Pemakzulan Yoon Suk Yeol
Pada 4 Desember 2024, enam partai oposisi mengajukan rancangan undang-undang kepada Majelis Nasional untuk memakzulkan presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol setelah pengumuman darurat militernya pada hari sebelumnya. Majelis Nasional akan memberikan suara untuk rancangan undang-undang tersebut pada 7 Desember.
Pemakzulan Yoon Suk Yeol | |
---|---|
Termohon | Yoon Suk Yeol (Presiden Korea Selatan) |
Tanggal | 04 Desember 2024 | hingga sekarang
Pemicu | Darurat militer Korea Selatan 2024 |
Latar belakang
Tata cara pemakzulan
Tata cara pemakzulan diatur dalam Konstitusi Korea Selatan ke-10 tahun 1987. Pasal 65, Klausul 1, menetapkan bahwa Majelis Nasional dapat memakzulkan Presiden, Perdana Menteri, atau para pejabat negara lainnya jika mereka melanggar Konstitusi atau undang-undang lainnya saat menjalankan tugas resmi.
Agar mosi pemakzulan dapat diloloskan, mayoritas dua pertiga Majelis Nasional—200 dari 300 anggota—harus memberikan suara mendukung.[1] Setelah disahkan, orang tersebut langsung diberhentikan dari tugasnya sambil menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi Korea. Cakupan pemakzulan terbatas pada pemberhentian dari jabatan publik, tanpa hukuman lebih lanjut yang dijatuhkan melalui proses ini.
Berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang disahkan pada tahun 1988, Mahkamah Konstitusi harus memberikan putusan akhir dalam waktu 180 hari sejak menerima perkara untuk diadili, termasuk perkara pemakzulan. Jika tergugat telah mengundurkan diri dari jabatannya sebelum putusan dibacakan, maka perkara tersebut batal demi hukum.[2] Enam dari sembilan hakim agung harus memberikan suara untuk memberhentikan presiden; karena ada kekosongan tiga hakim agung, keenam hakim agung harus memberikan suara untuk memberhentikannya, meskipun tidak jelas apakah mahkamah akan menyidangkan perkara tersebut jika ada kekosongan hakim agung.[1]
Hanya satu presiden, Park Geun-hye, yang dicopot dari jabatannya melalui pemakzulan, pada tahun 2017. Roh Moo-hyun dimakzulkan pada tahun 2004, namun Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak mencopotnya, sehingga dia tetap menjabat.[3][4][5]
Jika Majelis Nasional memberikan suara untuk memakzulkan Presiden Yoon, dia akan segera diskors dari tugasnya, dan Perdana Menteri Han Duck-soo akan mengambil alih tugas tersebut sebagai penjabat presiden. Jika Yoon mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Mahkamah Konstitusi, pemilihan presiden awal akan diselenggarakan dalam 60 hari ke depan. Perdana menteri akan tetap menjabat sebagai penjabat presiden hingga pemilihan umum.[1]
Referensi
- ^ a b c Rashid, Raphael (2024-12-05). "How South Korea's impeachment process works after Yoon Suk Yeol's martial law bid". The Guardian (dalam bahasa Inggris). ISSN 0261-3077. Diakses tanggal 2024-12-06.
- ^ Butts, Dylan (2024-12-04). "South Korean President Yoon faces impeachment: How did we get here?". CNBC. Diakses tanggal 2024-12-05.
- ^ Jin, Hyunjoo; Lee, Joyce (4 December 2024). "South Korean president faces impeachment calls after martial law debacle". Reuters.
- ^ "How a presidential impeachment works in South Korea as Yoon faces backlash". Reuters. December 4, 2024.
- ^ "South Korea's opposition parties move to impeach president over sudden declaration of martial law". Associated Press. December 4, 2024. Diakses tanggal December 4, 2024.