Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Hendra Simanjuntak, S.H. (lahir 21 Mei 1974) adalah seorang pengacara Indonesia. Ia dikenal pernah menangani kasus Wisma Atlet Hambalang dan kasus korupsi e-KTP, menjadi pengacara Muhammad Kece dalam kasus penistaan agama, dan menjadi pengacara keluarga Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.[1]
Kamaruddin Simanjuntak S.H. | |
---|---|
Lahir | 21 Mei 1974 Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumatra Utara |
Almamater | Universitas Kristen Indonesia |
Pekerjaan | Pengacara |
Kehidupan awal
Setamat dari SMAN 1 Siborong-borong tahun 1992, Kamaruddin tak pernah berpikir menjadi pengacara apalagi menjadi ketua partai. Dulu merantau ke Jakarta hanya untuk mengadu nasib. Berbekal kenekadan, karena tak punya uang untuk kos dan tak mau menyusahkan saudara, dia tinggal di bawah kolong jembatan di daerah Klender, Jakarta Timur. Selama tiga bulan hidupnya gelandangan, kerja serabutan sekadar untuk bertahan hidup. Hanya berbekal ijasah SMA, dia kemudian mencoba melamar kerja di perusahaan. Tahun 1993, dia diterima bekerja sebagai costumer service di sebuah restoran.
Dari sana dia sempat mencoba membangun bisnis kecil-kecilan, tetapi tak berapa lama tumbang. Karena pasang surut dunia bisnisnya, akhirnya jadi sales, tenaga penjual. Dari sana dia tertarik menjadi pengacara.
Pendidikan dan karier
Atas cita-cita itu dia mendaftar kuliah di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Jakarta di tahun 2000. Ia kemudian mendirikan Partai Demokrasi Republik Indonesia Sejahtera.[2]
Referensi
- ^ Putsanra, Dipna Videlia. "Profil Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak yang Sebut Ahok". tirto.id. Diakses tanggal 2022-08-06.
- ^ https://www.narwastu.id/2020/11/ketua-umum-pdris-kamaruddin-simanjuntak-s-h-mendirikan-partai-tak-mau-mengoyak-kain-baru-menambal-kain-lama.php