Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (disingkat Kemenko Perekonomian) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian. Kemenko Perekonomian dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Airlangga Hartarto.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 |
Bidang tugas | Menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian |
Susunan organisasi | |
Menteri | Airlangga Hartarto |
| |
Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan | |
• Kementerian Ketenagakerjaan • Kementerian Perindustrian • Kementerian Perdagangan • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral • Kementerian Badan Usaha Milik Negara • Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal • Kementerian Pariwisata | |
Alamat | |
Kantor pusat | Gedung Ali Wardhana Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat 10710[1] |
Situs web | ekon |
Tugas dan fungsi
suntingKementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
- Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga terkait dengan isu di bidang perekonomian;
- Pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang perekonomian;
- Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
- Penyelesaian isu di bidang perekonomian yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.[2]
Koordinasi
suntingKementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
Susunan organisasi
sunting- Sekretariat Kementerian Koordinator
- Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan
- Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian
- Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup
- Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri
- Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
- Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional
- Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman
- Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional.[2]
Referensi
sunting- ^ "Kontak Kami - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia". ekon.go.id. Diakses tanggal 2018-06-24.
- ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020" (PDF). Diakses tanggal 2024-08-22.