Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Panitia kolaborator Poros Indonesia yang mengawasi kemerdekaan Indonesia

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (独立準備委員会, Dokuritsu Junbi Iinkai) atau PPKI adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Sebelumnya sudah dibentuk BPUPKI, kemudian dibubarkan oleh Jepang dan dibentuk PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Badan ini dibentuk sebelum MPR ada.[1]

Keanggotaan

Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut[2]:

  1. Ir. Soekarno (Ketua)
  2. Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
  3. Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
  4. KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
  5. R. P. Soeroso (Anggota)
  6. Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota)
  7. Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
  8. Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
  9. Otto Iskandardinata (Anggota)
  10. Abdoel Kadir (Anggota)
  11. Pangeran Soerjohamidjojo (Anggota)
  12. Pangeran Poerbojo (Anggota)
  13. Dr. Mohammad Amir (Anggota)
  14. Mr. Abdul Maghfar (Anggota)
  15. Mr. Teuku Mohammad Hasan (Anggota)
  16. Dr. GSSJ Ratulangi (Anggota)[3]
  17. Andi Pangerang (Anggota)
  18. A.A. Hamidhan (Anggota)
  19. I Goesti Ketoet Poedja (Anggota)
  20. Mr. Johannes Latuharhary (Anggota)
  21. Drs. Yap Tjwan Bing (Anggota)

Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 yaitu:

  1. Achmad Soebardjo (Penasehat)
  2. Sajoeti Melik (Anggota)
  3. Ki Hadjar Dewantara (Anggota)
  4. R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota)
  5. Kasman Singodimedjo (Anggota)
  6. Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)

Persidangan

Tanggal 8 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi. Setelah pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI, yang dianggap merupakan alat buatan Jepang. Bahkan rencana rapat 16 Agustus 1945 tidak dapat terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok[4].

Sidang 18 Agustus 1945

 
Persidangan resmi PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945

Setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang di bekas Gedung Road van Indie di Jalan Pejambon – Jakarta.[5]

Sebelum disahkan, terdapat perubahan dalam UUD 1945, yaitu:

  1. Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
  2. Pada pembukaan alinea keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa.
  3. Terkait perubahan poin Kedua, maka pasal 29 ayat 1 dari yang semula berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhananan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
  4. Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden ialah orang Indonesia asli.

Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden

Pemilihan Presiden dan Wakil Presidan dilakukan dengan aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata dan mengusulkan agar Ir. Soekarno menjadi presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden. Usul ini diterima oleh seluruh anggota PPKI.

Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional sebelum dibentuknya MPR dan DPR

Sidang 19 Agustus 1945

PPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945.

Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara

Membentuk Pemerintahan Daerah

Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur.

No. Provinsi Nama Gubernur
1
Sumatera
 
Mr. Teuku Muhammad Hasan
2
Jawa Barat
 
Mas Sutardjo Kertohadikusumo
3
Jawa Tengah
 
Raden Pandji Soeroso
4
Jawa Timur
 
R. M. T. Ario Soerjo
5
Sunda Kecil
Berkas:I Gusti Ketut Pudja - cropped.jpg
I Gusti Ketut Pudja
6
Maluku
Berkas:J Latuharhary.jpg
Mr. Johannes Latuharhary
7
Sulawesi
 
Dr. G. S. S. Jacob Ratulangi
8
Borneo
 
Ir. H. Pangeran Muhammad Noor

Sidang 22 Agustus 1945

 

Membentuk Komite Nasional Indonesia

Membentuk Partai Nasional Indonesia

Membentuk Badan Keamanan Rakyat

Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) bertujuan agar tidak memancing permusuhan dengan tentara asing di Indonesia. Anggota BKR adalah himpunan bekas anggota PETA, Heiho, Seinendan, Keibodan, dan semacamnya.

Lihat pula

Referensi

Bacaan terkait

  • Achmad Soebardjo.(1970). Lahirnja Republik Indonesia. Jakarta Times. Jakarta.
  • Genzo Oku. Tranlated.(1973). Achmad Soebardjo. Indonesia No Dokuritsu To Kakumei. Ryukeishosha. Tokyo.