Pangkalan TNI Angkatan Udara
Pangkalan TNI Angkatan Udara (disingkat sebagai Lanud) adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah suatu negara yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh angkatan bersenjatanya khususnya oleh Angkatan Udara. Pangkalan udara Dibangun untuk menunjang pertahanan Negara. Istilah Bandar udara dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil atau penerbangan Militer. Bandar Udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation), sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).[butuh rujukan]
Pangkalan TNI Angkatan Udara | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Cabang | TNI Angkatan Udara |
Tipe unit | Pangkalan Udara Militer |
Bagian dari | Komando Operasi Udara Nasional |
Moto | Prayatna Kerta Gegana |
Situs web | tni-au.mil.id |
Daftar Lanud
Pada dasarnya bandara yang dikelola TNI disebut sebagai Pangkalan TNI Angkatan Udara. Bandar Udara sendiri menurut UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Bab I, Pasal 1, Ayat 33, ialah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas poko dan fasilitas penunjang lainnya.[1]
Secara umum, Pangkalan udara sepenuhnya memiliki fungsi sebagai berikut:
- Melaksanakan pendidikan Elektronika dasar Listrik, avionik elektronika, komunikasi navigasi, Radar, Avionik, Separadas (Sekolah Para Dasar), dan kecabangan Perwira.
- Melaksanakan kegiatan Intelijen pengamanan, oprasi udara, keamanan dan pertahanan Pangkalan serta pembinaan sumber daya.
- Melaksanakan pembinaan kemampuan pelaksanaan tugas-tugas operasi udara dan pembinaan potensi kedirgantaraan.
- Dengan kesimpulan ialah bahwa pangkalan udara diperuntukkan khusus bagi kegiatan kemiliteran dan pertahanan serta keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pangkalan Udara di dalam jajaran TNI Angkatan Udara dibagi menjadi 3 Sektor Komando Daerah Operasi dan 1 Lanud Pendidikan Yaitu Koopsau I, Koopsau II, Koopsau III dan 3 Pangkalan Udara Pendidikan di bawah kendali Kodiklatau.
Berikut adalah daftar pangkalan udara di Indonesia:
Rencana Pembangunan
- Lanud Piobang (PBG), Payakumbuh
- Lanud Gadut (GDT), Bukittinggi
- Lanud di Bengkulu
- Lanud di Pangkalpinang
- Lanud di Gorontalo
- Lanud di Palu
- Lanud di Mamuju
- Lanud Tawilang di Sumba
- Lanud di Palangkaraya
- Lanud di Saumlaki
- Lanud di Sorong
- Lanud di Sorong Selatan
- Lanud di Manokwari
- Lanud di Wamena
- Lanud di Fakfak
- Lanud di Puncak Jaya
- Lanud di Paniai
- Lanud di Serui
- Lanud di Nabire
Referensi
- ^ "Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan" (PDF). Departemen Perhubungan Republik Indonesia. 12 Januari 2009. Diakses tanggal 11 Juli 2020.
- ^ "Koopsau 1". TNI AU. Diakses tanggal 22 April 2020.
- ^ "Koopsau 2". TNI AU. Diakses tanggal 22 April 2020.
- ^ "Koopsau 3". TNI AU. Diakses tanggal 22 April 2020.
- ^ "Kodiklatau". TNI AU. Diakses tanggal 22 April 2020.
- ^ "Tim Kodiklatau Uji Teori I Validasi di Lanud Adi Soemarmo". TNI Angkatan Udara. 20 Juli 2017. Diakses tanggal 11 Juli 2020.
- ^ Rahmat, Ridzwan (10 July 2019). "Indonesia inaugurates new airbase on Batam Island". Jane's Defence Weekly. Singapore. Diakses tanggal 22 April 2020.