Pelanggaran parkir
Pelanggaran parkir adalah pelanggaran terhadap aturan lalu lintas yang ditandai dengan rambu larangan parkir, rambu larangan stop, serta marka larangan parkir dijalan. Larangan ditetapkan karena alasan kapasitas jalan lebih diutamakan daripada memberikan akses, ataupun karena alasan keselamatan.
Tempat dimana parkir dilarang
Tempat-tempat dimana parkir dilarang yang menjadi objek petugas penegak hukum untuk menerbitkan tilang karena alasan keselamatan adalah:
- `Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/ zebra cross atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
- Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 m
- Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah jembatan
- Sepanjang 100 meter sebelum dan sesudah perlintasan sebidang
- Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah persimpangan
- Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah akses bangunan gedung
- Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran/hidran atau sumber air sejenis
Dasar penertiban
Untuk menertibkan parkir didasarkan pasal 61[1] UU no 14 tahn 1992 yang berbunyi:Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Lihat pula
Referensi
- ^ Undang-undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan