Keadaan darurat
Keadaan darurat atau dahulu dikenal sebagai staat van oorlog en beleg (SOB) yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai state of emergency adalah suatu pernyataan dari pemerintah yang bisa mengubah fungsi-fungsi pemerintahan, memperingatkan warganya untuk mengubah aktivitas, atau memerintahkan badan-badan negara untuk menggunakan rencana-rencana penanggulangan keadaan darurat. Biasanya, keadaan ini muncul pada masa bencana alam, kerusuhan sipil, atau setelah ada pernyataan perang.
Contoh
Berikut ini adalah beberapa contoh dari keadaan darurat di berbagai negara.
Sedang berlangsung
- Nepal karena pemberontak Maois
- Mesir sejak Perang Enam Hari tahun 1967
- Israel sejak Perang Kemerdekaan 1948
- Prancis karena kerusuhan yang berawal di Paris
- Filipina setelah ada upaya kudeta terhadap Presiden Gloria Macapagal Arroyo pada Februari 2006
Sudah berakhir
- Maret 1957 di Indonesia, karena Pemberontakan Permesta[1]
- Desember 2004 di Indonesia, Sri Lanka, dan Maladewa, akibat Gempa bumi dan tsunami Samudra Hindia 2004.
- November 2004 di Irak, Pertempuran Fallujah Kedua.
- Januari 2003 di Canberra, Australia karena kebakaran hutan
- Oktober 2009 di Indonesia karena Gempa bumi Sumatra Barat 2009
- Agustus 2005 di Amerika Serikat;
- Beberapa negara bagian Amerika Serikat menyatakan keadaan darurat karena Badai Katrina pada waktu yang berbeda-beda: Louisiana, Mississippi, Alabama, Texas, Arkansas, Tennessee, Georgia, Oklahoma, Florida, West Virginia, North Carolina, Utah, dan Colorado.
Referensi
- ^ Adryamarthanino, Verelladevanka (2021-05-02). "Gerakan Permesta: Latar Belakang, Tuntutan, dan Penumpasan". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-07-07.