Badan Intelijen Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara, disingkat BIN, adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen. Kepala BIN sejak 9 September 2016 adalah Jenderal Polisi Budi Gunawan."Badan Intelijen Negara". [1]
Badan Intelijen Negara BIN | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | UUD 45 N0 30,Undang-Undang No. 17 Tahun 2011,umdang - undang no 28i |
Kepala | |
Jenderal PolisiBudi Gunawan | |
Wakil Kepala | |
Letnan Jenderal TNI Teddy Lhaksmana | |
Deputi | |
Kantor pusat | |
Jl. Seno Raya, Pejaten Timur - Pasar Minggu Jakarta Selatan/jl yudistira simpang lima utara purwodadi grobogan | |
Situs web | |
www.bin.go.id | |
Sejarah
1943-1965
Badan Intelijen Negara cikal-bakalnya ada di masa pendudukan Jepang, tahun 1943. Pada masa itu, Jepang mendirikan versi lokal lembaga intelijen yang terkenal dengan sebutan Sekolah Intelijen Militer Nakano. Mantan tentara Pembela Tanah Air (PETA), Zulkifli Lubis, merupakan lulusan sekaligus Komandan Intelijen pertama kaum republikan.
Paska kemerdekaan, Agustus 1945, Pemerintah Indonesia mendirikan badan intelijen republik yang pertama, yang dinamakan Badan Istemewa. Kolonel Zulkifli Lubis kembali memimpin lembaga itu bersama sekitar 40 mantan tentara Peta yang menjadi penyelidik militer khusus. Setelah memasuki masa pelatihan khusus intelijen di daerah Ambarawa, awal Mei 1946 sekitar 30 pemuda lulusannya menjadi anggota Badan Rahasia Negara Indonesia (Brani). Lembaga ini menjadi payung gerakan intelijen dengan beberapa unit ad hoc, bahkan operasi luar negeri.
Pada bulan Juli 1946, Menteri Pertahanan (Menhan) Amir Sjarifuddin membentuk Badan Pertahanan B yang dikepalai seorang mantan komisioner polisi. Alhasil, 30 April 1947 seluruh badan intelijen digabung di bawah Menhan, termasuk Brani menjadi Bagian V dari Badan Pertahanan B.
Pada tahun 1949 Menteri Pertahanan Sri Sultan HB IX tidak puas dengan Kinerja dan performa Intelijen saat itu berjalan sendiri-sendiri tidak terkordinasi dengan baik, maka Sri Sultan HB IX membentuk Dinas Chusus (DC), yang diharapkan mampu menghadapi tantangan ancaman negara dan bangsa kedepan, serta mampu menjaga NKRI. Program rekruitmen DC merupakan program Intellijen dari kader-kader Sipil Non Militer pertama di Indonesia yang dilatih oleh Central Intelligence Agency Amerika Serikat (CIA), Para calon-calon Itellijen dikirim ke Pulau Saipan Filipina untuk mengikuti program pelatihan hingga beberapa angkatan yang kemudian pelatihannya diteruskan di Indonesia, para alumni ditempatkan di berbagai operasi Klandestein yang sangat tertutup dan mampu menembus jantung musuh seperti operasi (Trikora, Dwikora, G30. S PKI, dll). DC dikenal dengan nama samaran Ksatria Graha yang merupakan kader-kader Intelijen profesional terlatih, yang merupakan bagian penting yang tak dapat dilepaskan dari sejarah intellijen Indonesia.
Pada awal tahun 1952, Kepala Staf Angkatan Perang, T.B. Simatupang, menurunkan lembaga intelijen menjadi Badan Informasi Staf Angkatan Perang (BISAP). Akibat persaingan di tubuh militer, sepanjang tahun 1952-1958, seluruh angkatan dan Kepolisian memiliki badan intelijen sendiri-sendiri tanpa koordinasi nasional. Maka pada 5 Desember 1958, Presiden Soekarno membentuk Badan Koordinasi Intelijen (BKI) dengan Kolonel Laut Pirngadi sebagai kepala.
Selanjutnya, 10 November 1959, BKI menjadi Badan Pusat Intelijen (BPI) yang bermarkas di Jalan Madiun, yang dikepalai oleh DR Soebandrio. Di era tahun 1960-an hingga akhir masa Orde Lama, pengaruh Soebandrio pada BPI sangat kuat diikuti perang ideologi Komunis dan non-Komunis di tubuh militer, termasuk intelijen.
1965-sekarang
Setelah gonjang-ganjing tahun 1965, Soeharto mengepalai Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib). Berikutnya, di seluruh daerah (Komando Daerah Militer/Kodam) dibentuk Satuan Tugas Intelijen (STI). Kemudian pada 22 Agustus 1966, Soeharto mendirikan Komando Intelijen Negara (KIN) dengan Brigjen Yoga Sugomo sebagai kepala yang langsung bertanggung jawab kepadanya.
Sebagai lembaga intelijen strategis, maka BPI dilebur ke dalam KIN yang juga memiliki Operasi Khusus (Opsus) di bawah Letkol. Ali Moertopo dengan asisten Leonardus Benyamin (Benny) Moerdani dan Aloysius Sugiyanto. Kurang dari setahun, 22 Mei 1967 Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mendesain KIN menjadi Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin). Mayjen. Soedirgo merupakan Kepala Bakin pertama.
Pada masa Mayjen. Sutopo Juwono, Bakin memiliki Deputi II di bawah Kolonel Nicklany Soedardjo, perwira Polisi Militer (POM) lulusan Fort Gordon, AS. Pada awal 1965, Nicklany menciptakan unit intel PM, yaitu Detasemen Pelaksana Intelijen (Den Pintel) POM. Secara resmi, Den Pintel POM menjadi Satuan Khusus Intelijen (Satsus Intel), lalu pada tahun 1976 menjadi Satuan Pelaksana (Satlak) Bakin dan di era 1980-an kelak menjadi Unit Pelaksana (UP) 01.
Mulai tahun 1970 terjadi reorganisasi Bakin dengan tambahan Deputi III pos Opsus di bawah Brigjen. Ali Moertopo. Sebagai orang dalam Soeharto, Opsus dipandang paling prestisius di Bakin, mulai dari urusan domestik Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Irian Barat dan kelahiran mesin politik Golongan Karya (Golkar) sampai masalah Indocina. Pada tahun 1983, sebagai Wakil Kepala BAKIN, L.B. Moerdani memperluas kegiatan intelijen menjadi Badan Intelijen Strategis (Bais). Selanjutnya Bakin tinggal menjadi sebuah direktorat kontra-subversi dari Orde Baru.
Setelah mencopot L.B. Moerdani sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam), tahun 1993 Soeharto mengurangi mandat Bais dan mengganti nama menjadi Badan Intelijen ABRI (BIA). Tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengubah Bakin menjadi Badan Intelijen Negara (BIN) sampai sekarang.
Sejak 1945 s/d sekarang, organisasi intelijen negara telah berganti nama sebanyak 6 (enam) kali [1]:
- BRANI (Badan Rahasia Negara Indonesia).
- BKI (Badan Koordinasi Intelijen).
- BPI (Badan Pusat Intelijen).
- KIN (Komando Intelijen Negara).
- BAKIN (Badan Koordinasi Intelijen Negara).
- BIN (Badan Intelijen Negara).
Susunan organisasi
Susunan organisasi BIN telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010, menggantikan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005. Berdasarkan perpres tersebut, susunan organisasi BIN terdiri dari:
Kepala
Kepala BIN yang sekarang menjabat adalah Jenderal Polisi Budi Gunawan
Kepala BIN mempunyai tugas memimpin BIN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BIN. Kepala BIN diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.
Wakil Kepala
Wakil Kepala BIN yang sekarang menjabat adalah Letjen TNI (Purn) Teddy Lhaksmana yang dilantik pada tanggal 28 Februari 2017 menggantikan Letjen TNI Torry Djohar Banguntoro
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu kepala BIN.
Sekretariat Utama
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BIN.
Deputi Bidang Luar Negeri
Deputi Bidang Luar Negeri (Deputi I) mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang luar negeri.
Deputi Bidang Dalam Negeri
Deputi Bidang Dalam Negeri (Deputi II) mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang dalam negeri.
Deputi Bidang Kontra Intelijen
Deputi Bidang Kontra Intelijen (Deputi III) mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi kontra intelijen.
Deputi Bidang Ekonomi
Deputi Bidang Ekonomi (Deputi IV) mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang ekonomi.
Deputi Bidang Teknologi
Deputi Bidang Teknologi (Deputi V) mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang teknologi.
CIK. BIN di gunakan untuk operasi khusus
Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi
Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi (Deputi VI) mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang Komunikasi dan Informasi.
Sistem ( CIK )  berlaku untuk personal intelijen dalam operasi khusus pada areal operasional tertentu
Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi Intelijen
Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen (Deputi VII) mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengolahan dan produksi intelijen.
Inspektorat Utama
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BIN. Meliputi keanggotaan struktural wilayah dan daerah.
Pengurusan Card Intelijen Khusus (CIK)/kartu sidik jari kanan guna keperluan SK dan perangkat operasi
Staf ahli
Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya. Staf ahli terdiri dari:
- Staf Ahli Bidang Ideologi
- Staf Ahli Bidang Politik
- Staf Ahli Bidang Hukum
- Staf Ahli Bidang Sosial Budaya
- Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan