Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember

Revisi sejak 14 Juli 2023 13.14 oleh Oddstreams (bicara | kontrib) (Perubahan tampilan)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember (akronim DPRD Kabupaten Jember) adalah sebuah lembaga legislatif unikameral yang berada di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Indonesia. Dewan ini terdiri dari 50 anggota yang dipilih berdasarkan daftar terbuka dari partai dalam pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pemilihan dilakukan bersamaan dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seluruh Indonesia. Pemilihan umum terakhir dilaksanakan pada 17 April 2019. Jumlah kursi untuk DPRD Kabupaten Jember tetap 50 kursi di mana Partai Kebangkitan Bangsa menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jember
Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Jember
2019-2024
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Sesi baru dimulai
23 Agustus 2019
Pimpinan
Ketua
M. Itqon Syauqi, S.Th.I. (PKB)
sejak 23 September 2019
Wakil Ketua I
Deddy Dwi Setiawan (NasDem)
sejak 23 September 2019
Wakil Ketua II
H. Ahmad Halim, S.Sos. (Gerindra)
sejak 23 September 2019
Wakil Ketua III
Drs. Agus Sufyan (PDI-P)
sejak 23 September 2019
Komposisi
Anggota50
Partai & kursi
  PDI-P (7)
  NasDem (8)
  PKB (8)
  Demokrat (2)
  PAN (2)
  Perindo (2)
  Golkar (2)
  PPP (5)
  Gerindra (7)
  Berkarya (1)
  PKS (6)
Pemilihan
Representasi Proposional
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Tempat bersidang
Gedung DPRD Kabupaten Jember
Jl. Kalimantan No. 86
Sumbersari, Sumbersari, Kabupaten Jember
Jawa Timur, Indonesia
Situs web
dprd.jemberkab.go.id
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pimpinan Dewan

Periode 2014-2019

Pimpinan DPRD Kabupaten Jember periode 2014-2019 adalah sebagai berikut.[1]

No Jabatan Nama Partai Politik
1 Ketua H. Thoif Zamroni, S.H.I. Partai Gerakan Indonesia Raya
2 Wakil Ketua I H. M. Ayub Junaidi, S.H. Partai Kebangkitan Bangsa
3 Wakil Ketua II Dr. Ni Nyoman Putu Martini G., S.E., M.M. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4 Wakil Ketua III dr. Yuli Priyanto Partai Keadilan Sejahtera

Periode 2019-2024

Pimpinan DPRD Kabupaten Jember terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2]

No Jabatan Nama Partai Politik
1 Ketua M. Itqon Syauqi, S.Th.I. Partai Kebangkitan Bangsa
2 Wakil Ketua I Deddy Dwi Setiawan Partai NasDem
3 Wakil Ketua II H. Ahmad Halim, S.Sos. Partai Gerakan Indonesia Raya
4 Wakil Ketua III Drs. Agus Sufyan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Jember dalam tiga periode terakhir.

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2009-2014[3] 2014-2019[3] 2019-2024[4]
PKB 6   8   8
Gerindra (baru) 3   9   7
PDI-P 8   7   7
Golkar 5   5   2
NasDem (baru) 5   8
Berkarya (baru) 1
PKS 5   6   6
Perindo (baru) 2
PPP 3   2   5
PAN 3   2   2
Hanura (baru) 1   3   0
Demokrat 9   3   2
PDP (baru) 1
PKNU (baru) 6
Jumlah Anggota 50   50   50
Jumlah Partai 11   10   11


Alat Kelengkapan DPRD

Komisi

Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Komisi mempunyai tugas dan kewajiban:

  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daeran dan rancangan keputusan DPRD
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi
  • Membantu pimpinan dewan untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh bupati dan atau masyarakat kepada DPRD
  • Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
  • Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan dewan
  • Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat
  • Mengajukan usul kepada pimpinan dewan yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi
  • Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan dewan tentang hasil pelaksanaan tugas komisi

DPRD Kabupaten Jember periode 2014-2019 terdiri atas 4 (empat) komisi, yaitu :[5]

  • Komisi A, membidangi Hukum dan Pemerintahan.
  • Komisi B, membidangi Perekonomian dan Keuangan.
  • Komisi C, membidangi Pembangunan.
  • Komisi D, membidangi Kesejahteraan Rakyat.

Badan

DPRD Kabupaten Jember terdiri atas empat badan yaitu :

  • Badan Anggaran (Banggar)
  • Badan Kehormatan (BK)
  • Badan Musyawarah (Banmus)
  • Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Daerah Pemilihan

Pada Pemilu 2019, pemilihan DPRD Kabupaten Jember dibagi kedalam 6 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:[6]

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
JEMBER 1 Arjasa, Jelbuk, Kaliwates, Panti, Patrang, Sukorambi, Sukowono 8
JEMBER 2 Kalisat, Ledokombo, Silo, Sumberjambe 7
JEMBER 3 Ajung, Mayang, Mumbulsari, Pakusari, Sumbersari, Tempurejo 9
JEMBER 4 Ambulu, Balung, Jenggawah, Rambipuji, Wuluhan 10
JEMBER 5 Gumukmas, Jombang, Kencong, Puger 7
JEMBER 6 Bangsalsari, Semboro, Sumberbaru, Tanggul, Umbulsari 9
TOTAL 50

Lihat Pula

Referensi

  1. ^ "Pelantikan Ketua DPRD Jember". www.pn-jember.go.id. Diakses tanggal 2023-07-14. 
  2. ^ Empat Pimpinan DPRD Jember Resmi Dilantik. detik.com. Diakses tanggal 26/09/2019
  3. ^ a b ANTARA News Agency. "DPRD Jember 2014-2019 Didominasi Legislator Baru". jatim.antaranews.com. Diakses tanggal 2023-07-14. 
  4. ^ ANTARA News Agency. "Anggota DPRD Jember 2019-2024 didominasi wajah baru". jatim.antaranews.com. Diakses tanggal 2023-07-14. 
  5. ^ "KOMISI - DPRD Kabupaten Jember". dprd.jemberkab.go.id. 2022-10-27. Diakses tanggal 2023-07-14. 
  6. ^ "Keputusan KPU Nomor 278/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Timur" (PDF). KPU RI. 04-04-2018. 

Pranala luar