Keputusan Internal Indodax[16]
9 Bitcoin Gold 23 Nov 18 Keputusan Internal Indodax[16]
10 BitShares 30 Mar 15 Keputusan Internal Indodax[16]
11 DASH 9 Apr 15 Keputusan Internal Indodax[16]
12 DAEX 7 Jul 18 Keputusan Internal Indodax[16]
13 Dogecoin 3 Nov 14 Keputusan Internal Indodax[17]
14 Ethereum 14 Mar 16 Keputusan Internal Indodax[18]
15 Ethereum Classic 11 Aug 17 Keputusan Internal Indodax[16]
16 Global Social Chain 7 Jul 18 CCV #2[12]
17 GXChain 5 Nov 18 Keputusan Internal Indodax[16]
18 IGNIS 4 Jan 18 Keputusan Internal Indodax[16]
19 Litecoin 3 Nov 14 Keputusan Internal Indodax[19]
20 Neo 26 Nov 18 Keputusan Internal Indodax[16]
21 Pundi X 15 Aug 18 Keputusan Internal Indodax[16]
22 NXT 20 Apr 15 Keputusan Internal Indodax[20]
23 Ontology 24 Aug 18 Keputusan Internal Indodax[16]
24 SiaCashCoin 18 Oct 18 CCV #4[12]
25 Storiqa 28 May 18 CCV #1[12]
26 Sumokoin 16 Jul 18 CCV #2[12]
27 Tokenomy 15 Feb 18 Keputusan Internal Indodax[16]
28 Tron 5 Jul 18 Keputusan Internal Indodax[16]
29 USDT 24 Aug 18 Keputusan Internal Indodax[16]
30 Vexanium 28 Aug 18 CCV #3[12]
31 Waves 4 Oct 17 Keputusan Internal Indodax[16]
32 Stellar Lumens 20 Apr 15 Keputusan Internal Indodax[21]
33 NEM 5 Nov 15 Keputusan Internal Indodax[22]
34 XinFin Network 28 Nov 18 CCV #5[12]
35 Ripple 12 Jan 15 Keputusan Internal Indodax[23]
36 ZCoin 15 Sep 17 Keputusan Internal Indodax[16]
37 Playgame 11 Feb 19 CCV #6[24]
38 BitTorrent 12 Feb 19 Keputusan Internal Indodax[25]
39 Binance 11 Feb 19 Keputusan Internal Indodax[24]
40 Qtum 19 Feb 19 Keputusan Internal Indodax[26]
41 USD Coin 19 Feb 19 Keputusan Internal Indodax[26]
42 Crypto.com Chain 13 Mar 19 Keputusan Internal Indodax[27]
43 EOS 20 Mar 19 Keputusan Internal Indodax[28]
44 Inmax 24 Apr 19 CCV #7[29]
45 Ravencoin 8 Mei 19 Keputusan Internal Indodax[30]
46 High Performance Blockchain 28 Mei 19 CCV #8[31]
47 Smartshare 1 Jul 19 CCV #9[32]
48 Hashgard 24 Jul 19 CCV #10[32]
49 V Systems 30 Aug 19 Keputusan Internal Indodax[16]
50 Moviebloc 30 Aug 19 CCV #11[32]

Syarat Membership[9]

  1. Registrasi melalui platform Indodax;
  2. Menyetujui dan bersedia mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku;
  3. Minimal berumur 18 tahun atau sudah menikah;
  4. Memiliki bukti identitas legal (ex: KTP, SIM, Paspor).
  5. Lakukan proses selfie wajah beserta bukti identitas legal (ex: KTP, SIM, Paspor).

Berita Berkaitan

Regulasi di Indonesia

Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara jelas hanya memperbolehkan Rupiah sebagai alat tukar di Indonesia[33]. Undang-undang tersebut efektif melarang penggunaan komoditas seperti aset crypto dan emas maupun mata uang lain selain rupiah seperti Dollar AS ataupun Renminbi China. Bank Indonesia juga menegaskan larangan penggunaan aset crypto sebagai alat tukar di Indonesia melalui pernyataan BI No.16/6/DKom[34].

Pemanfaatan aset crypto seperti Bitcoin, Ethereum, dan Stellar di Indonesia diatur oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag) bekerja bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kemendag telah mengeluarkan Peraturan menteri Perdagangan RI No.99 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjanga aset crypto. Dalam peraturan tersebut aset crypto diklasifikasikan sebagai salah satu komoditi yang layak dijadikan subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di pasar berjangka[35].

Anti Money Laundering (AML) & Know Your Client (KYC)

Sebagai komitmen untuk memerangi aktivitas pencucian uang, PT. Indodax Nasional Indonesia mematuhi standar yang tinggi mengenai pengelolaan dalam penerapan Regulasi serta Undang-Undang terkait program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang diimplementasikan pada seluruh kegiatan atau aktivitas perusahaan PT. Indodax Nasional Indonesia. Indodax memberlakukan KYC sebagai uji kelayakan (due diligence) terhadap calon member untuk mencegah aktivitas pencucian uang. KYC di Indodax dilakukan diwajibkannya setiap calon member untuk mengupload foto diri dan foto identitas legal[36].

Referensi

  1. ^ Dabu, Petrus. (2018). Ini empat perusahaan perantara jual beli kripto di Indonesia. Kontan.co.id. Diakses 19 Desember 2018
  2. ^ Kamiruddin, Amir. (2017). Bitcoin.co.id Peroleh Pendanaan dari East Ventures. Dailysocial.id. Diakses 19 Desember 2018
  3. ^ R, Angga. (2017). Terima Pendanaan dari East Ventures, Ini Harapan Bitcoin.co.id. IDN Times. Diakses 19 Desember 2018
  4. ^ https://indodax.com/. Indodax. Diakses 19 Desember 2018
  5. ^ Indodax. Coinmarketcap. Diakses 19 Desember 2018
  6. ^ a b Hubungi Kami. Help Center Indodax. Diakses 20 Desember 2018
  7. ^ a b Prireza, Adam. (2018). Bitcoin Indonesia Rebrands to Indodax. Tempo.co. Diakses 20 Desember 2018
  8. ^ a b Darmawan, Oscar. (2018). Rebranding Bitcoin.co.id Menjadi Indodax.com. Blog Indodax. Diakses 12 Desember 2018
  9. ^ a b c d Terms and Condition. Help Center Indodax. Diakses 27 Desember 2018
  10. ^ a b Apa itu Market Taker dan Market Maker?. Help Center Indodax. Diakses 27 Desember 2018
  11. ^ a b Stop Order. Help Center Indodax. Diakses 27 Desember 2018
  12. ^ a b c d e f g h i j Community Coin Voting. Help Center Indodax. Diakses 20 Desember 2018
  13. ^ Indodax. (2018). Daftarkan Coin Favoritmu di INDODAX Community Coin Voting. Blog Indodax. Diakses 20 Desember 2018
  14. ^ "Trading day". Wikipedia (dalam bahasa Inggris). 2018-12-05. 
  15. ^ Indodax. Diakses 27 Desember 2018
  16. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u Press Release. Help center Indodax. Diakses 28 Desember 2018
  17. ^ Chart Dogecoin/BTC. Diakses 28 Desember 2018
  18. ^ Chart ETH/BTC. Diakses 28 Desember 2018
  19. ^ Chart LTC/BTC. Diakses 28 Desember 2018
  20. ^ Chart NXT/BTC. Diakses 28 Desember 2018
  21. ^ Chart STR/BTC. Diakses 28 Desember 2018
  22. ^ Chart NEM/BTC. Diakses 28 Desember 2018
  23. ^ Chart XRP/BTC. Diakses 28 Desember 2018
  24. ^ a b "BNB and PXG LISTING on INDODAX | Blog Indodax.com". blog.indodax.com. Diakses tanggal 2019-07-03. 
  25. ^ "BitTorrent Listing on Indodax | Blog Indodax.com". blog.indodax.com. Diakses tanggal 2019-07-03. 
  26. ^ a b "USDC AND QTUM LISTING ON INDODAX | Blog Indodax.com". blog.indodax.com. Diakses tanggal 2019-07-03. 
  27. ^ "Crypto.com Chain Listing on Indodax | Blog Indodax.com". blog.indodax.com. Diakses tanggal 2019-07-03. 
  28. ^ "EOS Listing on Indodax | Blog Indodax.com". blog.indodax.com. Diakses tanggal 2019-07-03. 
  29. ^ "INX Listing on Indodax | Blog Indodax.com". blog.indodax.com. Diakses tanggal 2019-07-03. 
  30. ^ "Ravencoin Listing on Indodax | Blog Indodax.com". blog.indodax.com. Diakses tanggal 2019-07-03. 
  31. ^ "HPB Listing on Indodax | Blog Indodax.com". blog.indodax.com. Diakses tanggal 2019-07-03. 
  32. ^ a b c "SSP Listing on Indodax | Blog Indodax.com". blog.indodax.com. Diakses tanggal 2019-07-03. 
  33. ^ Undang Undang RI No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang
  34. ^ Bank Indonesia. (2014). Pernyataan Bank Indonesia Terkait Bitcoin dan Virtual Currency Lainnya. Diakses 3 Januari 2019
  35. ^ Peraturan Menteri Perdagangan RI No.99 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Crypto Asset
  36. ^ Blog Indodax. (2016). KYC & AML. Diakses 3 Januari 2019