Apoteker adalah seseorang yang mempunyai keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian baik di apotek, rumah sakit, industri, pendidikan, dan bidang lain yang masih berkaitan dengan bidang kefarmasian. Pendidikan apoteker dimulai dari pendidikan sarjana, kurang lebih empat tahun, ditambah satu tahun untuk pendidikan profesi apoteker. Apoteker di Indonesia bergabung dalam organisasi profesi Apoteker yang disebut Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)[1].

seorang apoteker yang baru lulus juga disumpah seperti dokter. sumpah itu intinya adalah seorang apoteker harus memanfaatkan ilmunya untuk kebaikan manusia. seorang apoteker dilarang menggunakan pengetahuannya untuk merugikan orang lain.

References

  1. ^ "Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia Ganti Nama". Harian Umum Sore Sinar Harapan. 2009-12.