Hendra Bambang Wisanggeni

Sultan Banten ke-18

Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja, MBA. bin Ratu Bagus Abdul Mughni Soerjaatmadja (EYD: Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Suryaatmaja, MBA. bin Ratu Bagus Abdul Mughni Suryaatmaja) atau yang bergelar Sultan Syarif Muhammad ash-Shafiuddin (lahir 31 Agustus 1954) adalah Sultan Banten ke-18.[1]

Sultan Syarif Muhammad ash-Shafiuddin
Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja, MBA.
[[Sultan Banten]] 18
Mulai menjabat
11 Desember 2016
PresidenJoko Widodo
GubernurRano Karno
Wahidin Halim
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir
Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja

31 Desember 1954
Indonesia Surabaya, Jawa Timur
KebangsaanIndonesia
Orang tuaRatu Bagus Abdul Mughni Soerjaatmadja
Alma materUniversitas Indonesia
Universitas Harvard
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Biografi

Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja bin Ratu Bagus Abdul Mughni Soerjaatmadja bin Ratu Bagus Marjono Soerjaatmadja bin Pangeran Timur Soerjaatmadja bin Sultan Maulana Muhammad Shafiuddin (Sultan Penuh Banten terakhir[2]) merupakan pewaris sah dan resmi Kesultanan Banten. Bambang adalah Ketua Lembaga Trah (LT) Pelestarian Budaya Kesultanan Banten, Ketua Lembaga Keluarga Besar dan Kerabat Kesultanan Banten, dan Ketua Yayasan Khazanah Kasulthanan Banten.

Pada tanggal 12 Juni 2010, Forum Silaturahim Keraton Se-Nusantara pimpinan KGPHPA. Tedjowulan dari Keraton Surakarta mengakui Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni sebagai perwakilan resmi Kesultanan Banten[3]. Dan pada tahun yang sama, K.H. Tubagus Fathul Adzim bin K.H. Tubagus Ahmad Chatib al-Bantani menyerahkan kembali mandat yang diberikan oleh Ratu Bagus Aryo Marjono Soerjaatmadja terkait kepengurusan Masjid Agung Banten dan Makam Sultan Banten di Banten Lama kepada Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni sebagai pewaris Kesultanan Banten dan merupakan cucu dari Ratu Bagus Aryo Marjono. Namun dikarenakan beberapa hal kepengurusan Masjid dan Makam Sultan Banten saat ini masih di bawah otoritas Badan Wakaf Indonesia.[1]

Kenadziran dan Kesultanan

Pada tanggal 3 Maret 2016, ketua Kenadziran Kesultanan Banten (Tubagus Ismetullah al-Abbas) wafat[4]. Selain Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni, Tubagus Ismetullah al-Abbas juga mengklaim sebagai Sultan Muda Banten, hal tersebut didasari atas pengakuan Kesultanan Cirebon sebagai kerabat Kesultanan Banten[5].

Penobatan

Sejarah penobatan Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni sebagai Sultan Banten ke-18[1]:

2013

Pada tahun 2013, Silsilah Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni selaku pewaris Kesultanan Banten diakui dan disahkan oleh Rabithah Azmatkhan selaku Lembaga penelitian nasab keluarga keturunan Walisongo.

Pada Desember 2013, Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni diundang oleh Gubernur Jakarta, Ir. H. Joko Widodo yang sekarang menjadi Presiden Republik Indonesia untuk mewakili Kesultanan Banten dalam acara Pagelaran Agung Keraton Se-Dunia (World Royal Heritage) di Monas, Jakarta.

Sepanjang tahun 2013 - 2015, Bambang juga kerap mengadakan kunjungan silaturahim dengan para ulama Banten semisal K.H. Muhtadi bin Abuya Dimyathi Cidahu, K.H. Abuya Munfasir, K.H. Yusuf Mubarok Cinangka, K.H. Sukanta Labuan, K.H. Uci Turtusi Cilongok, K.H. Thobari Syadzili Tangerang, K.H. Lukman Harun Cilegon, dan ulama lainnya.

2014

Pada Tahun 2014, Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni diundang sebagai Sultan Banten oleh Kesultanan Kelantan di Malaysia, hal tersebut menjadikan semakin kuat pengakuan terhadapnya sebagai pewaris resmi Kesultanan Banten yang mulai datang dari kalangan Internasional.

2015

 
Sultan Banten (kiri) bersama Syekh Fadhil al-Jailani (kanan)

Pada 3 Februari 2015, Bambang diakui oleh para Ulama Internasional dari Turki ( Syeikh Fadhil al-Jailani, keturunan Syeikh Abdul Qadir al-Jaelani), Syria, Kelantan-Malaysia dan Pattani-Thailand, sebagai Sultan Banten ke-18 dengan gelar Sultan Syarif Muhammad ash-Shafiuddin[6]. Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni juga diberikan wasiat dan mandat sebagai pewaris Kesultanan yang memimpin secara budaya dan keislaman bersilaturahim dengan para ulama Banten, masyarakat dan pemerintah daerah[7].

2016

 
Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja dikukuhkan menjadi Sultan Banten ke-18 pada hari Minggu, 11 Desember 2016, di halaman Masjid Agung Banten, Kota Serang.

Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerajaatmadja, resmi dinobatkan menjadi Sultan Banten ke-18, pada saat perayaan Maulid Nabi Muhammad di Masjid Agung Banten, Kasemen, Kota Serang, Banten, pada hari minggu 11 Desember 2016[8][9].

Pro dan Kontra

Serangkaian pro dan kontra terjadi setelah ditetapkannya Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja sebagai Sultan Banten ke-18 pada tanggal 11 Desember 2016 di Banten Lama, Kota Serang[10].

Pengadilan Agama Serang angkat bicara terkait pro-kontra pengukuhan tersebut. Pengadilan menyatakan tidak melakukan penetapan gelar Sultan Banten ke-18, melainkan hanya menetapkan Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja sebagai ahli waris dari keturunan Kesultanan Banten. Ketetapan Pengadilan Agama Serang tetsebut bernomor 0316/PDT.P/2016/PA.SRG tanggal 22 September 2016 tentang Penetapan Ahli Waris[11].

Ketua Pengadilan Agama Negeri Serang, Delih Effendy mengungkapkan, pada Juli 2016 Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja telah mengajukan Penetapah Ahli Waris melalui kuasa hukumnya[12]. Dalam permohonan tersebut, Bambang mengaku bahwa dirinya merupakan ahli waris dari ayahnya yang bernama Ratu Bagus Abdul Mughni Soerjaatmadja. Di dalam perjalanan perkaranya, Bambang bersama pengacaranya memberikan saksi-saksi dan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa dirinya adalah benar anak dari Ratu Bagus Abdul Mugeni Soerjaatmadja bin Pangeran Ratu Bagus Marjono Soerjaatmadja bin Pangeran Timur Soerjaatmadja bin Sultan Maulana Muhammad Shafiuddin (Sultan Banten yang berdaulat di masa Belanda[2]). Delih Effendi menegaskan, dasar penetapan itulah yang kemudian dijadikan oleh pihak Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja sebagai alat bukti pengukuhannya sebagai Sultan Banten yang ke-18. Sementara keputusan tersebut hanya tentang penetapan ahli waris (PAW), bukan penetapan sebagai Sultan Banten, karena Pengadilan Agama tidak pernah dan tidak berwenang untuk memberikan gelar kepada sesorang, termasuk memberikan status bahwa sesorang itu bergelar Sultan[12].

Sementara itu, Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni mengatakan, keputusan Pengadilan Agama Serang nomor 0316/PDT.P/2016/PA.SRG tanggal 22 September 2016 tentang Penetapan Ahli Waris tersebut telah menetapkan dirinya sebagai ahli waris Kesultanan Banten sehingga berhak atas gelar Sultan Banten ke-18. Ia mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan atas penobatan dirinya sebagai Sultan Banten ke-18 untuk melakukan gugatan hukum[13]. Ia mengungkapkan, sebenarnya dirinya tidak ingin menjadi Sultan Banten. Namun karena garis keturunan, Bambang Wisanggeni mengaku tak bisa menolak atas hak sebagai ahli waris Kesultanan Banten. Sebagai Sultan Banten, ia justru berniat merangkul semua pihak, termasuk yang menolak penobatan dirinya sebagai Sultan Banten. Bambang Wisanggeni ingin mengajak semua untuk bekerja sama membangun kembali kejayaan Kesultanan Banten[14].

Sementara itu, pihak Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten menilai konflik horizontal yang terjadi pada penetapan Sultan Banten ke-18 antara pihak Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni sebagai ahli waris Kesultanan dengan pihak Kenadziran Kesultanan Banten merupakan urusan keluarga dan harus diselesaikan secara kekeluargaan.[15]

Referensi

  1. ^ a b c "Sultan Syarif Muhammad Ash-Shafiuddin". Website Resmi Kesultanan Banten (dalam bahasa Inggris). 2016-12-06. Diakses tanggal 2017-06-14. 
  2. ^ a b "Siapakah Sultan Banten Terakhir?". bantenologi.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-06-14. 
  3. ^ Redaksi. "Profil Sultan Banten Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni | Tangerang Online". Diakses tanggal 2017-06-14. 
  4. ^ Liputan6.com. "Ketua Kenadziran Kesultanan Banten Meninggal Dunia". liputan6.com. Diakses tanggal 2017-06-14. 
  5. ^ Liputan6.com. "Meski Wafat, Tb Ismetullah Tetap Ketua Kenadziran Banten". liputan6.com. Diakses tanggal 2017-06-14. 
  6. ^ Liputan6.com. "Sultan Banten ke-18 Klaim Diakui Turki dan Thailand". liputan6.com. Diakses tanggal 2017-06-14. 
  7. ^ hauna. "Pewaris Kesultanan Banten Terima Mandat". bantenraya.com (dalam bahasa in). Diakses tanggal 2017-06-14. 
  8. ^ Mulyadi (2016-12-12). "RTB Bambang Wisanggeni Sang Penerus Sultan Banten Terakhir". RTB Bambang Wisanggeni Sang Penerus Sultan Banten Terakhir. Diakses tanggal 2017-06-14. 
  9. ^ "Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja Dinobatkan Menjadi Sultan Banten Ke-18 | Kabar5.Com". Kabar5.Com. 2016-12-12. Diakses tanggal 2017-06-14. 
  10. ^ Mulyadi (2017-01-12). "Gonjang-Ganjing Perebutan Tahta Kesultanan Banten". Gonjang-Ganjing Perebutan Tahta Kesultanan Banten. Diakses tanggal 2017-06-14. 
  11. ^ hauna. "Tim Advokasi Kenadziran Banten Kumpulkan Bukti". www.bantenraya.com (dalam bahasa in). Diakses tanggal 2017-06-14. 
  12. ^ a b Adi, Muhammad (2017-01-13). "Pro-Kontra Penetapan Sultan Banten ke-18, Ini Penjelasan Pengadilan". Pro-Kontra Penetapan Sultan Banten ke-18, Ini Penjelasan Pengadilan. Diakses tanggal 2017-06-14. 
  13. ^ "Mengklaim Diri Sebagai Sultan Banten, Bambang Wisanggeni Digugat ke Pengadilan ·". 2017-05-17. Diakses tanggal 2017-06-14. 
  14. ^ "Ini Rencana Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja Sebagai Sultan Banten ke-18". Banten Headline. 2017-01-11. Diakses tanggal 2017-06-14. 
  15. ^ Mulyadi (2017-01-18). "Soal Pro-Kontra Sultan Banten ke-18, MUI: Itu Urusan Keluarga". Soal Pro-Kontra Sultan Banten ke-18, MUI: Itu Urusan Keluarga. Diakses tanggal 2017-06-14. 

Pranala Luar


Didahului oleh
Sultan Muhammad Shafiuddin
Sultan Banten
2016–
Dilanjutkan oleh
sedang menjabat