Jalan nasional
Jalan Nasional merupakan Jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol. Di Indonesia jalan nasional diatur dan diberi nomor rute oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Sistem jalan nasional Indonesia termasuk ke dalam Jaringan Jalan Asia yaitu AH 2 di Pulau Jawa dan Bali serta AH 25 di Pulau Sumatra.
Sumatra
Jalan Raya Lintas Sumatra | |
---|---|
Persimpangan besar | |
Ujung Utara: | Kota Banda Aceh |
Ujung Selatan: | Pelabuhan Bakauheni |
Sistem jalan bebas hambatan | |
AH 25 | |
Jalan Raya Lintas Sumatra adalah sebuah jalan raya yang membentang dari Utara sampai Selatan Pulau Sumatra. Berawal dari Banda Aceh, Aceh sampai ke Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung dengan total panjang jalan 2.508,5 km. Jalan Raya Lintas Sumatra merupakan bagian keseluruhan Jaringan Jalan Asia rute AH 25.
Jalan Raya Lintas Sumatra ini sering disebut sebagai Jalan Lintas Sumatra. Dahulu Jalan Raya Lintas Sumatra sebenarnya hanya menunjuk kepada jalan raya yang berada di pesisir timur Pulau Sumatra yang berarti minus bagian jalan raya di pesisir barat yang melintasi Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Bengkulu. Saat ini terdapat 4 jalan utama di Pulau Sumatra, yaitu Jalan Raya Lintas Barat (Jalinbar), Jalan Raya Lintas Tengah (Jalinteng), Jalan Raya Lintas Timur (Jalintim), dan Jalan Raya Lintas Pantai Timur.
Saat ini, jalanan utama di Sumatra telah diberi nomor rute. Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.2058/AJ.001/DRJD.2019. Jalan utama yang menghubungkan Aceh sampai dengan Lampung yang terbagi menjadi 3 rute yaitu Jalan Lintas Timur diberi nomor rute 1, Jalan Lintas Tengah bernomor rute 5,dan Jalan Lintas Barat bernomor rute 7. Selain di pulau utama, jalan utama di pulau-pulau lain di sekitar Sumatra pun diberi nomor rute seperti Pulau Nias, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan lainnya.
Jawa
Jalur Pantura
Jalur Pantura atau Jalan Nasional Rute 1 melintas di pesisir utara Pulau Jawa, menghubungkan Cilegon-Jakarta-Semarang-Surabaya-Banyuwangi. Jalur ini sejajar dengan garis pantai utara Jawa sehingga bernomor ganjil. Jalan ini memiliki panjang 1.316 km yang setidaknya melewati lima provinsi di Pulau Jawa, yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat. Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sesuai dengan Keputusan Dirjen Hubdat Nomor KP.2072/AJ.001/DRJD.2019, segmen jalan nasional yang berada di DKI Jakarta tidak mempunyai nomor rute lagi. Sehingga peran jalan nasional ini digantikan oleh beberapa rute tol yang ada di DKI Jakarta.
Jalur Pansela
Jalur Pansela merupakan jaringan jalan yang melintas di pesisir selatan Pulau Jawa, menghubungkan rute yang sejajar dengan Jalur Pantura yaitu Cilegon–Anyer–Pangandaran–Yogyakarta–Banyuwangi. Jalur ini sejajar dengan garis pantai selatan Jawa, oleh karena itu bernomor ganjil. Jalan ini setidaknya melewati 5 provinsi di pesisir selatan Pulau Jawa, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur. Sesuai peraturan yang baru, jalan ini yang semula hanya bernomor rute 3 menjadi bernomor rute 3, 5, 7, 9, dan 21.
Sulawesi
Jalan Raya Lintas Sulawesi | |
---|---|
Informasi rute | |
Panjang: | 1.243 mi (2,000 km) |
Persimpangan besar | |
Ujung Utara: | Manado |
Ujung Selatan: | Makassar |
Sistem jalan bebas hambatan | |
Jalan Raya Lintas Sulawesi adalah sebuah jalan raya nasional yang menghubungkan Manado di Sulawesi Utara dengan Makassar, Sulawesi Selatan, dan sekarang sedang dalam masa pemugaran dan perbaikan. Wilayah yang termasuk dalam daerah perbaikan adalah Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow, dan Gorontalo Utara pada tahun 2012.
Papua
Jalan Raya Lintas Papua | |
---|---|
Persimpangan besar | |
Ujung Barat: | Sorong |
Ujung Timur: | Merauke |
Sistem jalan bebas hambatan | |
Jalan Nasional Indonesia | |
Jalan Raya Lintas Papua adalah jalan nasional yang menghubungkan Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua, membentang dari Kota Sorong di Provinsi Papua Barat hingga Merauke di Provinsi Papua dengan total panjang mencapai 4.330,07 kilometer (km). Dari total panjang tersebut, terbagi atas 3.259,45 km di Provinsi Papua dan 1.070,62 km di Provinsi Papua Barat.
Timor
Jalan Nasional Rute Trans Timor | |
---|---|
Informasi rute | |
Panjang: | 313 km (194 mi) |
Persimpangan besar | |
Ujung Barat: | Jl. Jend. Soeharto, Kota Kupang |
Jalan Raya Lintas Selatan Timor | |
Ujung Timur: | Jl. Raya Lintas Batas, Kab. Belu |
Sistem jalan bebas hambatan | |
Jalan Nasional Trans Timor atau Jalan Timor Raya adalah salah satu dari 3 jalur utama penghubung Timor Barat. Jalan ini biasa disebut Jalur Tengah atau Jalur Bagus, karena jalur ini berada di tengah jari kedua jalur lainnya dan kondisi jalur ini adalah yang terbaik di antara 2 jalan penghubung lainnya. Di sekitar ujung Timur, Jalur ini bersatu dengan Jalur Pantura Timor di Lakafehan hingga Motaain (Kabupaten Belu), dan bersatu dengan Jalan Sabuk Merah Perbatasan di Motaain (Kabupaten Belu). Sementara di sekitar Barat, Jalur ini bersatu dengan Jalur Pantai Selatan Timor di Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Jaringan Jalan Asia di Indonesia
Jaringan Jalan Asia (bahasa Inggris: Asian Highway Network) adalah proyek negara-negara Asia dan Eropa serta PBB untuk memperbaiki sistem jalan raya di Asia. Jaringan Jalan Asia memiliki 2 rute utama yang melintasi wilayah Indonesia yaitu Rute AH 2 meliputi bagian barat Pulau Bali dengan menghubungkan seluruh kota-kota utama sampai dengan wilayah bagian utara Pulau Jawa hingga ke Khosravi, Iran serta Rute AH 25 mulai dari Banda Aceh meliputi wilayah sisi timur seluruh kota-kota utama di Pulau Sumatra. Selain rute utama di atas, terdapat pula 3 rute lainnya yaitu Rute AH 150 AH 151 dan AH 152.[1]
- Rute AH 2 bagian Indonesia terdapat di Pulau Jawa yang termasuk dalam Jalan Nasional Rute 1 atau Pantura dan Pulau Bali. Rute ini dimulai dari Denpasar, Surabaya, Surakarta, Semarang, Jakarta, dan Merak.
- Rute AH 25 terdapat di Pulau Sumatra yang termasuk ke dalam Jalan Raya Lintas Timur dimulai dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Palembang, Jambi, Pekanbaru, Medan, dan Banda Aceh.
- Rute AH 150 terdapat di Kalimantan meliputi Jalan Raya Pan Borneo yang telah terbangun di Sabah dan Sarawak, Malaysia serta Brunei Darussalam. Rute bagian Indonesia dimulai dari Serudong, Samarinda, Banjarmasin, Palangka Raya, Pontianak dan berakhir di PLBN Entikong.
- Rute AH 151 terdapat di Pulau Sumatra yang termasuk ke dalam Jalan Raya Lintas Tengah Sumatra dimulai dari Tebingtinggi, Padang. Lubuk Linggau, dan Terbanggi Besar.
- Rute AH 152 terdapat di Pulau Jawa dimulai dari Jakarta, Bogor, Sukabumi, Bandung, Yogyakarta, dan berakhir di Surakarta.
Lihat Pula
Referensi
- ^ "Current Status of ASEAN Transport Network (PDF)" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-10-21. Diakses tanggal 2020-05-29.
- ERIA Study Team (2010), Current Status of ASEAN Transport Sector in ASEAN Strategic Transport Plan 2011-2015 (PDF), Jakarta: ASEAN Secretariat and ERIA, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-10-21, diakses tanggal 2020-05-29
- Pemerintah Indonesia (2008), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.1207/AJ.401/DRJD.2008 tentang Pedoman Penomoran Rute Jalan (dicabut), Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Pemerintah Indonesia (2007), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.930/AJ.401/DRJD.2007 tentang Penetapan Nomor Rute Jalan di Pulau Jawa (dicabut), Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1324/AJ.001/DRJD.2019 tentang Pedoman Penomoran Rute Jalan (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
- Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2058/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Sumatra (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
- Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2072/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Jawa (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
- Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2073/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Bali (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia