Daerah Istimewa Yogyakarta
- Yogyakarta dialihkan ke halaman ini. Lihat pula Kota Yogyakarta.
Daerah Istimewa Yogyakarta (atau Yogyakarta) dan seringkali disingkat DIY adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian selatan Pulau Jawa dan berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah di sebelah utara. Secara geografis Yogyakarta terletak di pulau Jawa bagian Tengah. Daerah tersebut terkena bencana gempa pada tanggal 27 Mei 2006 yang mengakibatkan 1,2 juta orang tidak memiliki rumah.
Daerah Istimewa Yogyakarta | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Ibu kota | Yogyakarta |
Jumlah satuan pemerintahan | Daftar
|
Pemerintahan | |
• Gubernur | Sri Sultan Hamengkubuwono X |
Luas | |
• Total | 3,185,80 km2 km2 (Formatting error: invalid input when rounding sq mi) |
Populasi | |
• Total | 4,3640,000 (+/-) |
Demografi | |
• Agama | Islam (92.1%), Katolik (4.9%), Protestan (2.7%), Lain-lain (0.2%) |
• Bahasa | Bahasa Jawa, Bahasa Indonesia |
Kode Kemendagri | 34 |
Kode BPS | 34 |
Situs web | [http://www.pemda-diy.go.id] |
Propinsi DI. Yogyakarta memiliki lembaga pengawasan pelayanan umum bernama Ombudsman Daerah Yogyakarta yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur DIY. Sri Sultan HB X pada tahun 2004.
Sejarah
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebuah provinsi yang berdasarkan wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Selain itu ditambahkan pula mantan-mantan wilayah Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Praja Mangkunagaran yang sebelumnya merupakan enklave di Yogyakarta.
Sejarah Awal Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta
Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dirunut asal mulanya dari tahun 1945, bahkan sebelum itu. Beberapa minggu setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, atas desakan rakyat dan setelah melihat kondisi yang ada, Hamengkubuwono IX mengeluarkan dekrit kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945. Isi dekrit tersebut adalah integrasi monarki Yogyakarta ke dalam Republik Indonesia. Dekrit dengan isi yang serupa juga dikeluarkan oleh Paku Alam VIII pada hari yang sama. Dekrit integrasi dengan Republik Indonesia semacam itu sebenarnya juga dikeluarkan oleh berbagai monarki di Nusantara, walau tidak sedikit monarki yang menunggu ditegakkannya pemerintahan Nederland Indische setelah kekalahan Jepang.
Pada saat itu kekuasaan Kasultanan Yogyakarta meliputi: (a) Kabupaten Kota Yogyakarta dengan bupatinya KRT Hardjodiningrat, (b) Kabupaten Sleman dengan bupatinya KRT Pringgodiningrat, (c) Kabupaten Bantul dengan bupatinya KRT Joyodiningrat, (d) Kabupaten Gunungkidul dengan bupatinya KRT Suryodiningrat, (e) Kabupaten Kulonprogo dengan bupatinya KRT Secodiningrat. Sedang kekuasaan Praja Paku Alaman meliputi: (a) Kabupaten Kota Paku Alaman dengan bupatinya KRT Brotodiningrat, (b) Kabupaten Adikarto dengan bupatinya KRT Suryaningprang.
Dengan memanfaatkan momentum terbentuknya Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Daerah Yogyakarta pada 29 Oktober 1945 dengan ketua Moch Saleh dan wakil ketua S. Joyodiningrat dan Ki Bagus Hadikusumo, maka sehari sesudahnya, semufakat dengan Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta, Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII mengeluarkan dekrit kerajaan bersama (dikenal dengan Amanat 30 Oktober 1945) yang isinya menyerahkan kekuasaan Legeslatif pada Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta. Mulai saat itu pula kedua penguasa kerajaan di Jawa bagian selatan mengeluarkan dekrit bersama dan memulai persatuan dua kerajaan.
Semenjak saat itu dekrit kerajaan tidak hanya ditandatangani kedua penguasa monarki melainkan juga oleh ketua Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta sebagai simbol persetujuan rakyat. Perkembangan monarki persatuan mengalami pasang dan surut. Pada 18 Mei 1946, secara resmi nama Daerah Istimewa Yogyakarta mulai digunakan dalam urusan pemerintahan menegaskan persatuan dua daerah kerajaan untuk menjadi sebuah daerah istimewa dari Negara Indonesia. Penggunaan nama tersebut ada di dalam Maklumat No 18 tentang Dewan-Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah Istimewa Yogyakarta (lihat Maklumat Yogyakarta No. 18). Pemerintahan monarki persatuan tetap berlangsung sampai dikeluarkannya UU No 3 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengukuhkan daerah Kesultanan Yogyakarta dan daerah Paku Alaman adalah bagian integral Negara Indonesia.
"(1) Daerah jang meliputi daerah Kesultanan Jogjakarta dan daerah Paku Alaman ditetapkan menjadi Daerah Istimewa Jogjakarta. (2) Daerah Istimewa Jogjakarta adalah setingkat dengan Propinsi."(Pasal 1 UU No 3 Tahun 1950)
Referensi bagian ini
Soedarisman Poerwokoesoemo (1984) Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogykarta: Gadjah Mada Press University
GBPH Joyokusumo: Kraton, Otonomi Daerah dan Good Governance di DIY, SKH KR tgl 23, 24, 26 Februari 2007
Pembagian administratif
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas 4 kabupaten dan 1 kota. Ibu kotanya adalah Yogyakarta. Berikut adalah daftar kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta, beserta ibukota kabupaten.
Kabupaten | Ibukota Kabupaten |
Bantul | Bantul |
Gunung Kidul | Wonosari |
Kulon Progo | Wates |
Sleman | Sleman |
Kota | |
Yogyakarta |
Perekonomian
Sebagian besar perekonomian di Yogyakarta disokong oleh hasil cocok tanam, berdagang, kerajinan (kerajinan perak, kerajinan wayang kulit, dan kerajinan anyaman), dan wisata. Namun ada juga sebagian warga yang hidup dari ekspansi dunia pendidikan seperti rumah kost buat mahasiswa. Merupakan pemandangan yang biasa ketika anda sampai di Stasiun Yogyakarta atau di halte khusus tempat perhentian bus-bus pariwisata, anda akan disambut oleh banyak tukang becak. Mereka akan mengantarkan anda ke tempat tujuan mana saja yang layak untuk anda nikmati seperti toko baju, toko bakpia, mal, atau sekadar membeli cinderamata. Anda pun akan heran setelah tukang becak itu mengajak anda berkeliling kota seharian, mereka hanya akan meminta bayaran yang rendah. Mengapa bisa demikian? Ternyata mereka juga sudah mendapat bagian dari mengantarkan anda ke toko-toko tadi.
Pemerintahan
Umum
Dasar filosofi pembangunan daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Hamemayu Hayuning Bawana, sebagai cita-cita luhur untuk menyempurnakan tata nilai kehidupan masyarakat Yogyakarta berdasarkan nilai budaya daerah yang perlu dilestarikan dan dikembangkan. Dasar filosofi yang lain adalah Hamangku-Hamengku-Hamengkoni, Tahta Untuk Rakyat, dan Tahta untuk Kesejahteraan Sosial-kultural.
Landasan Yuridis Konstitusional
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara legal formal dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 3) dan UU Nomor 19 Tahun 1950 (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 48) yang diberlakukan mulai 15 Agustus 1950 dengan PP Nomor 31 Tahun 1950 (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 58).
UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai isi yang sangat singkat dengan 7 pasal dan sebuah lampiran daftar kewenangan otonomi. UU tersebut hanya mengatur wilayah dan ibu kota, jumlah anggota DPRD, macam kewenangan Pemerintah Daerah Istimewa, serta aturan-aturan yang sifatnya adalah peralihan.
UU Nomor 19 Tahun 1950 sendiri adalah revisi dari UU Nomor 3 Tahun 1950 yang berisi penambahan kewenangan bagi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pembagian Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi kabupaten -kabupaten dan kota yang berotonomi dan diatur dengan UU Nomor 15 Tahun 1950 (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 44) dan UU Nomor 16 Tahun 1950 (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45). Kedua undang-undang tersebut diberlakukan dengan PP Nomor 32 Tahun 1950 ( Berita Negara Tahun 1950 Nomor 59) yang mengatur Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi kabupaten-kabupaten:
- Bantul beribukota di Bantul
- Sleman beribukota di Sleman
- Gunung kidul beribukota di Wonosari
- Kulon Progo beribukota di Sentolo
- Adikarto beribukota di Wates
- Kota Besar Yogyakarta
Dengan alasan efisiensi, pada tahun 1951, kabupaten Adikarto yang beribukota di Wates digabung dengan kabupaten Kulon Progo yang beribukota di Sentolo menjadi Kabupaten Kulon Progo dengan ibu kota Wates. Penggabungan kedua daerah ini berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 101). Semua UU mengenai pembentukan DIY dan Kabupaten dan Kota di dalam lingkungannya, dibentuk berdasarkan UU Pokok tentang Pemerintah Daerah (UU No 22 Tahun 1948).
Selanjutnya, demi kelancaran tata pemerintahan, sesuai dengan mosi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6/1952 tertanggal 24 September 1952, daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede, dan Ngawen dilepaskan dari Propinsi Jawa Tengah dan kabupaten-kabupaten yang bersangkutan kemudian dimasukkan ke dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan kabupaten-kabupaten yang wilayahnya melingkari daerah-daerah enclave tersebut.
Penyatuan enclave-enclave ini berdasarkan UU Darurat Nomor 5 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 5) yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi UU Nomor 14 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1562).
Pendidikan
Kota Yogyakarta selain dijuluki sebagai Kota Gudeg, juga dijuluki Kota Pelajar. Di kota ini terdapat universitas negeri tertua di Indonesia, Universitas Gadjah Mada (UGM), dan juga berbagai universitas swasta terkenal lainnya seperti UPN "Veteran", AMIKOM, STIE SBI, Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW), Universitas Islam Indonesia (UII) yang merupakan universitas swasta tertua di Indonesia, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Sanata Dharma (USD), Universitas Atmajaya yogyakarta (UAJY) dan lain sebagainya, selain Institut Kesenian Indonesia (ISI) dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Bisa dikatakan bahwa di kota ini sebagian besar penduduknya relatif memiliki pendidikan sampai tingkat SMU.
Transportasi
Transportasi yang ada di Yogyakarta terdiri dari transportasi darat (bus umum, taksi, kereta api, andhong (kereta berkuda), dan becak) dan udara (pesawat terbang). Jalan-jalan di Yogyakarta kini sudah lebih rapi dan bersih dibandingkan tahun-tahun terdahulu karena komitmen pemerintah daerah Yogyakarta untuk menjadikan Yogyakarta sebagai kota pariwisata (terbukti dengan dibuatnya TV raksasa di salah satu jalan raya Yogyakarta untuk berpromosi dan papan stasiun kereta api). Walaupun demikian, jalan-jalan di Yogyakarta juga tergolong sering mengalami kemacetan. Pemerintah kota tengah berencana membangun sistem transportasi kota yang lebih nyaman yaitu bus patas (semacam busway) yang diharapkan akan selesai proyeknya beberapa tahun lagi. Saat ini sudah mulai dibangun halte sebagai pilot project proyek ini.
Budaya
Yogyakarta masih sangat kental dengan budaya Jawanya. Seni dan budaya merupakan bagian tak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat Yogyakarta. Sejak masih kanak-kanak sampai dewasa, masyarakat Yogyakarta akan sangat sering menyaksikan dan bahkan, mengikuti berbagai acara kesenian dan budaya di kota ini. Bagi masyarakat Yogyakarta, di mana setiap tahapan kehidupan mempunyai arti tersendiri, tradisi adalah sebuah hal yang penting dan masih dilaksanakan sampai saat ini. Tradisi juga pasti tidak lepas dari kesenian yang disajikan dalam upacara-upacara tradisi tersebut. Kesenian yang dimiliki masyarakat Yogyakarta sangatlah beragam. Dan kesenian-kesenian yang beraneka ragam tersebut terangkai indah dalam sebuah upacara adat. Sehingga bagi masyarakat Yogyakarta, seni dan budaya benar-benar menjadi suatu bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka. Kesenian khas di Yogyakarta antara lain adalah kethoprak, jathilan, dan wayang kulit.
Tempat Wisata Menarik
Objek wisata yang menarik di Yogyakarta: Malioboro, Istana Air Taman Sari, Monumen Jogja Kembali, Museum Keraton, Museum Sonobudoyo, Lereng Merapi, Kaliurang, Pantai Parangtritis, Pantai Baron, Pantai Samas, Goa Selarong, Candi Prambanan, Candi Sewu, Candi Mendut. Yogyakarta terkenal dengan makanan yang enak, murah, bergizi sekaligus membuat kangen orang-orang yang pernah singgah atau berdomisili di kota ini. Ada angkringan dengan menu khas mahasiswa, ada bakmi godhog di Pojok Beteng, sate kelinci di Kaliurang plus jadah Mbah Carik, sate karang Kotagedhe, sego abang Njirak Gunung Kidul dan masih banyak tempat wisata kuliner yang lain.
Lembaga Pengawas
- Ombudsman Daerah Yogyakarta
- Bawasda Propinsi DIY