Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (disingkat Kemenko Perekonomian) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian. Kemenko Perekonomian dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Airlangga Hartarto.

Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020
Bidang tugasMenyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian
Susunan organisasi
MenteriAirlangga Hartarto


Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan
Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Kementerian Pariwisata
Alamat
Kantor pusatGedung Ali Wardhana Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat 10710[1]
Situs webekon.go.id

Tugas dan fungsi

sunting

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
  2. Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga terkait dengan isu di bidang perekonomian;
  3. Pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang perekonomian;
  4. Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
  5. Penyelesaian isu di bidang perekonomian yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
  6. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  7. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  8. Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.[2]

Koordinasi

sunting

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

  1. Kementerian Ketenagakerjaan
  2. Kementerian Perindustrian
  3. Kementerian Perdagangan
  4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
  7. Kementerian Pariwisata

Susunan organisasi

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Kontak Kami - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia". ekon.go.id. Diakses tanggal 2018-06-24. 
  2. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020" (PDF). Diakses tanggal 2024-08-22. 

Lihat pula

sunting

Pranala luar

sunting