Ibu kota
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (Juli 2016) |
Ibu kota (juga dieja ibukota), dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah kota tempat kedudukan pusat pemerintahan suatu negara, tempat dihimpun unsur administratif, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.[1] Definisi tersebut menjelaskan pengertian ibu kota untuk negara. Dalam praktik pemerintahan, hampir setiap tingkatan administrasi pemerintahan memiliki ibu kota dan pada kenyataannya, di beberapa negara, pusat pemerintahan tidak berkedudukan di ibu kota. Sehingga, ibu kota adalah kota atau munisipalitas penting atau utama di sebuah negara, negara bagian, provinsi, atau wilayah administratif lainnya, yang biasanya menjadi tempat kedudukan pusat administrasi pemerintahan. Status ibu kota ditetapkan berdasarkan konstitusi atau undang-undang. Di beberapa wilayah yurisdiksi, termasuk beberapa negara, tempat kedudukan cabang-cabang pemerintahan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, berada di lokasi yang berbeda-beda.
Sejarah
Secara historis, pusat ekonomi besar suatu negara atau suatu wilayah sering menjadi titik perhatian kekuasaan politik, dan menjadi ibu kota melalui penaklukan atau penggabungan. Contohnya adalah Babilonia Kuno, Bagdad Abbasiyah, Athena Kuno, Roma, Konstantinopel, Cusco Kuno, Madrid, Paris, London, Moskwa, Beijing, Tokyo, Wina, dan Berlin. Beberapa dari kota itu juga merupakan pusat keagamaan, seperti Konstantinopel (lebih dari satu agama), Roma (Gereja Katolik Roma), Yerusalem (lebih dari satu agama), Babilonia Kuno, Moskwa (Gereja Ortodoks Rusia), Belgrad (Gereja Ortodoks Serbia), Paris, dan Peking.
Konvergensi kekuatan politik dan ekonomi atau budaya juga mempengaruhi penentuan ibu kota. Reputasi ibu kota lama dapat pudar oleh saingannya, seperti Nanking oleh Shanghai, Kota Quebec oleh Montreal, dan sejumlah ibu kota negara bagian Amerika Serikat. Runtuhnya suatu dinasti atau budaya juga berarti hilangnya ibu kotanya, seperti yang terjadi pada Babilonia dan Cahokia.
Meskipun banyak ibu kota ditetapkan berdasarkan konstitusi atau undang-undang, banyak ibu kota yang telah berdiri lama tidak memiliki dasar hukum seperti itu, contohnya Bern, Edinburgh, Lisbon, London, Paris, dan Wellington. Kota-kota tersebut diakui sebagai ibu kota berdasarkan konvensi dan karena semua atau hampir semua lembaga politik pusat negara, seperti departemen pemerintah (kementerian), mahkamah agung, badan legislatif, kedutaan besar, dan lain-lain berada di dalam atau di dekatnya.
Kadang-kadang beberapa negara memindahkan ibu kota mereka karena alasan politik atau ekonomi. Beberapa negara yang pernah memindahkan ibu kota mereka adalah:
- Amerika Serikat, dari New York ke Philadelphia lalu ke Washington, DC
- Brasil dari Rio de Janeiro ke Brasilia
- Kazakhstan dari Almaty/Alma Ata ke Astana
- Turki dari Istanbul/Konstantinopel ke Ankara
- Myanmar dari Yangon ke Naypyidaw
Seringkali ibu kota harus dipindahkan karena diduduki atau dikuasai negara asing.
Dalam masa perang seringkali ibu kota diduduki musuh dan harus mendirikan ibu kota "tandingan" atau sementara di kota lain:
- Republik Indonesia beberapa kali ibu kotanya berpindah antara tahun 1945-1950. Dari Jakarta ke Yogyakarta lalu ke Bukittinggi sebelum kembali ke Jakarta
- Perancis Vichy "Bebas" antara tahun 1940-1944 dengan ibu kota Vichy
Kadang-kadang ibu kota negara harus dibagi dengan negara lain karena dikuasai musuh:
- Siprus dengan ibu kota Nikosia yang harus dibagi dengan Republik Turki Siprus Utara semenjak tahun 1974
- Kota Berlin yang terbagi antara Republik Federal Jerman dan Republik Demokratis Jerman antara tahun 1949 - 1990.
Ibu kota modern
County-county di Britania Raya memiliki ibu kota county historis, yang sering kali bukan merupakan wilayah terbesar di county itu dan sering kali tidak lagi dijadikan pusat administratif karena banyak county historis kini hanya seremonial dan wilayahnya berbeda.
Di Kanada, terdapat ibu kota federal, sementara sepuluh provinsi dan tiga wilayah semua memiliki ibu kota masing-masing. Di Indonesia, setiap wilayah administratif, baik tingkat satu (provinsi) maupun tingkat dua (kabupaten/kota), memiliki ibu kota masing-masing. Negara-negara bagian dari negara-negara seperti Meksiko, Brasil, dan Australia semua memiliki ibu kota. Sebagai contoh, enam ibu kota negara bagian di Australia adalah Adelaide, Brisbane, Hobart, Melbourne, Perth, dan Sydney. Di sana, istilah "ibu kota" umumnya digunakan untuk menyebutkan ibu kota-ibu kota negara bagian ditambah dengan ibu kota federal Canberra dan Darwin, ibu kota Wilayah Utara. Abu Dhabi adalah ibu kota dari Emirat Abu Dhabi dan juga Uni Emirat Arab seluruhnya.
Sebagian besar, meskipun tidak seluruhnya, ibu kota negara juga adalah kota terbesar di negaranya masing-masing.
Penataan ibu kota yang tidak umum
- Di Belanda ibu kota menurut undang-undang adalah Amsterdam, tetapi kota pemerintahan adalah Den Haag. Di kota terakhir ini pula terdapat perwakilan-perwakilan dari negara asing.
- Ibu kota Negara Palestina adalah Yerusalem, tetapi berhubung kota ini oleh dunia internasional dianggap sebagai sebuah kota Internasional, maka Kedutaan Besar negara-negara yang berhubungan diplomatik dengan Palestina menaruh Kedutaan Besar mereka di kota Ramallah, kecuali beberapa negara saja.
- Ibu kota Afrika Selatan adalah Pretoria tempat kedudukan presiden, tetapi parlemen terletak di Cape Town/Kaapstad dan mahkamah agung di Bloemfontein.
- Ibu kota Republik Tiongkok (Taiwan) yang resmi adalah Nanjing, namun karena kalah dalam perang saudara sehingga Chiang Kai-shek memindahkan pemerintahan ke ibu kota sementara di Taipei, Taiwan.
- Ibu kota resmi Malaysia adalah Kuala Lumpur. Di kota ini pula parlemen, Yang dipertuan Agong dan perwakilan-perwakilan negara asing berada, tetapi kantor perdana menteri berkedudukan di Putrajaya.
- Ibu kota Indonesia adalah DKI Jakarta, tetapi bukan sebuah kota melainkan daerah administratif khusus provinsi dengan 5 kota administratif dan 1 kabupaten.
Lihat pula
Referensi
- ^ "Arti kata ibu". Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. Diakses tanggal 27-06-2016.