Heroin
Artikel ini membahas mengenai narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Informasi mengenai zat dan obat-obatan terlarang hanya dimuat demi kepentingan ilmu pengetahuan. Kepemilikan dan pengedaran narkoba adalah tindakan melanggar hukum di berbagai negara. Baca: penyangkalan umum lihat pula: nasihat untuk orang tua. |
Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Nama sistematis (IUPAC) | |
---|---|
(5α,6α)-7,8-didehydro-4,5-epoxy-17-methylmorphinan-3,6-diol diacetate | |
Data klinis | |
Kat. kehamilan | Category X[butuh rujukan] |
Status hukum | Dilarang (S9) (AU) Schedule I (CA) ? (UK) Schedule I (US) |
Kemungkinan ketergantungan |
High |
Rute | Inhalation, Transmucosal, Intravenous, Oral, Intranasal, Rectal, Intramuscular |
Data farmakokinetik | |
Bioavailabilitas | <35% (oral), 44–61% (inhaled)[1] |
Ikatan protein | 0% (morphine metabolite 35%) |
Metabolisme | hepatic |
Waktu paruh | <10 minutes [2] |
Ekskresi | 90% renal as glucuronides, rest biliary |
Pengenal | |
Nomor CAS | 561-27-3 |
Kode ATC | N02AA09 |
PubChem | CID 5462328 |
DrugBank | DB01452 |
ChemSpider | 4575379 |
UNII | 8H672SHT8E |
ChEMBL | CHEMBL459324 |
Sinonim | Diamorphine, Diacetylmorphine, Acetomorphine, (Dual) Acetylated morphine, Morphine diacetate |
Data kimia | |
Rumus | C21H23NO5 |
Massa mol. | 369.41 g/mol |
SMILES | eMolecules & PubChem |
|
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
Heroin adalah salah satu jenis obat golongan narkotika. Obat yang sering kali disalahgunakan ini dapat menimbulkan efek halusinasi, menurunnya tingkat kesadaran dan kecanduan. Di Indonesia heroin juga dikenal sebagai “putau”.
Putau atau heroin umumnya berbentuk bubuk putih dan akan berubah menjadi coklat kehitaman serta lengket setelah dipanaskan. Heroin terbuat dari morfin, salah satu jenis narkotika yang digunakan sebagai obat pereda nyeri pada penderita penyakit tertentu.
Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika , heroin termasuk ke dalam narkotika golongan 1. Ini artinya heroin hanya dapat digunakan untuk riset atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan untuk terapi.
Referensi
- ^ Rook, Elisabeth J.; Van Ree, Jan M.; Van Den Brink, Wim; Hillebrand, Michel J. X.; Huitema, Alwin D. R.; Hendriks, Vincent M.; Beijnen, Jos H. (2006). "Pharmacokinetics and Pharmacodynamics of High Doses of Pharmaceutically Prepared Heroin, by Intravenous or by Inhalation Route in Opioid-Dependent Patients". Basic <html_ent glyph="@amp;" ascii="&"/> Clinical Pharmacology <html_ent glyph="@amp;" ascii="&"/> Toxicology. 98: 86–96. doi:10.1111/j.1742-7843.2006.pto_233.x.
- ^ "Chemical Sampling Information: Heroin". Osha.gov. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-05-29. Diakses tanggal 2010-10-20.