Auditorat Utama Keuangan Negara II

Auditorat Utama Keuangan Negara II (disingkat AKN II) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota II BPK. AKN II merupakan unit eselon I dan dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]

Auditorat Utama
Keuangan Negara II
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
Keputusan BPK RI Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014
Susunan organisasi
Auditor UtamaBahtiar Arif
Kepala Sekretariat-
Kepala
Auditorat II.A-
Auditorat II.B-
Auditorat II.C-
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210
Situs web
http://bpk.go.id/id

Tugas dan fungsi

Tugas

AKN II mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang perekonomian dan perencanaan pembangunan nasional.[1]

Struktur Organisasi

Struktur organisasi AKN II terdiri dari [1]:

Auditorat II.A

Auditorat II.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan serta lembaga terkait di lingkungan entitas.

Auditorat II.B

Auditorat II.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :

  1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  2. Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan pada Kementerian Keuangan
  3. Komisi Pengawas Persaingan Usaha; dan
  4. lembaga terkait di lingkungan entitas.

Auditorat II.C

Auditorat II.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :

  1. Bank Indonesia
  2. Otoritas Jasa Keuangan
  3. Lembaga Penjamin Simpanan
  4. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  5. PT Perusahaan Pengelola Aset (termasuk pengelolaan aset eks BPPN oleh Kementerian Keuangan),
  6. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  7. Badan Pusat Statistik
  8. Kementerian Perindustrian
  9. Badan Standardisasi Nasional
  10. Badan Koordinasi Penanaman Modal
  11. Kementerian Perdagangan
  12. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  13. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  14. lembaga terkait di lingkungan entitas.

Sekretariat AKN II

Sekretariat AKN II mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN II.

Lihat Pula

Referensi