Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi barang dan jasa. Ada perusahaan yang terdaftar di pemerintah dan ada juga yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi[1]

PFN Di Jakarta,Indonesia

Jenis-jenis

Berdasarkan jenis usaha

Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:[butuh rujukan]

  • Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
  • Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
  • Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya
  • Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
  • Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa

Berdasarkan kepemilikan

Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:[butuh rujukan]

Bentuk perusahaan di Indonesia

  • CV - Commanditaire Vennootschap– Partnership terbatas
  • FA - Firma
  • Koperasi - Kooperatif
  • Maatschap - Limited liability company
  • PK - Persekutuan Komanditer - limited partnership
  • PMA – Penenaman Modal Asing – foreign joint venture company
  • PMDN – Penanaman Modal Dalam Negeri – domestic capital investment company
  • Persekutuan Perdata - professional partnership
  • Perusahaan Umum (Perum) - state-owned company
  • Perusahaan Jawatan (Perjan) - state-owned company
  • PT – Perseroan Terbatas – limited liability company
  • P.T. Tbk. - Perseroan Terbatas, Terbuka – Stock limited company
  • UD - Usaha Dagang - Sole proprietorship
  • Yayasan - Foundation

Badan Usaha dan Badan Hukum

Membentuk badan usaha merupakan dasar penting apabila kita akan membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.

Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi Pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum seperti Bank, Rumah Sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal.

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.

Sebuah usaha /bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki “Akta Pendirian” yang disahkan oleh notaris disertai dengan tanda tangan di atas meterai dan segel.

Perusahaan di Indonesia berdasarkan bentuk hukumnya

Perusahaan dapat diklasifikasian dari beberapa bentuk. Salah satunya klasifikasi perusahaan berdasarkan bentuk hukumnya yaitu

Perusahaan Badan Hukum

Merupakan perusahaan yang dapat dimiliki oleh swasta maupun negara, dapat berupa perusahaan persekutuan. Jenis perusahaan ini didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha baik swasta maupun negara yang memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum. Jenis perusahaan ini dpat memnjalankan usaha di semua bidang perekonomian (Perindustrian, perdagangan, Perjasaan, dan pembiayaan). Contohnya: Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan (Persero).

Perusahaan Bukan badan Hukum

Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya: Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV.

Perusahaan Bukan badan Hukum merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan).

Salah satu contoh Perusahan Bukan Badan Hukum adalah Perusahaan Perseorangan.

Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.

Bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada, tetapi dalam masyarakat perdagangan bentuk perusahaan perseorangan diterima masyarakat. Dalam praktik, sebagian perusahaan persorangan pendiriannya menggunakan akta otentik. Beberapa karakteristik dari Perusahaan Perseorangan adalah

  • Aset perusahaan hanya dimiliki satu orang.
  • Bertanggungjawab sendiri atas seluruh hutang perusahaan
  • Pekerja yang ada merupakan wakil atau pembantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan pemberian kuasa atau perjanjian kerja
  • Contoh perusahaan perseorangan adalah Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).

Perusahaan perseorangan termasuk perusahaan yang wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan, kecuali (pasal 6 UU WDP):

  • Diurus, dijalankan, atau dikelola pribadi pemiliknya dengan hanya mempekerjakan anggota keluarga.
  • Tidak wajib memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan instansi yang berwenang.
  • Benar-benar hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari pemiliknya.
  • Bukan merupakan badan hukum atau persekutuan.

Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.

Unsur-unsur perusahaan

  • Badan usaha
  • Kegiatan dalam bidang perekonomian
  • Terus menerus
  • Bersifat tetap
  • Terang-terangan
  • Keuntungan dan atau laba Kartu Debet investor
  • Pembukuan

Perusahaan multinasional

Menyusul suksesnya model perusahaan dalam tingkatan nasional, banyak perusahaan telah menjadi transnasional atau perusahaan multinasional: tumbuh melewati batasan nasional untuk mendapatkan posisi kuasa dan pengaruh yang luar biasa dalam proses globalisasi.

Biasanya perusahaan transnasional atau multinasional dapat masuk ke pemilikan dan pengaturan bertumpuk, dengan banyak cabang dan garis di berbagai daerah, banyak sub-grup terdiri dari perusahaan dengan hak mereka sendiri.

Dalam penyebaran perusahaan dalam banyak benua, pentingya budaya perusahaan telah tumbuh sebagai faktor penyatu dan penambah ke sensibilitas dan kewaspadaan budaya lokal nasional.

Bentuk Perusahaan di Amerika Serikat

Jenis Perusahaan

Inggris

Proses bentuk perusahaan di Inggris umumnya disebut pembentukan perusahaan. Inggris adalah salah satu lokasi tercepat untuk punya bentuk perusahaan, dengan proses elektronik sepenuhnya dan perputaran yang sangat cepat oleh Companies House.[2] Catatan yang dilakukan oleh Companies House saat ini hanya butuh lima menit untuk diproses dan mengeluarkan sertifikat pendirian untuk aplikasi elektronik. [https://en.m.wiki-indonesia.club/wiki/Company

Jenis Perusahaan

Eropa

  • Di Jerman, Austria dan Swiss, GmbH ("Gesellschaft mit beschränkter Haftung", yang berarti "asosiasi bisnis perseroan terbatas"), serta AG ("Aktiengesellschaft", yang berarti "asosiasi bisnis dengan saham"), adalah entitas yang paling mirip kepada perusahaan-perusahaan di AS.
  • Di Inggris, dengan pengecualian perusahaan atau korporasi tanpa batas yang tidak memerlukan penunjukan sebagai bagian dari nama perusahaan hukumnya, gelar Ltd. (perusahaan terbatas) atau plc (perusahaan terbatas publik) digunakan untuk perusahaan.
  • Di Prancis, Swiss, Belgia, dan Luksemburg, istilah "SARL (Bahasa Perancis: société à responsibilité limitée, perusahaan dengan kewajiban terbatas)" atau SA (Bahasa Prancis: société anonyme, anonymous corporation) atau SAS (Bahasa Prancis: société par action simplifiée, simplified anonim, simplified anonim joint-stock corporation) digunakan.
  • Spanyol, Portugal, Rumania, dan Amerika Latin menggunakan gelar SA (kemitraan anonim) untuk perusahaan saham atau Esa (limitada atau tanggung jawab terbatas) untuk perusahaan terbatas. (Ltda dilambangkan sebagai SL di Spanyol, untuk "Sociedad Limitada", dan SRL di Argentina, untuk "Sociedad de Responsabilidad Limitada").
  • Di Polandia ada gelar a (singkatan dari Spółka Akcyjna, Polandia untuk kemitraan saham) untuk perusahaan saham atau Sp. z o.o. (Spółka z ograniczoną odpowiedzialnością, kemitraan dengan tanggung jawab terbatas) untuk perusahaan terbatas. Ada juga Spółka komandytowa (Sp. K.), kemitraan di mana setidaknya satu mitra bertanggung jawab penuh dan yang lain memiliki tanggung jawab terbatas, dan Spółka komandytowo-akcyjna (Sp. KA) - kemitraan di mana setidaknya satu mitra bertanggung jawab penuh dan yang lainnya adalah pemegang saham tidak bertanggung jawab.
  • Denmark dan Norwegia menggunakan gelar A / S untuk korporasi saham (Denmark: Aktieselskab, Norwegia: Aksjeselskap), sedangkan Swedia menggunakan AB yang serupa (Swedia: aktiebolag). Finlandia menggunakan Oy (Bahasa Finlandia: Osakeyhtiö), Oyj untuk perusahaan saham (Osakeyhtiö, julkinen) dan Ay (Avoin yhtiö) atau Ky (Kommandiittiyhtiö) untuk perusahaan swasta.
  • Italia menggunakan "Srl" atau "Società a Responsabilità Limitata" (perusahaan perseroan terbatas), dan "SpA" atau "Società Per Azioni" (perusahaan saham).
  • Slovakia dan Republik Ceko menggunakan s.r.o. (Bahasa Slovakia: spoločnosť s ručením obmedzeným, Czech: společnost s ručením omezeným yang berarti "bisnis dengan kewajiban terbatas") dan a.s. (Bahasa Slovakia: akciová spoločnosť, Bahasa Ceko: akciová společnost berarti "bisnis dengan saham").
  • Di Latvia, gelar korporasi yang paling umum digunakan adalah "S.I." (Bahasa Latvia: Sabiedrība ar Ierobežotu Atbildību) untuk "perseroan terbatas", atau "LLC", dan "A / S" (Bahasa Latvia: Akciju Sabiedrība) untuk "perusahaan saham gabungan", atau "JSC". Judul "S.I.A." dan "A / S" diletakkan di atas nama korporasi. Lithuania menggunakan "UAB" (Lituania: Uždaroji Akcinė Bendrovė) untuk "perseroan terbatas" dan "AB" (Lituania: Akcinė Bendrovė) untuk "perusahaan saham gabungan", dan, seperti di Latvia, mereka juga muncul di depan nama perusahaan.
  • Bulgaria, Serbia, Kroasia, Bosnia dan Herzegovina, Montenegro, Makedonia Utara, dan Slovenia menggunakan: "D.O.O." atau "Д.О.О." (dalam bahasa Kiril) (Bahasa Serbia dan Kroasia: Društvo di Ograničenom Odgovornošću / Друштво са Ограниченом Одговорношћу, Macedonian: Друштво со рада. Satu-satunya perbedaan adalah di Bulgaria, di mana terbalik: "ООД" (OOD) (Bulgaria: Дружество с ограничена отговорност, romanisasi: Drujestvo s ogranichena otgovornost). Ini juga dapat digunakan untuk Ltd. (UK)
  • Albania menggunakan "Sh.p.k" (Albania: Shoqëri me Përgjegjësi të Kufizuar) untuk "perseroan terbatas", "Sh.a." (Albania: Shoqëri Anonime), yang berarti "kemitraan anonim", untuk perusahaan saham. Berdasarkan undang-undang Albania, struktur bisnis yang mungkin adalah:
  • Kepemilikan tunggal (person fizik) - Bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh satu individu yang secara pribadi bertanggung jawab atas semua hutang dan kewajiban bisnis.
  • Perseroan terbatas (LLC) - Struktur hukum hibrid yang menyediakan fitur tanggung jawab terbatas dari suatu perusahaan dan efisiensi pajak dan fleksibilitas operasional kemitraan.
  • Korporasi - Badan hukum yang dimiliki oleh pemegang saham.
  • Nirlaba - Suatu organisasi yang terlibat dalam kegiatan kepentingan publik atau pribadi di mana menghasilkan keuntungan bukanlah misi utama. Beberapa nirlaba dibebaskan dari pajak federal.
  • Di Belanda, N.V (Naamloze Vennootschap) dan B.V (Besloten Vennootschap bertemu beperkte aansprakelijkheid) digunakan. Di Belgia, singkatan NV dan Bvba (atau BV, menghasilkan Kode Perusahaan dan Asosiasi Belgia baru) digunakan untuk jenis entitas yang serupa.

Asia

  • Di India, istilah Pvt Ltd digunakan untuk perusahaan yang bersifat pribadi, entitas yang mirip dengan LLC di Amerika Serikat. Ltd digunakan untuk perusahaan terbuka (saham perusahaan terbuka diperdagangkan di pasar saham) atau perusahaan publik, entitas yang mirip dengan perusahaan di AS.
  • China menggunakan WFOE (atau WOFE), untuk merujuk ke Perusahaan yang Dimiliki Sepenuhnya Asing (WFOE). Ini adalah bentuk badan usaha paling populer bagi investor asing yang ingin mendirikan perusahaan di Cina; itu adalah perseroan terbatas.
  • Malaysia menggunakan Sdn. Bhd. [8] (Bahasa Melayu: Sendirian Berhad), yang berarti "terbatas pribadi", yang setara dengan entitas berbadan hukum di AS.
  • Singapura menggunakan Pte. Ltd., yang berarti "terbatas pribadi", yang setara dengan entitas berbadan hukum di AS. [9]
  • Dubai menggunakan "LLC" untuk menunjukkan suatu perseroan terbatas. Perusahaan yang terdaftar menggunakan "PJSC" untuk menunjukkan perusahaan saham gabungan publik.
  • Di Turki, Ltd. Şti. (yang merupakan kependekan Şirketi Terbatas) adalah bentuk umum untuk menunjukkan perseroan terbatas.

Kanada

Di Kanada, proses penggabungan dapat dilakukan di tingkat federal atau provinsi. Perusahaan-perusahaan yang bergabung dengan pemerintah federal biasanya perlu mendaftar ekstra-provinsi di provinsi yang mereka pilih untuk melakukan bisnis. Demikian pula, sebuah perusahaan provinsi mungkin perlu mendaftar ekstra-provinsi jika mereka ingin memiliki kantor di luar provinsi asal mereka. Perusahaan Kanada yang tergabung secara umum dapat menggunakan Corp, Corporation, Inc., Incorporated, Incorporée, Limited, Limitée, Ltd., Ltée, Société par action de régime fédéral, dan S.A.R.F atas nama mereka, tetapi ini mungkin berbeda dari provinsi ke provinsi.

Lihat pula

Daftar

Referensi