Kamaruddin Simanjuntak

pengacara asal Indonesia

Kamaruddin Hendra Simanjuntak, S.H. (lahir 21 Mei 1974) adalah seorang pengacara Indonesia. Ia dikenal pernah menangani kasus Wisma Atlet Hambalang dan kasus korupsi e-KTP, menjadi pengacara Muhammad Kece dalam kasus penistaan agama, dan menjadi pengacara keluarga Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.[1]

Kamaruddin Simanjuntak
S.H.
Lahir21 Mei 1974 (umur 50)
Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumatra Utara
AlmamaterUniversitas Kristen Indonesia
PekerjaanPengacara

Kehidupan awal

Kamaruddin menamatkan sekolah dari SMA Negeri 1 Siborongborong pada tahun 1992. Ia kemudian memilih untuk merantau ke Jakarta. Ia tinggal di bawah kolong jembatan di daerah Klender, Jakarta Timur karena tidak mempunyai uang untuk menyewa kos. Selama tiga bulan sebagai gelandangan, ia bekerja serabutan untuk bertahan hidup. Pada tahun 1993, ia diterima bekerja sebagai costumer service di sebuah restoran.

Dari sana, ia sempat mencoba membangun bisnis kecil-kecilan, tetapi tak berapa lama tumbang. Karena pasang surut dunia bisnisnya, akhirnya ia bekerja sebagai sales, tenaga penjual. Dari sana dia tertarik menjadi pengacara.

Pendidikan dan karier

Atas cita-cita itu dia mendaftar kuliah di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Jakarta di tahun 2000. Ia kemudian mendirikan Partai Demokrasi Republik Indonesia Sejahtera.[2]

Referensi