Deklarasi Pabean

Revisi sejak 31 Januari 2020 07.59 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Deklarasi Pabean merupakan pemberian informasi nilai pabean terhadap barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana transportasi penngakutan barang.[1] Landasan hukum yang mendasari dibuatnya Deklarasi Pabean adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203. Peraturan ini berisi ketentuan pengangkutan barang dengan sarana transportasi. Ketentuan ini berlaku bagi penumpang dan awak sarana transportasi. Peraturan ini mengatur barang impor dan barang ekspor.[2]

Definisi

Deklarasi pabean merupakan dokumen resmi yang di dalamnya terdapat informasi secara rinci mengenai barang yang sedang diimpor atau diekspor. Dalam istilah hukum, deklarasi pabean merupakan suatu tindakan di mana seseorang mengikuti langkah-langkah untuk mengondisikan barang miliknya sesuai dengan prosedur pabean yang ditetapkan.[3]

Landasan Hukum

Landasan hukum pertama yang melandasi pengadaan Deklarasi Pabean adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188. Peraturan ini dikeluarkan pada tahun 2010. Isi peraturan membahas tentang barang impor bawaan penumpang dan awak suatu sarana transportasi. Selain itu, peraturan ini juga membahas mengenai Pelintas Batas dan Barang Kiriman.[1] Landasan hukum tersebut kemudian diganti dengan landsan hukum baru pada tahun 2017. Landasan baru tersebut ialah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203. Peraturan ini berisi tentang ketentuan pengangkutan barang dalam sarana transportasi. Ketentuan ini berlaku bagi penumpang dan awak sarana transportasi. Peraturan baru ini mengatur barang impor maupun barang ekspor.[2]

Tujuan

Deklarasi Pabean diajukan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukum. Tujuan utamanya adalah untuk memosisikan barang ke dalam prosedur kepabeanan.[4] Deklarasi Pabean dibuat dengan tujuan untuk mempermudah pemerintah dalam mengidentifikasi barang-barang impor. Masuknya barang-barang berbahaya dapat dicegah dengan pengisian deklarasi ini. Barang-barang yang tidak diizinkan masuk ke suatu negara yaitu narkoba, barang-barang yang berkaitan dengan terorisme dan barang-barang ilegal yang lainnya. Deklarasi ini juga bertujuan untuk menetapkan suatu barang dapat dikenai pajak atau tidak.[5]

Dokumen

Dokumen Deklarasi Pabean adalah sebuah dokumen dasar kepabeanan. Dokumen ini diperiksa oleh petugas kepabeanan. Dokumen ini digunakan untuk mengawasi barang yang dibawa oleh penumpang. Dokumen ini tersedia dalam dua bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.[6] Dokumen Deklarasi Pabean berisi pernyataan yang membahas mengenai data diri seseorang serta data teknis transportasi. Selain itu terdapat pertanyaan-pertanyaan yang semuanya berhubungan dengan barang yang dibawa oleh penumpang. Pertanyaan-pertanyaan tersebut disertakan dengan dua pilihan jawaban yaitu "ya" atau "tidak" yang wajib diisi.[5]

Penggunaan

Deklarasi Pabean diterapkan pada sarana transportasi apa pun yang memasuki wilayah perbatasan negara Indonesia. Penumpang dan awak sarana transportasi yang telah tiba di pelabuhan masuk, wajib melakukan pengisian Deklarasi Pabean. Setelah pengisian, penumpang dan awak wajib pula menyerahkannya kepada petugas Bea dan Cukai di Gerbang Pemeriksaan Pabean. Deklarasi secara verbal dapat dilakukan di pelabuhan khusus yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia.[4] Deklarasi Pabean diajukan secara langsung oleh pemilik sah barang bawaan. Perwakilan pemilik barang bawaan juga dapat mengajukan Deklarasi Pabean dengan membawa dan memperlihatkan tanda bukti perwakilan kuasa dari pemilik asli sebagai persyaratan. Deklarasi Pabean dapat diajukan dengan kepemilikan barang perorangan maupun atas nama perusahaan atau asosiasi.[3] Deklarasi Pabean digunakan pada dua jenis barang impor yang dibawa oleh penumpang dan awak kapal sarana transportasi, Jenis pertama yaitu barang pribadi dan sisa perbekalan yang tiba bersamaan dengan pemiliknya. Jenis kedua yaitu barang pribadi dan sisa perbekalan yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan pemiliknya. Barang yang dipersyaratkan untuk jenis kedua adalah yang terdaftar sebagai barang hilang atau barang temuan.[2]

Prosedur Pengisian

Pemberitahuan mengenai Deklarasi Pabean harus disampaikan selambat-lambatnya pada saat kedatangan penumpang dan awak sarana transportasi. Deklarasi Pabean ini dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik maupun formulir tertulis.[2] Penumpang dan awak sarana transportasi hanya diwajibkan mengisi satu formulir Deklarasi Pabean. Ini berlaku pula bila seseorang bepergian bersama dengan keluarganya.[7]

Formulir Deklarasi Pabean berisi pernyataan dan pertanyaan mengenai data diri, data teknis dan data barang. Pernyataan data diri berupa nama lengkap, kelahiran, pekerjaan, dan kebangsaan. Pernyataan data teknis berupa nomor paspor, alamat di Indonesia, nomor penerbangan atau nomor pelayaran, kedatangan dan jumlah bagasi. Data barang berupa pertanyaan-pertanyaan mengenai jenis barang bawaan.[7]

Tindak Lanjut

Setelah pengisian Deklarasi Pabean, barang impor akan dikeluarkan melalui salah satu dari dua jalur pengeluaran barang. Jalur-jalur tersebut yaitu Jalur Merah dan Jalur Hijau. Barang impor akan dikeluarkan melalui Jalur Merah apabila barang tersebut termasuk dalam kriteria-kriteria: 1) nilai pabean barang pribadi tiap orangnya melebihi Lima Ratus Dolar Amerika Serikat, 2) barang berupa hewan atau tumbuhan maupun produk dari hewan atau tumbuhan, 3) narkoba, senjata berbahaya dan produk pornografi, 4) uang atau alat pembayaran dengan nilai minimal yang setara dengan Seratus Juta Rupiah, dan 5) barang impor yang bukan barang pribadi. Jalur Hijau hanya dapat dilalui apabila barang bawaan tidak termasuk dalam kriteria-kriteria barang Jalur Merah. Pemeriksaan fisik akan dilakukan oleh petugas bea dan cukai terhadap penumpang yang berada di Jalur Merah.[2]

Instansi Terkait

Deklarasi Pabean diterapkan pada berbagai instansi yang ada di Indonesia. Beberapa Kementerian Indonesia dan Direktorat Jenderal diberi wewenang dalam urusan Deklarasi Pabean. Kementerian yang berwenang dalam proses Deklarasi Pabean meliputi : 1) Kementerian Perdagangan, 2) Kementerian Kesehatan, 3) Kementerian Kehutanan, 4) Kementerian Pertanian, 5) Kementerian Perindustrian, 6) Kementerian Lingkungan Hidup, 7) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 8) Kementerian Pertahanan, 9) Kementerian Pariwisata, dan 10) Kementerian Kelautan dan Perikanan. Direktorat-direktorat Jenderal yang berwenang dalam proses Deklarasi Pabean meliputi 1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, 2) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dan 3) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.[1]

Selain Kementerian dan Direktorat Jenderal, Deklarasi Pabean juga ditangani oleh badan-badan nasional seperti badan karantina, badan pengawas, badan keuangan, dan badan keamanan. Badan karantina yang menangani Deklarasi Pabean adalah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Badan Karantina Pertanian. Badan pengawas yang menangani Deklarasi Pabean adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Bank Indonesia menjadi satu-satunya badan keuangan yang memiliki wewenang dalam menangani Deklarasi Pabean. Penangangan Deklarasi Pabean di bidang keamanan negara dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.[1]

Referensi

  1. ^ a b c d Indonesia.go.id, Redaksi. "Aturan Barang Bawaan Masuk ke Indonesia". Indonesia.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-29. 
  2. ^ a b c d e "Dasar Hukum Customs Declaration". hukumonline.com/klinik (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2020-01-30. 
  3. ^ a b Anonymous (2016-09-13). "Customs declaration". Taxation and Customs Union - European Commission (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-30. 
  4. ^ a b "Customs Declaration – Embassy of the Republic of Indonesia | Washington D.C." (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-30. 
  5. ^ a b Chang, Johanes (2017-08-22). "KENAPA HARUS MENGISI CUSTOM DECLARATION FORM?". CorporateTravel.ID (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-30. 
  6. ^ "Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai". www.beacukai.go.id. Diakses tanggal 2020-01-29. 
  7. ^ a b "Berkenalan Dengan Customs Declaration". www.his-travel.co.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-30.