Atala Riffo and Daughters v. Chile

Atala Riffo and Daughters v. Chile (bahasa Indonesia: Atala Riffo dan Puteri - puterinya vs Chili) adalah kasus Hak Asasi Manusia berupa perlakuan diskriminatif terhadap kehidupan pribadi dari keluarga Karen Atala Riffo.

Atala Riffo and Daughters v. Chile
PengadilanInter-American Court of Human Rights
Nama lengkap perkaraAtala Riffo and Daughters v. Chile
Diputuskan24 Februari 2012 (2012-02-24)
SitasiInter-Am. Comm. HR, Case 12.502
Opini atas perkara
Diskriminasi di hadapan hukum berdasarkan orientasi seksual dilarang dalam The American Convention on Human Rights
Majelis hakim
Anggota majelisDiego García Sayán, President; Manuel E. Ventura Robles, Vice-President; Leonardo A. Franco, Margarette May Macaulay,Rhadys Abreu-Blondet, Alberto Pérez Pérez, Judges

Karen Atala Riffofo adalah jaksa berkewarganegaraan Chili yang juga adalah seorang ibu lesbian dari tiga orang puterinya. Atala bercerai dari suaminya pada 2001, dan baru belakangan mendapatkan hak atas tiga puterinya, melalui kesepakatan dengan mantan suaminya.

Ketika Atala Riffo menyatakan diri sebagai lesbian pada 2005, mantan suaminya mengajukan gugatan hak atas anak, yang akhirnya disetujui oleh Mahkamah Agung Chili. Mahkamah memberikan hak atas anak kepada mantan suami Atala, atas pertimbangan bahwa hubungan Atala Riffo akan membahayakan pertumbuhkembangan ketiga puterinya.

Pengadilan Inter Amerika menyatakan bahwa negara tersebut telah melanggar Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia. Kasus ini menjadi kasus tentang hak LGBT pertama yang ditangani oleh Pengadilan Inter Amerika.

[1]

  1. ^ "Atala Riffo and Daughters v. Chile | IACHR". iachr.lls.edu. Diakses tanggal 2021-07-30.