Hari Suharto
Mayor Jenderal TNI (Purn.) Hari Suharto, S.H. (lahir 26 Februari 1924) adalah Jaksa Agung Republik Indonesia untuk periode 1984 sampai 1988.
Hari Suharto | |
---|---|
Jaksa Agung Republik Indonesia ke-11 | |
Masa jabatan 4 Juni 1984 – 19 Maret 1988 | |
Presiden | Soeharto |
Informasi pribadi | |
Lahir | 26 Februari 1924 Yogyakarta, Hindia Belanda |
Kebangsaan | Indonesia |
Karier militer | |
Pihak | Indonesia |
Dinas/cabang | TNI Angkatan Darat |
Pangkat | Mayor Jenderal TNI |
Sunting kotak info • L • B |
Purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal ini diangkat menjadi Jaksa Agung pada tanggal 4 Juni 1984. Setelah menyelesaikan Sarjana Hukum di Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM) tahun 1962, Hari lalu memulai karier di bidang sipil pada 1967. Mula-mula sebagai Inspektur Jenderal Departemen Pertanian, kemudian Sekretaris Jenderal Departemen Kehakiman, lalu, sejak 1979, menjadi Kepala BP-7 dan lima tahun kemudian Jaksa Agung. Soal pemberantasan korupsi memang terasa santer begitu Hari Suharto menjabat jaksa agung.
Begitu menjabat, ia langsung melanjutkan upaya penyusunan konsep Undang-undang Pokok Kejaksaan (UUPK). Terkait pembangunan hukum dalam masa Pelita IV, dalam menunjuk tiga unsur pokoknya: pembaruan hukum, penegakan hukum, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, September 1984, ia mengaku kurang puas dengan penanganan beberapa perkara korupsi, yang kemudian dibebaskan oleh pengadilan. Misalnya, pada 1983-1984, ada 34 perkara tindak pidana khusus korupsi dan penyelundupan, yang diputus bebas oleh hakim. Pada bulan Mei 1985, juga dalam rapat kerja Komisi III DPR, ia mengungkapkan sembilan jenis modus operandi tindak pidana korupsi di lingkungan perbankan. Satu di antaranya dengan modus kredit macet, yang menyebabkan negara dirugikan Rp 6,85 miliar. Setelah ditangani oleh Tim Koordinasi Peningkatan Pengembalian Kredit Program Masal di mana jumlahnya bisa diperkecil.
Pendidikan
sunting- Akademi Militer, Yogyakarta (1948)
- Akademi Hukum Militer/PTHM (1963)
Karier
sunting- Anggota Laskar Perjuangan Pemuda di Bandung (1945)
- Perwira Penghubung AD (1948—1949)
- Jaksa Tentara di Yogyakarta (1960)
- Ketua Pengadilan Tentara di Yogyakarta (1962)
- Kepala Inspektorat Mahkamah Militer Kodam XIV Hasanuddin (1964)
- Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian (1964—1966)
- Irjen Departemen Pertanian (1966—1973)
- Sekjen Departemen Kehakiman (1979)
- Ketua BP-7 (1979—1984)
- Jaksa Agung RI (1984—1988)
Baris ke-1 | Bintang Mahaputera Adipradana (10 Agustus 1987)[2] | Bintang Mahaputera Utama (27 Juli 1982) | Bintang Gerilya |
---|---|---|---|
Baris ke-2 | Bintang Kartika Eka Paksi Nararya | Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia | Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun |
Baris ke-3 | Satyalancana Kesetiaan 16 Tahun | Satyalancana Kesetiaan 8 Tahun | Satyalancana Perang Kemerdekaan I |
Baris ke-4 | Satyalancana Perang Kemerdekaan II | Satyalancana G.O.M I | Satyalancana G.O.M IV |
Baris ke-5 | Satyalancana G.O.M VI | Satyalancana Sapta Marga | Satyalancana Penegak |
Jabatan peradilan | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Ismail Saleh |
Jaksa Agung Republik Indonesia 1984—1988 |
Diteruskan oleh: Sukarton Marmosujono |
Referensi
sunting- ^ Lembaga Pemilihan Umum 1988, hlm. 929.
- ^ Daftar WNI yang Mendapat Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera tahun 1959 s.d. 2003 (PDF). Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2022-08-05. Diakses tanggal 3 September 2021.